Selasa, 11 Mei 2010

Mayat Mutilasi Gegerkan Probolinggo

Sugianto - detikSurabaya
Selasa, 11/05/2010 19:50 WIB

Probolinggo
- Probolinggo geger. Warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris menemukan sosok mayat tanpa kepala, tangan, dan kaki di tengah hutan di kawasan tersebut. Diduga potongan mayat yang hanya tinggal tubuhnya adalah korban pembunuhan.

"Sampai sekarang petugas masih melakukan evakuasi," kata Briptu Riyanto anggota Polsek Tiris saat dikonfirmasi melalui, Selasa (11/5/2010).

Riyanto mengungkapkan potongan tubuh mayat tanpa identitas itu ditemukan warga setempat di semak-semak belukar di hutan. "Begitu ada warga menemukan mayat, Kades Tiris, Santoso kemudian melaporkannya kepada petugas," ungkapnya.

Hasil penyelidikan sementara, korban diduga dibunuh pada Senin (10/05/2010). Ini dibuktikan adanya ceceran darah pada potongan tubuh mayat itu yang masih belum mengering benar.

Hingga kini, polisi masih belum bisa memastikan apa motif pembunuhan. Saat ini masih dilakukan penyelidikan. Termasuk melakukan pencarian anggota tubuh mayat yang hilang.

(wln/wln)

Sumber: http://surabaya.detik.com/read/2010/05/11/195005/1355563/475/mayat-mutilasi-gegerkan-probolinggo

Dituntut 5 Tahun, Denda Rp 1 M

[ Selasa, 11 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO - Dua terdakwa kasus narkoba, yakni M. Zakaria, 28, dan Wira Aditya, kemarin (10/5) sedianya mendapat vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Tapi, sidang ditunda karena majelis hakim belum siap. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut cukup berat untuk kedua terdakwa.

Pada sidang Senin (3/5) lalu, JPU menuntut dua terdakwa itu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 5 bulan penjara. Sidang putusan sedianya digelar kemarin. Tapi, sidang itu ditunda untuk beberapa hari.

Zakaria adalah warga Kebonsari Kulon Kecamatan Kanigaran. Sedangkan Wira Aditya adalah warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran. Mereka ditangkap dan ditahan sejak September 2009 lalu karena kepemilikan ganja.

Mereka mulai disidang sejak 15 Maret lalu dalam persidangan terpisah. Zakaria disidang oleh majelis hakim yang diketuai Hari Murti, dengan anggota Heri Kristijanto dan Rr Diah Poernomojekti. Sedangkan JPU-nya adalah Mahmud.

Sedangkan Wira disidang oleh majelis hakim yang diketuai oleh Nendi Rusnendi beranggotakan Rr Diah Poernomojekti dan Muslih M. Sedangkan JPU-nya adalah G.A. Yuanita.

Nah, dua sidang itu kemarin sudah sempat digelar. Tapi, kedua majelis hakim sama-sama menunda membacakan putusan. Alasannya, mereka belum siap dengan putusan untuk Zakaria maupun Wira.

Untuk Zakaria, pembacaan putusan diagendakan pada Rabu (12/5). Dan, untuk Wira diagendakan akan dibacakan pada Senin (17/5). "Secara umum majelis belum siap. Masih belum ada kesepakatan di dalam musyawarah majelis untuk menjatuhkan putusan," jelas Heri Kristijanto, humas PN kota.

Informasinya, saat ini ada tiga kasus yang sama sedangkan disidangkan di PN kota. Dari tiga kasus itu, saling berkaitan antara satu dengan lainnya. Begitu juga dengan pasal dan tuntutan terhadap para terdakwa.

Contohnya, Zakaria dan Wira sama-sama dituntut dengan pasal 111 undang-undang (UU) nomor 35/2009 tentang narkotika. Dalam UU tersebut, memuat sanksi minimal, yakni hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 800 juta. "Ini undang-undang yang baru, dan baru berlaku mulai Janurari 2010 ini," ujar Mahmud.

Mahmud mengatakan, Zakaria didudukkan sebagai terdakwa karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja kering seberat 0,4 gram. "Kalau dengan UU yang lama, hukumannya tidak akan sampai setinggi itu. Karena, pada UU yang lama memang masih belum ada muatan sanksi minimalnya," jelas Mahmud. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=showpage&rkat=4

Larang Kampanye, Fokus Program

[ Selasa, 11 Mei 2010 ]
PGRI Siap Helat Konferensi

KRAKSAAN - PGRI Kabupaten Probolinggo segera menghelat konferensi kabupaten (Konkab). Kobkab PGRI akan dilangsungkan di gedung pertemuan PJB Paiton, Rabu (12/5). Ketua PGRI Kabupaten Probolinggo Alfan Wahid mengatakan, sejauh ini persiapan panitia cukup matang.

Alfan mengatakan, Konkab merupakan agenda PGRI setiap lima tahun. Rencananya, Konkab akan diikuti sekitar 7 ribu peserta.

