Kupang (ANTARA News) - Polisi Perairan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap 62 orang imigran gelap (ilegal) asal Iran dan Afganistan di Tanjung Usu, Kabupaten Kupang, Rabu.

"Kami memperoleh informasi dari para nelayan di Kabupaten Kupang yang menyebutkan perahu yang ditumpangi sejumlah orang asing mengalami kerusakan di perairan sekitar Tanjung Usu," kata Kepala Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Polisi Purwoko.

Para nelayan, kata dia, melihat sebuah perahu terombang-ambing pada Rabu dini hari. Para nelayan yang mencoba mendekat, melihat sejumlah orang asing berada di dalam perahu dan kemudian berinisiatif mengontak aparat Polair Polda NTT.

Kombes Purwoko mengatakan, nakhoda dan anak buah kapal yang belum diketahui identitasnya itu berenang ke darat setelah mengetahui perahu rusak. Mereka melarikan diri, meninggalkan puluhan imigran yang terdiri dari empat perempuan dan lima anak-anak, satu di antaranya masih bayi. Perahu tersebut mengangkut para imigran dari Probolinggo, Jawa Timur.

Aparat kepolisian tengah menyelidiki pemilik perahu dan memburu nakhoda dan anak buah kapal yang melarikan diri.

Polisi yang bergerak cepat ke lokasi kejadian, katanya, berusaha menyelamatkan orang-orang asing itu dan diketahui, ternyata mereka adalah imigran gelap asal Iran dan Afganistan.

Para imigran ilegal itu, akhirnya diangkut dengan empat kendaraan truk ke Rumah Detensi Imigrasi.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) NTT Rindang Napitupulu yang dikontak melalui telepon selulernya mengatakan, rumah detensi Imigrasi di Kupang sudah kelebihan daya tampung, sehingga para imigran yang ditangkap pada Rabu pagi, akan dipindahkan ke rumah tahanan detensi terdekat.

Kapasitas rumah detensi imigrasi hanya untuk 60 orang, namun kini imigran ilegal yang ditampung sudah mencapai 146 orang.

NTT sejauh ini, selalu menjadi wilayah transit para imigran ilegal dari negara-negara bergolak yang hendak menyeberang ke Australia. Penangkapan imigran ilegal di Kabupaten Kupang pada Rabu pagi, merupakan keempat kalinya dalam tahun ini, setelah dua penangkapan serupa di Sabu Raijua dan satu penangkapan di Sumba belum lama ini.
(T.K006/Z003/P003)