Selasa, 20 Juli 2010

Soal Sawie, Masih Menunggu

[ Minggu, 18 Juli 2010 ]
SELAIN bicara soal pendidikan, Wali Kota Probolinggo Buchori kemarin juga ditanya soal sikap pemkot terhadap Sekretaris DPRD Abdul Hadi Sawie yang telah dijatuhi vonis. Wali Kota menyatakan belum mengambil sikap apapun.

"Pak Sawie masih ada upaya banding, ya ditunggu saja karena belum inckracht (berkekuatan hukum tetap). Saya hanya mengatakan kepada Pak Sawie, agar selalu tabah dan menganggap ini adalah ujian. Ke depannya harus mawas diri," ungkap Wali Kota.

Diketahui, Kamis (15/7) lalu Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo telah menjatuhkan vonis pada Abdul Hadi Sawie sebagai terdakwa kasus korupsi dana perdin DPRD pada 2007 silam.

Terdakwa Sawie dinyatakan terbukti bersalah ikut melakukan korupsi dana perdin tersebut. Selanjutnya Sawie diganjar vonis setahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan empat bulan.

Melihat pengalaman yang sudah terjadi dan menimpa anak buahnya itu, Buchori punya pesan tersendiri. Ia mengimbau agar stafnya berhati-hati dalam menjalankan tugas.Lalu apakah Sawie akan tetap dengan jabatannya sekarang? "Saya belum ada tindakan. Yang jelas, Pak Sawie pensiun tahun depan. Saya belum bisa berkomentar sekarang," jawab Wali Kota.

Lain Sawie, lain pula LP, 30, seorang personel Satpol PP Pemkot Probolinggo yang Rabu (14/7) malam lalu digerebek komandannya sendiri. Saat ditanya soal kasus LP ini, Wali Kota Buchori kemarin mengaku belum mengetahui detail kronologisnya. Tapi, ia menegaskan, jika memang terbukti, LP bisa dikenai sanksi berat.

Seperti diberitakan Radar Bromo kemarin, pada Rabu malam LP digerebek di sebuah hotel dekat RS Muhammadiyah. Tidak main-main, yang menggerebek adalah Kepala Satpol PP Sukam bareng lima personelnya.

Dalam penggerebekan itu Sukam betul mendapati LP berada dalam kamar dengan wanita yang bukan istrinya. Tapi, LP yang sudah beristri dan punya satu anak, saat itu justru berada dalam satu kamar dengan wanita lain.

Walau belum mengetahui betul kronologi kasus itu, Wali Kota Buchori meyakinkan pemkot akan mengambil tindakan tegas pada yang bersangkutan bila terbukti. Sebab, tingkah LP seperti itu dinilai tidak layak menjadi abdi negara yang mestinya memberi teladan. "Apalagi kalau dia masih berstatus CPNS (calon pegawai negeri sipil), tambah leren (berhenti). Sebagai abdi negara, seharusnya bisa memberi contoh yang baik, menjadi teladan dan panutan. Ini namanya mencoreng pemkot dengan perbuatan memalukan," tutur Buchori.

Sedangkan Kabag Humas dan Protokol Rey Suwigtyo kemarin mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Sukam atas masalah tersebut. Menurutnya, Sukam sudah membuat laporan yang ditujukan ke Sekda Johny Haryanto. Namun laporan tersebut belum masuk ke Wali Kota.

"Sekarang (kemarin) tim dari inspektorat sudah turun untuk mengklarifikasi tentang kebenaran kejadian itu, supaya tidak menjadi fitnah. (Bila terbukti) Anggota Satpol PP itu akan ditindak sesuai PP nomor 32 tahun 1979 tentang pemberhentian sementara," imbuhnya. (fa/yud)

Sumber: http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=170362

Tidak ada komentar:

Posting Komentar