Konkab kali ini menurut Alfan memiliki tiga agenda. Yakni, evaluasi kinerja kepengurusan 2005-2010, merumuskan program kerja kepengurusan selanjutnya dan memilih pengurus periode 2010-2015.

Pada pemilihan pengurus, Alfan menjelaskan akan ada tiga pemilihan langsung. Yakni pemilihan ketua, wakil ketua dan sekretaris. "Berbeda dengan kebanyakan organisasi lainnya," lanjutnya.

Hal lain yang berbeda yakni, pelantikan dilakukan langsung setelah ketua, wakil ketua dan sekretaris terpilih. Setelah mereka bertiga terpilih, langsung diadakan rapat formatur. Baru kemudian dilaksanakan pelantikan. "Ya di hari itu juga," katanya.

Alfan kemudian menjelaskan syarat calon ketua, wakil ketua dan sekretaris. Yakni, harus menjabat sebagai pengurus PGRI di periode sebelumnya. Hal itu berlaku di semua tingkat kepengurusan.

Kemudian, calon harus mendapat rekomendasi dari pengurus cabang tingkat kecamatan. Selain itu, pengurus hanya bisa menjabat selama dua periode.

Sejauh ini, sudah ada empat calon yang bakal bersaing. Yakni, Wakil Ketua I PGRI Mohammad Daim, Wakil Ketua II PGRI Arif Hermawan, Sekretaris PGRI Bambang Suryadi dan Alfan sendiri. "Masih bisa nyalon sekali lagi," jawab Alfan soal pencalonan dirinya.

Namun Alfan berharap, peserta Konkab tidak fokus pada persoalan pemilihan. Melainkan memberi prioritas pada program PGRI ke depan. Untuk itu kata Alfan, panitia sepakat tidak membolehkan atribut bernada kampanye saat Konkab. "Biar pemilihan mengalir apa adanya," ujar Alfan.

Para peserta Konkab sendiri adalah para guru yang terdaftar sebagai anggota PGRI Kabupaten Probolinggo. Dia menjelaskan, keanggotaan PGRI berasal dari unsur guru negeri dan swasta. Meliputi guru tingkat TK/MI, SMP sederajat dan SMA sederajat. "Yang penting guru dan mau bergabung di PGRI," lanjutnya.

Alfan melanjutkan, PGRI memiliki pengurus cabang yang berkedudukan di setiap kecamatan. Untuk memudahkan pemilahan, setiap cabang mendata jumlah anggota PGRI di setiap kecamatan. Selanjutnya jumlah tersebut dibagi 20.

Karena itu kata Alfan, dari jumlah 7 ribu tidak semua memiliki hak pilih. Menurutnya, hanya akan ada sekitar 350 pemilih. Jumlah tersebut didapat, karena satu suara mewakili 20 anggota.

Alfan mencontohkan, di sebuah kecamatan anggota PGRI berjumlah 200 orang. Maka, hak pilih yang dipunyai kecamatan tersebut adalah 20 suara. "Artinya satu orang mewakili 20 anggota lainnya," ujar Alfan. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=157829

Besok, Misriani Dibawa ke Lawang

[ Selasa, 11 Mei 2010 ]
KRAKSAAN - Setelah menderita kelumpuhan dan gangguan kejiwaan selama 18 tahun, akhirnya Misriani akan segera mendapat perawatan. Kepastian itu diperoleh setelah, kemarin (10/5) sekitar pukul 13.30 WIB Misriani disambangi Ny Tantri Hasan Aminuddin.

Dalam kunjungan tersebut, Tantri berdialog dengan Atmani, ibu Misriani. Tantri menanyakan kesediaan Atmani untuk mengobati Misriani. "Boleh ya Bu, dibawa berobat. Kasihan kalau dibiarkan," ujar Tantri.

Atmani yang tidak bisa berbahasa Indonesia itu menjawab dengan ragu. Atmani menyatakan boleh saja. Namun, Atmani mengatakan tidak sanggup kalau perawatannya berlangsung lama. "Pasti sering kangen nantinya," ujar Atmani dengan bahasa Madura.

Tantri menjanjikan perawatan penuh untuk Misriani. Semua biaya pengobatan Misriani akan ditanggung Pemkab Probolinggo. Di samping itu, biaya operasional Atmani selama Misriani direhabilitasi akan ditanggung. "Ibu (Atmani) tentunya ingin Misriani bisa diobati," kata Tantri.

Mendengar jawaban begitu, Misriani hanya manggut-manggut. Raut wajahnya datar. Selanjutnya Atmani mengatakan kesediaannya. "Ya sudah. Ndak apa-apa," jawab Atmani terbata-bata.

Selain menjanjikan biaya pengobatan dan operasional, Tantri juga menjanjikan perbaikan untuk rumah Atmani. Tantri mengatakan, Atmani tidak perlu khawatir pada Misriani saat dirawat. "Misriani akan dirawat dengan baik," ujar Tantri.

