Tampilkan postingan dengan label P2SEM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label P2SEM. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Juli 2010

Makelar P2SEM Dibidik Jaksa

Jumat, 30 Juli 2010 | 07:43 WIB

PROBOLINGGO - Dugaan adanya penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Kota Probolinggo mulai terlihat. Kejaksaan Negeri (Kejari) menengarai, ada makelar dalam pencairan dana P2SEM kepada dua LSM penerima program yang digulirkan Bapemas, Pemprop Jatim itu.

”Ada orang yang dominan dalam proses pencairan dana P2SEM kepada dua LSM yang sedang kami sidik,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo, Soegeng Prakoso, Jumat (30/7).

Kedua LSM yang kini dibidik kejaksaan adalah Organisasi Pemuda Inovatif dan Kreatif (Opik) dan Aliansi Remaja Industri Mandiri (Arini). Kedua lembaga itu masing-masing menerima dana P2SEM Rp 250 juta.

Keterangan sejumlah saksi, kata Soegeng, menunjukkan memang ada indikasi kuat terjadi penyelewengan dana P2SEM. Modusnya dengan kegiatan fiktif dan menggelembungkan (mark up) anggaran.

“Khusus untuk LSM Opik kami sudah memeriksa empat orang saksi. Akhirnya diketahui ada tanda terima fiktif,” ujarnya. Intinya, ada penggunaan anggaran yang tidak benar.

Opik yang diketuai RH beralamat (kantor) di Jl. Klengkeng 23, RT 02/RW 03, Kel. Wonoasih, Kec. Wonoasih, sementara Arini beralamat di Kel. Jrebeng Kidul, Kec. Wonoasih, Kota Probolinggo. Opik menggarap proyek pelatihan dan layanan teknis bagi kerajinan menjahit (konveksi) dengan dana P2SEM Rp 250 juta.

Sedangkan Arini yang dipimpun SA, menangani proyek pengembangan produk dan pasar bagi industri mikro makanan kecil. Lembaga ini memperoleh dana P2SEM sebesar Rp 250 juta.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi itu akhirnya diketahui, ada orang yang dominan (makelar) dalam pencairan danam baik di LSM Opik maupun di Arini. Kedua orang inilah yang kini dibidik menjadi tersangka penyelewengan dana P2SEM.

Tiga pengurus Opik saat diperiksa mengakui, ada rekayasa anggaran. Mereka berterus terang, tidak menerima honor total Rp 7-8 juta selama 3 bulan pelaksanaan program kegiatan. “Padahal dalam laporan keuangan tertera honor evaluasi atau honor bulanan,” ujar Soegeng.

Juga ditemukan fakta, Ketua LSM Opik, RH dan sejumlah pengurus hanya diperalat oleh RS. “RH mengaku tidak tahu apa-apa soal pencairan dan penggunaan dana. Modusnya memang begitu, RS menyuruh RH membuat lembaga yang siap menerima kucuran dana P2SEM,” ujar Kasi Pidsus.

Para pengurus Opik pun mengaku, tandatangannya dipalsukan untuk pencairan dana. “Ada juga yang memang mengakui tandatangan tetapi tidak menerima uang,” ujar Soegeng.

Bisa dikatakan, RS yang bukan pengurus Opik yang mengendalikan LSM tersebut. Ketua dan pengurus Opik hanya dipinjam namanya untuk pencairan dana.

Sehingga dana P2SEM Rp 250 juta tidak semuanya diterima Opik. “Diperkirakan Opik hanya menerima sekitar Rp 50 juta,” ujarnya.

”Waktu kami cek di lapangan memang ada barang dan kegiatannya. RS pernah kami periksa waktu penyelidikan tapi tidak mengaku. Sisi lain, sejumlah saksi mengakui, kalau RS yang menyetir Opik,” ujar Soegeng.

Sekadar diketahui, sebanyak 21 lembaga di Kota Probolinggo menerima dana P2SEM. Berdasarkan catatan, penyelidikan dugaan penyelewengan dana P2SEM oleh Kejari Kota Probolinggo sempat terhenti (sementara). Hingga akhir 2009 silam, belum satu pun lembaga yang dibidik menyelewengkan dana yang dikucurkan melalui APBD Pemprop Jatim itu.

Atas atensi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pengungkapan dugaan penyelewengan dana P2SEM di Kota Probolinggo itu dibuka kembali pada 2010. Dalam penyelidikan “Jilid II” itu, Kejari Kota Probolinggo memfokuskan pada tiga lembaga. Yakni, Opik, Arimi, dan Perkumpulan Muda Maju Mandiri Manfaat (PM4).

Hasil penyelidikan itu akhirnya diekspos (dipaparkan), awal Juni 2010 lalu. Kajari Edy Birton SH mengatakan, pengungkapan terhadap dua lembaga (Opik dan Arini) statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Disinggung soal alasan kasus P2SEM dibuka kembali, Kasi Pidsus mengatakan, karena ditemukan bukti-bukti baru yang mengindikasikan adanya penyelewengan. “Ya semata-mata karena ada bukti baru, apalagi selama ini kasus P2SEM memang belum ditutup,” ujar Soegeng.

