Tampilkan postingan dengan label Pertanahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pertanahan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 September 2010

Ruilslag Kampung Dok Belum Didok DPRD

Rabu, 29 September 2010 | 08:01 WIB
Kampung Dok

PROBOLINGGO - Ruilslag tanah di Kampung Dok, Kel. Mayangan, Kota Probolinggo belum disetujui Pansus II DPRD karena tanah pengganti bermasalah.

Pansus II baru menyetujui proses ruilslag tanah yang kini ditempati SDN 1, 2, 3 Wiroborang, Kec. Mayangan dengan tanah yang kini digarap Sukarman.

“Tanah untuk SD 1, 2, 3 Wiroborang sudah atas nama Pemkot. Sukarman selaku pemilik tanah sudah menggarap lahan pengganti. Pansus pun setuju dengan proses ruilslag tanah yang digunakan ketiga SD itu,” ujar Ketua Pansus II DPRD, As’ad Anshari, Rabu (29/9) pagi tadi.

Tetapi untuk proses ruilslag tanah di Kampung Dok, kata As’ad, belum bisa didok (disetujui). Pansus II DPRD mencium ada gelagat sejarah kepemilikan tanah yang kini diajukan untuk ruilslag itu bermasalah.

“Kami sudah mengundang mereka yang menempati, ada 5 KK (kepala keluarga) yang mengaku kalau mereka membeli tanah itu. Tetapi ketika ditanya kepada siapa belinya, kompak pada bilang lupa, tidak tahu dan mereka bukan pembeli tangan pertama,” ujar politisi PKNU itu.

Pansus II DPRD juga mendapatkan informasi, ada orang yang sengaja mengapling tanah milik Pemkot Probolinggo tersebut. “Ya buktinya ada yang mengaku membeli tanah tersebut dari seseorang,” ujarnya.

Padahal tanah yang terletak di Jl Cumi-cumi itu jelas-jelas bersertifikat atas nama Pemkot Probolinggo. Karena alasan proses peralihan kepemilikan tanah bermasalah, Pansus pun akan bersikap hati-hati. “Artinya kami belum mau menyetujui proses ruilslag tanah tersebut,” ujar As’ad.

Yang membingungkan Pansus II, sejumlah warga mengaku, sudah mengantongi sertifikat tanah aset Pemkot Prbolinggo itu. Sedangkan puluhan warga mengaku belum mengajukan sertifikat atas tanah yang ditempatinya puluhan tahun silam.

Untuk melacak sejarah tanah, Pansus II perlu mengetahui, siapa yang mengkapling tanah milik Pemkot Probolinggo itu. “Mengapa tanah aset bisa diperjual-belikan tanpa prosedur pelepasan tanah aset lebih dulu?” ujarnya.

Disinggung berapa luas tanah Pemkot Probolinggo yang kini ditempati warga di Kampung Dok, As’ad mengaku, tidak tahu persis. “Wong asal-usul tanahnya saja masih kabur, apalagi luasnya,” ujarnya.

Meski sejarah tanah masih menyimpah masalah, sisi lain Pansus II tetap membahasnya. Kini pembahasan di Pansus II sudah masuk materi lahan pengganti yang disiapkan warga. Sejumlah warga Kampung Dok urunan (patungan) membeli tanah di Kel. Kedungasem, Kec. Wonoasih, Kota Probolinggo sebagai tanah pengganti.

Sementara itu Kabid Aset pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Rachmadeta Antariksa didampingi Kabag Humas dan Protokol, Rey Suwigtyo mengatakan, warga Kampung Dok tidak pernah membeli tanah ke Pemkot. “Yang jelas, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5/1974, desa punya otonomi sendiri. Salah satunya ada tanah bengkok yang menjadi hak desa,” ujarnya.

Deta –panggilan akrab Rachmadeta Antariksa menambahkan, setelah desa diubah menjadi kelurahan maka tanah bengkok itu menjadi aset pemerintah kota. Nah, permasalahan ini diduga sebagai peninggalan masa lalu.

“Kami menunggu rekomendasi dari Pansus DPRD. Kalau rekomendasinya digusur, akan kami gusur, tapi kan belum sampai ke situ,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPRD kini “panen” pengajuan persetujuan ruilslag tanah. DPRD pun membentuk dua Pansus yakni, Pansus I diketuai Yusuf Susanto membahas ruilslag tanah di Jl. M.T. Haryono Gang VB, Kel. Jati, Kec. Mayangan.

Kedua, Pansus II yang diketuai As’ad Anshari membahas ruilslag tanah yang ditempati SDN 1, 2, 3 Wiroborang dan ruilslag tanah di Kampung Dok, Mayangan. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=09f8576d6c939f70a7e63277150b0ed9&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Selasa, 28 September 2010

Kasus Kampung Dok Belum Beres

[ Selasa, 28 September 2010 ]
Proses Tukar Guling Berjalan Alot

PROBOLINGGO-Pembahasan tukar guling di Kampung Dok Mayangan Kota Probolinggo belum juga beres. Pansus II DPRD yang membahas tukar guling itu memilih berhati-hati karena diduga ada unsur bisnis dalam polemik itu.

