Selasa, 20 Juli 2010

Temukan Warga Tebangi Mangrove

[ Minggu, 18 Juli 2010 ]
PROBOLINGGO - Mangrove susah-susah ditanam, dihutankan, eh ada saja yang dengan santainya menebangi. Itu terjadi di Kota Probolinggo, tepatnya di hutan mangrove kawasan pertambakan Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

Aksi penebangan mangrove tersebut secara tak sengaja ditemukan oleh tim telusur pesisir, kemarin (16/7) saat melakukan penelusuran jalur pesisir tahap pertama. Tim ini bermaksud mencari jalur untuk pedestrian di sepanjang garis pantai Kota Probolinggo.

Tim tersebut digawangi Bappeda dengan melibatkan sejumlah satker terkait. Di antaranya Dinas PU dan Dispobpar. Kemarin merupakan penelusuran tahap pertama, meliputi pesisir Kelurahan Ketapang sampai Kelurahan Pilang. Jalurnya meliputi kawasan pertambakan.

Nah, di tengah penelusuran tersebut tim menemukan ada warga yang telah melakukan penebangan pohon mangrove. Ada tiga titik penebangan pohon yang ditemukan kemarin.

Camat Kademangan Didik Sunaryoto yang kemarin ikut mendampingi tim telusur pesisir sempat menegur langsung warga yang kedapatan mengangkut potongan kayu mangrove. "Waktu saya mendampingi rombongan itu, ada warga yang menebang pohon mangrove. Katanya untuk membuat gubuk, untuk menjaga tambaknya," jelasnya.

Didik menambahkan, pelaku penebangan pohon mangrove itu adalah warganya yang tinggal daerah Kelurahan Pilang. Ketika ditanya, kata Didik, mereka mengaku tidak tahu kalau menebang pohon mangrove itu dilarang dan sudah ada perda (peraturan daerah)-nya.

Sebagai tindaklanjut atas aksi penebangan pohon itu, Didik akan mengagendakan pertemuan dengan warga tersebut. "Mereka akan saya panggil untuk sosialisasi perda. Ternyata banyak masyarakat yang tidak tahu. Makanya mereka menebang seenaknya. Kira-kira Senin (19/7) akan kami panggil," tutur Didik kepada Radar Bromo.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Imanto melalui Kabid Tata dan Penaatan Lingkungan Hidup Yoyok Imam menjelaskan bahwa Kota Probolinggo sudah memiliki perda 19 tahun 2002 tentang penetapan kawasan lindung.

"Kawasan lindung, salah satunya di kawasan pesisir karena termasuk kawasan yang harus dilindungi. Sanksi hukum bila ada yang merusak (menebang), ada sanksi administratif yaitu harus mengganti lahan mangrove yang disebut upaya pemulihan di lokasi lain," jelas Yoyok. (fa/yud)

Sumber: http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=170353

Tidak ada komentar:

Posting Komentar