Soegeng mengakui, pada penyelidikan awal (Jilid I) tidak ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana P2SEM. Namun saat itu dinyatakan, jika di belakang hari ditemukan bukti baru, kasus itu bakal dibuka kembali. “Istilahnya, kami sekarang melengkapi data yang kurang pada penyidikan awal,” ujarnya. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=33e7e9d9832814adcab33aaf7712298c&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Kamis, 29 Juli 2010

Penyidikan P2SEM Kian Mengerucut

[ Kamis, 29 Juli 2010 ]
PROBOLINGGO - Penyidikan kasus P2SEM (Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) di Kota Probolinggo semakin mengerucut. Bidikan penyidik kejaksaan terhadap calon tersangka kasus ini didukung saksi-saksi yang sudah diperiksa.

"Empat saksi sudah diperiksa, khusus untuk yang OPIK (Organisasi Pemuda Inovatif dan Kreatif). Keterangan saksi justru mendukung sangkaan penyidik. Ada tanda terima fiktif, alokasi dana yang tidak sesuai dengan yang dibuat. Intinya, keuangannya nggak bener," ujar Ketua Tim Penyidik P2SEM Soegeng Prakoso kepada Radar Bromo, Selasa (27/7) lalu.

Diketahui, berdasarkan hasil ekspose tim penyelidik beberapa waktu lalu, ada dua pokmas (kelompok masyarakat) penerima P2SEM di Kota Probolinggo yang naik status menjadi disidik. Mereka diduga melakukan kegiatan fiktif dan mark up anggaran. Kedua pokmas itu menerima kucuran dana masing-masing Rp 250 juta dari Bapemas Provinsi Jawa Timur melalui P2SEM pada 2008 silang.

Yang pertama adalah pokmas OPIK yang diketuai oleh RH. Pokmas ini melaksanakan kegiatan berupa pelatihan dan pelayanan teknis bagi kerajinan jahit konveksi di Kota Probolinggo. Sedangkan pokmas ARINI dipimpin SA, membuat pengembangan produk dan pasar bagi industri mikro makanan kecil di Kota Probolinggo.

Ada bukti awal yang menguatkan dua pokmas itu harus meningkat ke penyidikan. Kejari juga menegaskan telah membidik calon tersangkanya. Kejaksaan pun menyebutkan di pokmas OPIK dan ARINI ada orang yang dominan dalam proses pencairan dananya.

Dari dua pokmas yang disidik, kejari kini masih fokus pada OPIK dulu. Menurut Soegeng Prakoso yang juga Kasi Pidsus kejari, tiga dari empat saksi yang sudah diperiksa adalah pengurus inti dari OPIK.

OPIK mendapat kucuran dana P2SEM senilai Rp 250 juta. Anehnya, dari keterangan saksi, ketiganya tidak pernah menerima honor dari si calon tersangka. Keterangan itu berbeda dengan barang bukti berupa laporan keuangan yang dibuat oleh OPIK.

Di dalam laporan tersebut, para saksi menerima honor antara Rp 7 juta sampai Rp 8 juta, jumlah akumulasi selama tiga bulan pelaksanaan kegiatan. Di laporan keuangan tertera honor evaluasi atau honor bulanan, tandaterima diperoleh dari bendahara.

"Ketuanya (OPIK), RH, itu tidak tahu apa-apa. Dia hanya dijadikan ketua oleh RS, tetapi tidak tahu bagaimana pelaksanaannya. Modusnya memang begitu, bikin organisasi untuk mendapatkan dana dari P2SEM," ujar Soegeng yang masih menolak membeberkan identitas para saksi dan calon tersangkanya.

Bahkan para saksi ada yang tidak mengakui tanda terima uang itu sebagai tanda tangannya. "Ada tanda tangan tapi bukan mereka (saksi) yang tanda tangan. Ada juga yang tanda tangan, tapi tidak menerima," imbuh Soegeng.

Artinya, peranan pelaksanaan dan pengelolaan dana Rp 250 juta itu dipegang kendali oleh RS yang sebenarnya bukan pengurus OPIK. Ditanya berapa dana yang diselewengkan oleh calon tersangka, Soegeng masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Yang jelas, kata Soegeng, dana Rp 250 juta dari P2SEM tidak semuanya digunakan untuk kegiatan OPIK. Diperkirakan dari dana Rp 250 juta tersebut hanya dialokasikan ke OPIK sekitar Rp 50 juta.

"Waktu dicek memang ada barang dan kegiatannya. RS pernah kami periksa waktu penyelidikan tapi tidak mengaku. Saksi sudah mengakui kalau RS yang berperan di OPIK," tegasnya.