Diketahui, pansus II menangani dua kasus tukar guling yaitu di Kelurahan Wiroborang dan Kampung Dok, Kelurahan Mayangan. Tukar guling di Wiroborang sudah tuntas. Sukarman, pemilik tanah yang ditempati oleh pemkot hanya ingin tanah tukar guling segera diatasnamakan dirinya. Sebab, tanah itu saat ini masih bersertifikat milik pemkot.

"Tinggal yang di Mayangan ini, sepertinya belum bisa disetujui. Kami undang mereka yang menempati, ada 5 KK (kepala keluarga) yang mengaku kalau mereka membeli tanah itu. Ditanya kepada siapa belinya, kompak pada bilang lupa, tidak tahu dan mereka bukan (pembeli tangan pertama)," ujar Ketua Pansus II Asad Anshari.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh pansus II, lanjut Asad, katanya ada orang yang sengaja mengavling tanah milik pemkot tersebut. Buktinya, dari keterangan 5 KK yang mengajukan permohonan tukar guling mengaku membeli tanah itu. Padahal tanah yang terletak di Jl Cumi-Cumi itu adalah tanah bersertifikat atas nama Pemkot Probolinggo.

"Konon, katanya masih ada puluhan lagi masyarakat yang begitu (belum sertifikat). Tapi, ada juga yang sudah atas nama masing-masing warga yang menempati di sana. Yang kami tanyakan itu mereka beli kepada siapa, itu yang kami cari," ucap Asad saat ditemui di sela acara peletakkan batu pertama rusunawa di Jl Brantas, kemarin (27/9).

"Mana mungkin mereka bisa menempati di sana kalau itu tanah milik pemkot? Makanya itu diduga ada unsur bisnis di dalamnya. Ini baru kronologinya. Kalau melihat substansi, ini (yang ditempati 5 KK) adalah tanah milik pemkot," sambungnya.

Pembahasan pansus II untuk tukar guling di Kampung Dok belum memasuki materi yaitu lahan pengganti yang disiapkan oleh warga. Katanya, warga bakal mengganti dengan tanah di daerah Kelurahan Kedungasem. "Di satu sisi kami harus hati-hati karena ini kepentingan rakyat," pungkas politisi PKNU ini.

Sementara itu, Kabid Aset Rachmadeta Antariksa yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Rey Suwigtyo menegaskan kalau warga itu tidak membeli ke pemkot. Dia bercerita, sebelum UU nomor 5 tahun 1974, desa punya otonomi sendiri. Salah satunya ada tanah bengkok yang menjadi hak mereka (desa).

Setelah desa diubah menjadi kelurahan maka tanah bengkok tersebut menjadi aset pemerintah kota. Nah, permasalahan ini diduga sebagai tinggalan masa lalu. "Kami menunggu rekomendasi dari dewan (pansus). Kalau rekomendasinya digusur, akan kami gusur, tapi kan belum sampai ke situ," terang Deta kepada Radar Bromo.

Seperti diberitakan, saat ini dewan sedang membentuk dua pansus tukar guling. Pansus 1 diketuai Yusuf Susanto sudah kelar. Meskipun prosesnya alot hingga mengambil langkah voting, pansus 1 menyatakan tukar guling bisa dilaksanakan.

Sedangkan pansus II membahas dua tukar guling di Mayangan dan Wiroborang. Nantinya hasil dari kedua pansus bakal dibeber dalam rapat paripurna. Dijadwalkan bulan Oktober tugas pansus tukar guling sudah kelar. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=181652

Kamis, 29 April 2010

Hadang Eksekusi, Warga Lempari Petugas

Dandy Arigafur
29/04/2010 17:40
Liputan6.com, Probolinggo: Proses eksekusi sebidang tanah di Probolinggo, Jawa Timur, berlangsung ricuh, Kamis (29/4). Kehadiran anggota Polres Probolinggo langsung dihadang sejumlah keluarga Nursalim yang menjadi tergugat dalam sengketa lahan pertanian seluas satu hektare ini. Keluarga tergugat menutup jalan masuk menuju lahan sengketa yang berada di Dusun Kapuran Desa Tempuran, Kecamatan Bantaran. Petugas terus berusaha masuk ke lahan yang hendak dieksekusi.

Suasana menjadi tak terkendali saat salah seorang anggota keluarga tergugat mencoba menghadang anggota polisi yang terus merangsek masuk. Beberapa orang sempat melempari polisi dengan kursi plastik, bahkan lemparan batu dari arah belakang kerumunan keluarga tergugat. Polisi akhirnya menguasai keadaan dan berhasil mengeksekusi lahan sengketa.

Sengketa tanah antara keluarga Nursalim sebagai tergugat dan Amari sebagai penggugat telah berlangsung sejak 2001. Meski sempat menang di Pengadilan Negeri pada 2003, keluarga tergugat akhirnya kalah di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.(PAG/YUS)

Sumber:http://berita.liputan6.com/daerah/201004/274777/Hadang.Eksekusi.Warga.Lempari.Petugas