Seperti diberitakan Radar Bromo,Misriani mengalami gangguan kejiwaan. Itu dialaminya sejak 18 tahun lalu. Selama itu juga, tangan kanan Misriani harus dirantai ke sebuah pohon. Sebab ibunya, yakni Atmani khawatir Misriani mengamuk.

Sementara Kabid Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo Darmawan yang mendampingi Tantri mengatakan, segala keperluan akan disiapkan besok (hari ini, Red). Selanjutnya Rabu (12/5), Misriani akan dibawa ke RSJ Lawang Malang. "Mudah-mudahan prosesnya cepat," lanjut Darmawan.

Penuturan senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Endang Astuti. Menurut Endang, penanganan Misriani harus dilakukan di RSJ Lawang. Namun menurut Astuti, jika Atmani tidak setuju perawatan tersebut, maka prosesnya akan terkendala. "Biasanya pihak keluarga ragu (tentang pengobatannya). Namun sepertinya Ibu Atmani sudah setuju," terang Endang.

Darmawan menambahkan, saat ini dirinya mendapat info bahwa pasien di RSJ Lawang Malang sudah penuh. Sehingga membutuhkan koordinasi lebih detail. "Kami usahakan Misriani secepatnya tertangani," lanjut Darmawan. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=157828

LSM Laporkan Kades ke Kejari

[ Selasa, 11 Mei 2010 ]
Diduga Menyalagunakan PNPM Mandiri

KRAKSAAN - Kepala Desa (Kades) Prasi, Kecamatan Gading, Sumadi sedang disorot LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP). Kemarin (10/5), aktivis LSM AMPP melaporkan Sumadi ke Kejari Kraksaan dengan dugaan penyelewengan anggaran PNPM Mandiri pedesaan tahun 2009.

Surat laporan AMPP ke Kejari Kraksaan itu bernomor 251/AMPP/V/2010. Kajari Kraksaan Syahpuan menerima langsung surat itu sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh Kasi Intel Firmansyah.

Ketua AMPP H Luthfi lantas menjelaskan indikasi penyelewengan yang dilakukan Sumadi. Menurutnya, proses penyelenggaraan pembangunan melalui PNPM Mandiri tidak berjalan sesuai prosedur. "TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) desa setempat mengeluhkan ke kami bahwa prosesnya dicampuri terlalu jauh oleh kades setempat," terangnya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Luthfi menurunkan anak buahnya untuk memantau program PNPM Mandiri di desa tersebut. Dari pantauan yang dilakukan di lapangan, AMPP menemukan beberapa catatan.

Dalam laporan ke Kejari Kraksaan, ada empat poin yang menjadi catatan AMPP. Pertama, kegiatan sarana dan prasarana pembangunan gedung PAUD serta plengsengan tidak sesuai juklak dan teknis program PNPM yang telah disusun.

Program pembangunan plengsengan dengan volume 0,5 x 705 meter kubik itu sendiri juga disoal. "Temuan kami di lapangan, ada markup dalam pelaporannya. Juga tidak seusai dengan bestek pelaksanaan," beber Luthfi.

Selanjutnya, peran Kades juga terlalu overload dalam pelaksanaan program tersebut. Kades dinilai terlalu banyak mencampuri urusan TPK. "Pelaksanaan yang seharusnya dilakukan oleh TPK, semuanya dilakukan oleh Kades," ungkap Luthfi geram.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan, TPK tidak menerima haknya secara utuh. Menurut aturan, seharusnya TPK mendapatkan insentif 3 persen. Untuk Desa Prasi sekitar Rp 5.366.000. Namun, yang diterima TPK hanya Rp 4,6 juta saja. "Uang itu yang ngambil TPK, tetapi langsung diambil alih oleh Kades. Biaya untuk TPK juga dicicil," beber Luthfi.

Selain dilaporkan ke Kejari, AMPP juga menembusi laporan tersebut ke ketua DPRD setempat, ketua komisi A DPRD, camat Gading dan bupati Probolinggo. "Ini masalah serius, jadi harus benar-benar mendapatkan perhatian," terang Luthfi.

Sementara Kepala Bappemas Hadi Prayitno saat dikonfirmasi mengatakan, sejauh ini masih pihaknya belum mengetahui soal gejolak PNPM Mandiri di Desa Prasi. "Kami belum dapat laporan," katanya.

Menurutnya, pihaknya sebagai fasilitator bakal segera turun ke lapangan bersama konsultan andai mendapatkan laporan yang tidak beres dalam pelaksanaan PNPM Mandiri. "Nanti akan kami cek," katanya.

Sementara Kades Prasi, Sumadi yang dilaporkan ke Kejari menolak mentah-mentah tudingan penyalahgunaan pembangunan PNPM Mandiri di desanya. "Pelaksanaan di desa kami berjalan dengan baik dan lancar sejauh ini," akunya saat dikonfirmasi Radar Bromo.