Mengapa baru saat ini ada pengakuan dan dukungan terhadap sangkaan penyidik. Padahal, proses penyelidikan kasus P2SEM ini sudah pernah dilakukan tahun lalu, dan kejari menyatakan belum menemukan adanya penyelewengan. "Mungkin dulu itu belum menyeluruh. Belum integral. Baru sekarang ada pernyataan dari saksi," jawab Soegeng.

Lalu bagaimana langkah penyidikan berikutnya terkait keberadaan calon tersangka? "Calon tersangka akan kami panggil kalau semua saksi sudah selesai diperiksa," terang Soegeng. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.com/radar/index.php?act=detail&rid=172344

Rabu, 16 Juni 2010

Kegiatan Fiktif, Juga Mark Up

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
Soal Dua Pokmas Penerima P2SEM

PROBOLINGGO - Apa sebenarnya yang membuat dua kelompok masyarakat (pokmas) di Kota Probolinggo penerima dana P2SEM sampai harus disidik kejari setempat? Berdasar keterangan kejari, di dua pokmas itu ada yang fiktif.

"Intinya begitu. Kegiatannya ada yang fiktif dan mark up anggaran. Adanya perubahan item kegiatan, sebelum pelaksanannya harus dilaporkan ke Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) provinsi Jawa Timur. Bukan seenaknya," ujar Kasi Pidsus Kejari Probolinggo Soegeng Prakoso kepada Radar Bromo kemarin.

Diberitakan Radar Bromo kemarin, penyelidikan kejari dalam kasus dana P2SEM yang dikucurkan Pemprov Jatim (melalui Bapemas) pada 2008 silam telah mengalami perkembangan. Dari tiga pokmas penerima dana P2SEM di Kota Probolinggo yang diselidiki kejari, dua di antaranya dinaikkan statusnya. Dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dua pokmas tersebut adalah Organisasi Pemuda Inovatif dan Kreatif (OPIK) dan Aliansi Remaja Industri Mandiri (ARINI). Kedua pokmas ini menerima kucuran dana P2SEM masing-masing senilai Rp 250 juta.

OPIK yang diketuai oleh RH melaksanakan kegiatan berupa pelatihan dan pelayanan teknis bagi kerajinan jahit konveksi di Kota Probolinggo. Sedangkan ARINI dipimpin SA, membuat pengembangan produk dan pasar bagi industri mikro makanan kecil di Kota Probolinggo.

Naiknya penanganan status itu berdasarkan hasil ekspose tim penyidik kepada Kajari Edy Birton beberapa waktu lalu. Pasalnya, ada bukti awal yang menguatkan dua pokmas itu harus meningkat ke penyidikan. Kajari juga menegaskan telah membidik calon tersangkanya.

Menurut Soegeng, cek lapangan ke lokasi kegiatan oleh tim juga menjadi alasan hasil ekspose tersebut. "Kami sudah cek lokasi. Dulu, mereka yang terlibat di pokmas sudah dimintai keterangan tapi belum komperhensif. Yang jelas, di OPIK dan ARINI ada orang yang dominan dalam pencairan dananya," tegasnya.

Mei lalu, tim mendatangi OPIK di Jl Klengkeng 23 Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih. Katanya, waktu didatangi oleh tim dari kejaksaan, mereka masih mengerjakan garapan tetapi dalam jangka waktu tertentu.

"Waktu kami ke sana sih mandek (konveksi). Tapi, bahan-bahannya masih ada. Bilangnya dua hari sekali mereka kerja terus libur," ujar Soegeng.

Sedangkan pokmas ARINI beralamat di Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih. Usaha bikin keripik ada di dua tempat Sumbertaman dan Wonoasih. "Kami ke Wonoasih, tidak ada produksi," lanjutnya.

Langkah selanjutnya tim bakal menyusun rendik (rencana penyidikan) mulai minggu depan seperti memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti. Soegeng menyatakan administrasi pokmas penerima P2SEM tersebut kurang rapi. Mestinya, dengan pemberian modal usaha sejumlah itu bisa dibuat pembukuan tidak asal mengumpulkan kuitansi saja.

Didesak soal tersangka P2SEM, Soegeng bilang kalau yang jelas tersangka lebih dari satu, karena pokmas yang disidik lebih dari satu. Namun tidak menuntut kemungkinan bisa sampai tiga orang atau mencatut lembaga lain, melihat dari keterlibatan orang tersebut dan perkembangan penyidikan.

Satu lagi pokmas yang sedang ketar-ketir adalah Perkumpulan Pemuda Maju Mandiri Manfaat (PM4) di Jl Raya Bromo 14 Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan. Kegiatan PM4 pengembangan sentra kerajinan tradisional songkok di Kota Probolinggo.

Tapi, Kajari Edy Birton bilang hanya belum ketika ditanya soal status pokmas PM4. "Belum menemukan bukti awal di penyelidikan. Tapi bisa saja naik status tergantung perkembangan di penyidikan. Bisa saja ada kerterkaitan dengan lembaga lain. Saat ini tim fokus pada dua lembaga (OPIK dan ARINI) dulu," timpal Kasi Pidsus kemarin. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164673