Surabaya - Korban tembakan polisi Probolinggo, Ahmad Slamet (40), Rabu, mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya.

Ipar Slamet, yakni Dedi Santoso, menyampaikan pengaduan itu kepada Kepala Divisi Operasional LBH Surabaya, Saiful Arif SH.

Sebelumnya, Saiful Arif sempat mengantarkan Slamet dan Dedi untuk melapor ke Propam Polda Jatim, namun laporan itu ditolak.

"Laporan mereka mendapat respons negatif dari Polda Jatim dengan alasan laporan serupa sudah dilaporkan ke Polres Probolinggo," kata Saiful Arif.

Didampingi Dedi Santoso, ia mengatakan laporan ke Polda Jatim itu sebenarnya karena laporan mereka ke Polres sudah tiga kali tidak ditanggapi.

"Polres Probolinggo sempat memanggil pelapor sebanyak tiga kali, tapi selalu dibatalkan. Karena nggak ada kabar, maka pelapor pun ke Polda," katanya.

Menurut dia, pelapor mengadu ke LBH Surabaya dan akhirnya diantar ke Polda Jatim, karena luka tembak yang dialami pelapor membutuhkan bantuan pengobatan.

"Untuk itu, kami akan mendatangi Polres Probolinggo untuk menanyakan hal itu, tapi kami juga sudah melapor ke Komnas HAM dan Kompolnas," katanya.

Dalam pengaduan itu, Slamet tampak lumpuh pada tangan kanan dan kaki kanan, kaki kiri tampak terputus jarinya, matanya buta, dan batok kepala belakang terbuka.

"Ya, saat itu saya ikut berjudi bersama 12 orang dengan memakai dadu, tiba-tiba pukul 24.00 WIB ada dua polisi datang dengan tembakan peringatan," kata Slamet.

Ayah dua anak sebaya anak kelas II SD dan kelas II SMP itu mengaku penggerebekan judi itu membuat dirinya ketakutan, lalu mendekati bandar judi itu.

Namun, kata suami Ny Yuma itu, dirinya justru ditembak seorang polisi dari jarak sekitar satu meter dan mengenai batok kepala di bagian belakang.

Menurut Saiful Arif, penembakan pada 10 Desember 2009 itu tidak dapat dibenarkan, karena syarat tembakan itu bila pelaku kabur atau melawan.

"Akibat tembakan mengenai batok kepala, maka korban tersungkur, lalu dibawa ke Puskesmas dan akhirnya ke RSUD dr Moh Saleh Probolinggo," katanya.

Namun, kondisi kritis membuat korban dibawa ke RSUD dr Syaiful Anwar Malang hingga satu bulan dengan pengobatan ditanggung pelaku/polisi.

"Sejak tanggal 7 Juni, korban dipulangkan, tapi korban menjalani rawat jalan dengan obat seharga Rp300 ribu untuk empat hari sekali," katanya.

Masalahnya, korban sudah lumpuh dan membutuhkan biaya untuk sekolah anak-anak serta kebutuhan keluarga, namun pelaku tidak mau menanggung sejak rawat jalan.

"Karena itu, korban dan keluarganya meminta kami untuk membantu dan kami sudah antar ke Polda Jatim, tapi minggu depan akan kami antar ke Polres Probolinggo," katanya.

Sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/34898/Korban-Tembakan-Polisi-Probolinggo-Mengadu-ke-LBH