Ia justru menuding laporan LSM AMPP ke Kejari Kraksaan tersebut mengada-ngada. "Karena itu saya siap dipanggil ke Kejari, karena memang saya tidak bersalah. Saya boleh diperiksa," janjinya. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=157827

Pungutan tanpa Dasar di PPP

[ Selasa, 11 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO - Kabar tak sedap berembus dari Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan Kota Probolinggo. Ada pungutan tanpa dasar yang diberlakukan di dalam kawasan PPP tersebut.

Dari penelusuran Radar Bromo di lapangan, pungutan itu dilakukan dengan dalih untuk retribusi kebersihan dan ketertiban PPP. Pungutan itu diberlakukan kepada warga yang datang dengan mengendarai motor, hendak ke breakwater. Tepatnya di sisi timur PPP Mayangan yang selama ini sering jadi tempat warga menghabiskan waktu pagi dan sore hari, termasuk memancing.

Setiap warga yang hendak ke kawasan breakwater itu akan mendapatkan kupon warna kuning. Di kertas itu tertera tulisan: Retribusi jasa kebersihan dan ketertiban PPP Mayangan No Pol ...... barang hilang tanggung sendiri. Tidak ada stempel dinas maupun instansi penanggung jawab, dan dasar hukum pungutan tersebut.

Di karcis itu juga tidak ada nominal yang harus dibayar. Hanya, rata-rata warga ditarik seribu rupiah untuk bisa masuk ke area tersebut. "Ditarik, seribu katanya untuk keamanan. Kalau tidak bayar, tidak boleh masuk," ujar salah seorang warga kemarin.

Sahbandar Badan Pengelola PPP (BP4) Mayangan Goentoro menyatakan, retribusi masuk ke pelabuhan itu sudah diatur dalam Perda nomor 9/2009 tentang reribusi pemakaian kekayaan daerah. Dalam perda itu diatur tentang penarikan retribusi untuk berbagai macam jenis kendaraan termasuk orang-per-orang. Yakni kendaraan bermotor Rp 500, mobil (kendaraan roda empat) Rp 1.000 dan untuk truk Rp 1.500.

Sedangkan untuk orang-per-orang Rp 200. "Sebetulnya yang datang dengan berjalan kaki juga kena Rp 200. Tapi, untuk menerapkan itu kami masih toleransi. Termasuk, yang datang dengan mengendarai mobil," ujar Goentoro.

Tapi, penarikan retribusi berdasar Perda nomor 9/2009 itu dilakukan di pintu gerbang PPP. Bukan di dalam kawasan PPP atau tempat yang hendak masuk ke area breakwater. "Kalau yang di sana (breakwater), kami tidak tahu. Karena, memang (pungutan) itu tidak masuk kepada kami (pemerintah provinsi)," jelasnya.

Goentoro mengaku masih mengkaji adanya pungutan tersebut. Termasuk mencari solusinya bagaimana supaya pungutan itu tidak terjadi. "Kami masih belum bisa berbuat apa-apa. Nanti, kami koordinasikan dulu dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Bukankan pungutan itu dilakukan untuk ketertiban dan kebersihan? "Tidak ada. Yang menjaga kebersihan itu dari kami. Yang jelas itu (pungutan) bukan dari pihak kami. Mungkin itu dari aliansi (Alpin/aliansi pedagang ikan) yang ada di sini," lanjut Goentoro.

Sementara, H Sulaiman selaku ketua Alpin mengakui kalau pihaknya yang memberlakukan pungutan tersebut. Menurutnya, itu untuk menjaga keamanan dan kebersihan di PPP. "Ya, benar. Itu untuk kebersihan dan keamanan," ujarnya kemarin.

Menurutnya, dalam pungutan itu tidak ada target besar duit yang harus dibayar. Itu tergantung keikhlasan warga yang datang. Menurutnya, bila warga ikhlas, dipersilakan memberi. Tapi, kalau tidak ikhlas, tidak usah memberi. "Terserah, ikhlasnya yang mau memberi. Tapi, kalau tidak memberi, kebangetan. Wong itu untuk keamanan mereka (pengunjung) juga," ujarnya.

Sulaiman menyatakan, para pengunjung bisa saja memarkir sepedanya di sana. Juga bisa dibawa ke ujung breakwater. Tapi, mereka tetap bisa bayar retribusi tersebut. "Di sana (kartu) kan ditulis nomor plat motornya. Jadi, kalau sampai itu (kartu) hilang, maka tidak boleh pulang (dibawa motornya). Kecuali sudah habis (pulang) semua," jelas Sulaiman.

Selanjutnya, menurut Sulaiman, hasil dari retribusi itu dikelola oleh Alpin dan disetor ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Probolinggo. "Ya kami yang kelola, juga disetor ke dinas (DKP)," ujarnya.

