Tampilkan postingan dengan label Togel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Togel. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Juni 2010

Baru Jual Kupon Togel, Dibekuk

[ Rabu, 09 Juni 2010 ]
KRAKSAAN - Terlibat perjudian resikonya selalu sama. Yakni, tertangkap petugas. Seperti yang dialami Awiyandi Erwandono, 32, warga RT 12 RW 09, Desa Kadunggaleng, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo. Karena menjadi pengecer togel di lingkungannya, dia harus mendekam di sel tahanan Polres Probolinggo.

Tersangka dibekuk dirumahnya, Senin (7/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Penggerebekan dilakukan buser bagian Selatan Polres Probolinggo setelah mendapat informasi dari warga. Menurut KBO Reskrim Polres Probolinggo Iptu Mohammad Dugel, jumlah tim buser 6 orang.

Saat itu kebetulan tersangka sedang tidak keluar rumah. Dan begitu dibekuk, tersangka tidak memberikan perlawanan apapun. Sebab saat itu tersangka kepergok merekap nomor togel.

Tersangka sendiri saat itu tidak berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) miliknya. Sehingga, tim buser juga langsung mengamankan BB tersangka. Yakni, sebuah buku tafsir mimpi, selembar angka pengeluaran nomor togel, sebuah buku rekap togel. Juga ada 5 lembar kupon togel dan uang Rp 10 ribu rupiah. Diperkirakan, saat itu tersangka baru saja menjual kupon togel.

Kini tersangka menurut Dugel berada di sel tahanan Polres. BB miliknya juga ikut diamankan. Dugel mengatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya, yakni 5 tahun ke atas. "Tergantung seberat apa perbuatannya," ujar Dugel.

Selanjutnya kata Dugel, pihaknya masih melakukan penyidikan pada tersangka. Penyidikan akan dilakukan di unit IV Sat Reskrim Polres. "Sementara masih diproses. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur," ujar Dugel. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=163459

Kamis, 03 Juni 2010

Guru SDN Ecer Togel

[ Kamis, 03 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO - Nurwido H, 42, warga Jl Cokroaminoto Kelurahan/Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo ini sungguh bikin malu korp guru. Senin (31/5) lalu guru sebuah SD negeri di kota itu diringkus dan dijebloskan ke sel Mapolsek Mayangan. Pasalnya, lelaki PNS itu disangka mengecer judi togel (toto gelap).

Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa handphone (HP), duit Rp 18 ribu dan dua lembar kertas rekapan nomor-nomor togel. "Dalam HP itu, ada juga rekapan nomor-nomor dari penombok," jelas Kapolsek Mayangan AKP Noer Choiri kemarin (2/6).

Dari informasi yang dihimpun Radar Bromo, beberapa hari lalu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang tersangka yang menjadi pengecer togel. Dari itu polisi bergerak mengumpulkan informasi lebih lengkap. Setelah informasi valid (A1), polisi pun bergerak memburunya.

Nah, pada Senin (31/5) sekitar pukul 14.30, polisi mendapati tersangka berada di sebuah warung di Jl Cokroaminoto. Tepatnya, warung itu berada di sisi selatan SMPN 9. Tak mau buruannya lepas, polisi langsung berusaha menangkapnya.

Tapi, tersangka tidak mau menyerah begitu saja. Nurwido yang seorang guru olahraga itu sempat berusaha melarikan diri. Tak ayal, polisi pun mengejarnya. Aksi kejar-kejaran itu mengundang perhatian warga.

Rupanya, speed lari guru olahraga itu kalah. Sekira 100 meter dari warung tempat tersangka ditemukan polisi, Nurwido berhasil ditangkap. "Dia (tersangka) sempat lari. Alhamdulillah pelariannya bisa digagalkan dan akhirnya tertangkap," ujar Kapolsek.

Menurut data kepolisian, guru yang mengajar di sebuah SD negeri di kecamatan Kedopok itu terhitung sudah tiga bulan terakhir punya pekerjaan sambilan. Yakni jadi pengecer togel.

Tersangka biasa melakukan transaksi dengan menggunakan HP. Rekapan itu selanjutnya dikirim via short message service (SMS) kepada seorang pengepul berinisial Sn. Hanya, sampai saat ini Sn masih belum diketahui keberadaannya.

"Omzetnya, kurang lebih Rp 500 ribu perhari," ujar Kapolsek. Setiap harinya Nurwido mendapatkan 20 persen dari hasil setorannya.

Kini Nurwido terjerat pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. "Dia (tersangka), tidak mau memberitahu alasannya apa sampai melakukan itu (menjadi pengecer togel)," ujar Kapolsek. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=162088