Tapi, Kepala DKP Wirasmo saat dikonfirmasi mengelak adanya pungutan tersebut. Wirasmo mengaku tidak tahu menahu tentang adanya penarikan retribusi tersebut. "Coba saya mau lihat, ada stempelnya tidak," katanya.

Setelah melihat karcis pungutan itu, Wirasmo menegaskan tidak pernah menyuruh apalagi menerima setoran dari uang hasil retribusi tersebut. "Tidak ada. Tidak masuk (setor) ke sini (DKP)," ujarnya. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=157824

Sarankan Pengadaan Alat Uji Material

[ Selasa, 11 Mei 2010 ]

PROBOLINGGO - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengerjaan proyek fisik di Kota Probolinggo yang merugikan negara Rp 2,6 M membuat DPRD setempat bersikap. Ini terkait pengadaan alat uji material bangunan fisik.

Ini terungkap dalam rapat paripurna dewan kemarin dengan agenda penyampaikan laporan hasil kerja pansus LKPJ (laporan keterangan pertanggung jawaban). Meski Ketua DPRD Sulaiman ada di paripurna, tapi waktu itu rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Abdullah Zabut.

Dalam rekomendasi panitia khusus (pansus) atas LKPJ Wali Kota tahun 2009, pansus menyarankan Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera mengalokasikan pengadaan alat penguji material bangunan fisik. Contohnya alat kordil untuk mengukur ketebalan aspal hot mix. Upaya tersebut untuk mengantisipasi agar tahun anggaran (TA) 2010 tidak terulang lagi.

Berkas laporan hasil kerja diserahkan kepada pemimpin rapat oleh ketua pansus Nasution. Sementara laporan tersebut dibacakan sekretaris pansus Sri Wahyuningsih. Ada 13 rekomendasi yang dihasilkan pansus terkait LPKJ wali kota tersebut.

Rekomendasinya antara lain Dinas PU segera mengalokasikan pengadaan alat-alat pengujian material bangunan fisik. Dinas Kesehatan (Dinkes) disoroti tentang masih banyak keluarga miskin tidak mendapat bantuan biaya kesehatan saat menjadi pasien di RSUD. Padahal, data di LPKJ 2009 tercatat silpa sebesar Rp 44,871 M.

Banyak masyarakat miskin yang tidak masuk dalam jamkesmas (jaminan kesehatan masyarakat) dan jamkesda (jaminan kesehatan daerah). Pansus merekomendasikan pemkot mengalokasikan dana yang cukup melalui satker terkait.

Untuk menjaga agar penggunaan dana bisa fokus, diusulkan alokasi dalam nomor rekening tersendiri dengan peruntukkan jaminan anggaran kesehatan khusus untuk masyarakat miskin non kuota. Dengan catatan hal tersebut tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.

Lalu untuk mengoptimalisasi PAD (pendapatan asli daerah), pansus merekomendasikan Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) membentuk tim optimalisasi PAD lintas satker dengan tarket. Itu agar potensi PAD di masing-masing satker bisa dieksplorasi dengan optimal.

Berikutnya, keberadaan pasar yang belum terintegrasi yang dikelola swasta perlu ditertibkan kembali dan ke depan bisa dikelola oleh pemkot. Dan retribusi pasar perlu ditinjau kembali. Sebab, sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat ini. Terutama antara pedagang kecil dan besar.

Terkait Dinas Pendidikan, pansus meminta pemkot agar satuan pendidikan madrasah seperti MI (madrasah ibtidaiah), MTs (madrasah tsanawiyah), MA (madrasah aliyah) dan madrasah diniyah diakui. Atau dimasukkan dalam kebijakan sarana dan prasarana pendidikan. Bukan seperti yang telah dilaporkan oleh wali kota dalam LKPJ 2009 sebagai lembaga sarana peribadatan.

Disinggung juga fenomena ruwetnya pelayanan kebijakan teknis pada masing-masing SKPD yang tidak sama protapnya, sangat bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Pansus menyarankan pemkot membuat protap pelayanan standar dan baku serta simple. Agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang baik, cepat, tepat dan maksimal.

Buruknya pelayanan publik, lanjut Sri saat membacakan rekomendasi, bukan karena faktor struktur kelembagaan pemerintah. Namun, lebih karena faktor user pada setiap struktur organisasi pemerintah.

Maka dari itu, pansus berupaya agar kepala daerah sebagai pejabat pemerintahan segera mereformasi atau menyegarkan kembali kepemimpinan di masing-masing SKP yang manajemennya kurang baik dan tidak mencerminkan clean goverment.

DPPKA juga diminta mengevaluasi dan menertibkan kembali perda swa lahan tanah aset milik pemkot. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dapat catatan, manajemen operasional dan pengelolaan pasar di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) supaya segera ditertibkan dan bantuan yang diberikan kepada nelayan lebih tepat sasaran.

Dibacakannya hasil kerja pansus LKPJ bersama tim eksekutif (Bappeda, Bagian Hukum, DPPKA dan Inspektorat), itu berarti berakhir pula kerja pansus yang dibentuk beberapa waktu lalu. "Ada beberapa satker yang mendapat catatan oleh pansus. Eksekutif akan membahas rekomendasi itu," kata Wali Kota Probolinggo Buchori usai paripurna. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=157820

Meteran Ngukus di Pemkot, Panik

[ Selasa, 11 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO - Peristiwa mengejutkan terjadi di depan kantor Bagian Humas dan Protokol Pemkot Probolinggo kemarin (10/5) sekitar pukul 10.30. Sebuah box meteran listrik berwarna hitam mengeluarkan asap alias ngukus. Akibatnya, sejumlah orang yang berada di kantin, tepat di sebelah box itu, berlarian menjauh.

"Awas.. Awas nanti meledak!" teriak seseorang sambil berlari menuju parkiran motor. Pekerja di kantin pemkot pun ikut kebingungan. Asap yang keluar mulanya hanya sedikit, kemudian makin banyak dan baunya menyengat. Namun beberapa saat kemudian asapnya sudah berkurang.

"Tidak akan meledak, dulu tempat saya juga pernah begitu. Asapnya bisa berkurang kalau listriknya sudah dimatikan. Itu, kan, sudah berkurang," kata Jimmy, seorang marketing sebuah koran mingguan yang juga berada disana.

Seorang fotografer yang ada di sekitar tempat tersebut bahkan tidak berani memotret karena ketakutan. Kepanikan itu tidak berlangsung lama. Tapi, ketika melintasi meteran menuju ke kantor humas agak sedikit waswas.

"Ini bukan meterannya (aliran listrik) ke humas. Humas punya sendiri, ini lho. Kalau itu punyanya keuangan (Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset) dan Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah)," ujar Kabag Humas dan Protokol Rey Suwigtyo sambil menunjukkan box meteran yang dimaksud.

Sementara itu, ketika Radar Bromo ke ruangan TU DPPKA, tidak ada lampu yang menyala. Hanya beberapa laptop milik pegawai. Katanya listrik sedang padam. "Ya gara-gara tadi (meteran listrik ngukus). Tadi juga sempat padam tetapi sekarang sudah hidup," kata pegawai tersebut.

Beberapa saat kemudian datang dua petugas dari PLN setempat. Mereka membenahi kabel yang terbakar di dalam box tersebut. Ada sebuah perangkat yang kabelnya meleleh. Petugas memotongnya lalu diberi isolasi hitam.

Menurut Supervisor Tehnik Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PLN Probolinggo Supriyono, yang terjadi di meteran box pemkot (belakang) adalah lost contact pada sekring group Instalasi Milik Langganan (IML) atau jalur keluar dari Kwh meter menuju instalasi.

"Akibatnya bisa dari kelebihan beban sehingga kabel yang terpasang tidak mampu menahan daya yang ada. Bisa karena penataan jaringan yang tidak seimbang sehingga beban yang dipikul Kwh meter dari PLN melenceng," jelas pria yang biasa disapa Pri itu.

Artinya, antara sambungan listrik tidak connect. Ngukus yang terjadi karena lost contact membuat panas pada titik sambung. Lapisan kabel listrik terbuat dari karena, bila terjadi panas akan memuai. Untuk mengurangi bebannya harus dimatikan, lanjuti Pri, panas yang semakin tinggi bisa mengakibatkan kebakaran.

Ternyata bukan kali ini saja peristiwa itu terjadi di meteran box pemkot. Sekitar bulan lalu ada kejadian serupa. Untuk sisi keamanan, pemkot harus menambah daya listrik, dan nampaknya pemkot sudah punya rencana penambahan daya. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=157819

Soal Cikasur Masih Buram

[ Selasa, 11 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO - Perbedaan persepsi Pemkab Probolinggo dengan Pemkab Situbondo terkait keberadaan Cikasur belum menemui titik terang. Sampai sejauh inibaik pemkab Situbondo maupun pemkab Probolinggo mengklaim Cikasur masuk wilayahnya. Pemprov Jatim juga belum menentukan kejelasan batas wilayah tersebut.

Kabag Pemerintahan Pemkab Probolinggo Heri S. mengatakan, masalah wilayah Cikasur di pegununan Argopuro sampai sejauh ini masih dalam pembahasan biro administrasi pemprov Jatim. "Belum ada kepastian, karena kedua wilayah masih belum menyepakati batas wilayah masing-masing," katanya kemarin.

Masalah batas wilayah Kabupaten Probolinggo dengan Kabupaten Situbondo ini berlangsung sejak awal tahun lalu. Saat Pemkab Situbondo kembali melakukan pemantauan batas wilayahnya dengan beberapa daerah tetangganya.

Nah, berdasarkan pengamatan PT Geo Plano Consultan Pemkab Situobondo beranggapan sebenarnya wilayahnya lebih besar dari sekarang ini. "Acuannya adalah peta belanda," kata Kasubag Pemerintahan Pemkab Probolinggo Yulius Christian.

Peta yang dimaksud ialah gambar dari Java Resn Pasoerean en Besoeki 1923-1924. Dari gambar tersebut diketahui tugu batas (TB) 17, 18, 20, 21 masih berada di wilayah Situbondo. Atau kilometer 38,2-48 Argopuro.

Padahal versi Pemkab Probolinggo lahan sengketa yang panjangnya sekira 10 km tersebut berada di wilayah desa Kalianan, Kecamatan Krucil. Acuan yang dipakai oleh Pemkab Probolinggo adalah peta Topdam (Topografi Kodam V Brawijaya).

Menurut Heri, dengan acuan Topdam itu jauh lebih akurat ketimbang peta Belanda. "Kalau memakai acuan peta Belanda, wilayah Indonesia mungkin akan sangat luas sekali mencakup Singapura dan beberapa daerah lainnya," tuturnya sambil tersenyum.

Nah, untuk memecahkan masalah tersebut ke depan pemkab akan membahas serius soal batas wilayah. Termasuk wilayah Cikasur. "Nanti akan dianggarkan tahun depan," ujarnya.

Langkah pemkab menurutnya adalah kembali melakukan pemantauan melalui Topdam V Brawijaya terbaru. Hasil pantauan Topdam terbaru itu akan dibicarakan dan dirembuk kembali dengan pemerintah Situbondo agar menemui kesepakatan.

Selain di wilayah Cikasur, sedianya ada beberapa daerah lagi di Kabupaten Probolinggo yang sempat menjadi perdebatan dua wilayah. Misalnya di daerah pegunungan Bromo.

Anggota komisi D DPRD Ribut Fadhillah mengatakan, penetapan batas wilayah memang harus diperhatikan betul-betul. "Harus ditetapkan kejelasan wilayah. Karena di daerah-daerah perbatasan seperti di daerah pegunungan Argoupuro atau pegunungan Bromo itu sangat strategis," jelasnya. (mie/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=157818

Soal Dirasa Lebih Mudah

[ Selasa, 11 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO - Unas ulangan tingkat SMA kemarin mulai digelar. Kendati dinyatakan sama dengan unas utama, ada yang menyebut bobot soal unas ulang lebih mudah.

Itu salah satunya diungkapkan M. Ridwan Abu Bakar, Pengawas Satuan Pendidikan Nasional (PSPN) unas, yang ditugaskan di Kota Probolinggo. "Katanya, untuk bobot soalnya lebih mudah dari unas utama," ujarnya kemarin saat ditemui Radar Bromo di MAN 2 Kota Probolinggo, salah satu lokasi unas ulang.

Tapi, apakah benar bobotnya memang lebih mudah, ia tak berani memastikan. Menurutnya, mudah atau sulitnya soal ujian ulangan itu bisa diketahui dari masing-masing siswanya. "Nanti, itu bisa diketahui kalau anaknya (murid) sudah keluar," kata dosen di IAIN Sunan Ampel Surabaya itu.

Ridwan mengatakan, mudah ataupun sulitnya sebuah soal itu tergantung kepada masing-masing individu. Sebab, meskipun soalnya dibuat lebih mudah. Tapi, kalau memang kemampuan siswa kurang. Maka, soal itu akan menjadi sulit. "Bagaimana pun bobot soalnya, kalau orangnya bodoh, pancet (tetap sulit)," jelasnya.

Diketahui, di Kota Probolinggo ada 146 pelajar tingkat SMA yang mengikuti unas ulang. Dari jumlah 146 itu, terbagi menjadi dua. Yakni 53 pelajar murid SMK dan 93 pelajar dari SMA dan MA. Ujian ulangan ini, dikonsentrasikan di dua sekolah. Untuk murid SMK ditempat di SMKN 1 dan siswa SMA dan MA ditempatkan di MAN 2.

Pada hari pertama unas ulang kemarin Ridwan mengaku masih belum menemukan kejanggalan-kejanggalan. Hanya, sempat ada kekurangan soal di salah satu ruang. Tapi, masalah itu cepat diselesaikan. "Sudah diambilkan di ruang sebelahnya," ujarnya.

Temuan lainnya, adalah adanya perbedaan soal untuk mata pelajaran bahasa Indonesia. Pada jurusan bahasa, jumlah soalnya baik pada soal A ataupun B, sama ada 50 butir pertanyaan. Sedangkan pada jurusan IPA, IPS dan Agama, jumlah soalnya berbeda. Yakni, ada ada 49 butir pertanyaan untk soal B dan 50 butir pertanyaan untuk soal A.

"Bisa saja, ada satu soal yang bobot dan nilainya sama dengan dua soal. Tidak menutup kemungkinan begitu," ujar Abdul Aziz Medan, PSPN dari IAIN Sunan Ampel yang ditugaskan di MAN 2.

Sementara, beberapa orang siswa yang sempat ditemui koran ini usai mengerjakan soal bahasa Indonesia, mengakui kalau soalnya lebih mudah dibanding unas utama. "Ya, lumayan sepertinya lebih gampang (mudah) kali ini," ujar siswi yang tidak mau menyebutkan namanya ini.

Karena itulah, siswi yang tidak lulus unas utama gara-gara mata pelajaran bahasa Indonesia itu akan lulus dalam unas ulangan ini. "Saya yakin lulus, tidak akan seperti kemarin (unas utama)," ujarnya.

Seorang siswa lainnya juga mengakui hal yang sama. Yakni, tentang lebih mudahnya soal-soal bahasa Indonesia dalam ujian ulangan itu. "Kalau dibandingkan unas kemarin (unas utama), lebih mudah sekarang," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Sekolah Menengah Dispendik Kota Probolinggo Sukardi mengatakan, bobot soal unas ulang tidak ada bedanya dengan unas utama. Menurutnya, mudah atau sulitnya sebuah soal tergantung dari para pelajar sendiri. "Tidak benar kalau ada yang mengatakan (bobotnya) dibuat lebih mudah. Itu tergantung bagaimana kemampuan siswanya," ujarnya.

Sukardi berharap, para murid bisa memanfaatkan peluang terakhir ini. Karena, bila sampai tidak lulus dalam ujian kali ini, tidak ada kesempata lagi bagi mereka untuk memperbaiki nilainya. "Kalau tidak lulus kali ini, bisa mengikuti paket C," ujarnya. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=157815

0,4 Gram Ganja Rp 1 M

Selasa, 11 Mei 2010 | 10:11 WIB

PROBOLINGGO - Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika mengancam pengguna dan pengedar barang haram itu dengan hukuman berat dan denda besar. Di Kota Probolinggo, seorang terdakwa pemakai 0,4 gram daun ganja kering oleh jaksa dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hal itu dialami Moh. Zakaria (28), yang kini sedang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo.

Senin (10/5) siang mestinya kasus Zakaria ini divonis. Namun karena hakim ketua, Hari Murti SH MH didampingi dua hakim anggota, Heri Kristijanto SH dan Diah Purnomojekti SH belum siap, sidang ditunda Rabu (12/5) mendatang. ”Rencananya hari ini pembacaan putusan, tetapi karena bareng dengan perkara lain, sidang ditunda, Rabu mendatang,” ujar Hari Murti.

Mendengar tawaran sidang berikutnya, Rabu mendatang, terdakwa Zakaria tampak mengangguk. Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) kemudian mengawal laki-laki yang sudah enam bulan ditahan di Lapas Kota Probolinggo itu menuju mobil tahanan.

Ditemui usai sidang, Heri Kristijanto SH membenarkan, PN Kota Probolinggo memang sedang menangani 4 kasus penyalahgunaan narkotika. Salah satunya dengan terdakwa Zakaria. ”Biar putusan nanti tidak njomplang satu dengan yang lain, kami perlu membahasnya lebih dulu,” ujar Heri yang juga Humas PN Kota Probolinggo.

Heri mengakui, baru kali ini menyidangkan kasus narkotika dengan mendasarkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika. ”Di daerah lain sudah ada yang terkena Undang-Undang 35/2009 itu, di Probolinggo baru akan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU), H Makhmud SH. ”Ya baru kali ini kami mendakwa dan menuntut terdakwa dengan Undang-Undang 35/2009,” ujarnya.

Disinggung soal tuntutan terhadap terhadap Zakaria yang demikian berat, H Makhmud mengakui karena mendasarkan pada UU yang baru diberlakukan sejak 1 Januari 2010 itu. Dikatakan sesuai Pasal 111 UU 35/2009, terdakwa Zakaria diancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta.

”Itu ancaman minimal 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Kami kemudian menuntut terdakwa dengan 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ujar Makhmud. Dikatakan denda Rp 1 miliar itu jika tidak dibayar harus diganti (subsider) hukuman penjara 5 bulan.

Zakaria sendiri terjerat kasus penyalahgunaan narkotika (ganja) sejak akhir 2009 lalu. Warga Kel. Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo itu ditahan sejak 22 November 2009 lalu.

Awalnya penyidik polisi yang memberkas kasus itu, menjerat Zakaria dengan UU 22/1997 tentang Narkotika. ”Karena Undang-Undang 35/2009 yang merupakan revisi Undang-Undang 22/1997 mulai diberlakukan, saat P 18 dan P 19 (berkas belum sempurna, Red.), kami meminta penyidik polisi menyempurnakan BAP (berkas acara pemeriksaan, Red.) dengan Undang-Undang yang baru,” ujar Makhmud.

Setelah P 21 (berkas sempurna), jaksa kemudian melimpahkan kasus itu ke PN untuk segera disidangkan. Terdakwa Zakaria pun akhirnya disidangkan pertama kali di PN Kota Probolinggo sejak 15 Maret 2010 lalu. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=a5a019c0fd66f0e0a910a10c8e8fc50b&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc