Selasa, 20 Juli 2010

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

[ Selasa, 20 Juli 2010 ]
Vonis untuk Penganiaya Suwantoro

PROBOLINGGO- Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Kota Probolinggo kembali menyidangkan kasus penganiayaan hingga tewas Suwantoro, 23. Kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa Yasin, 19, dan Ahmad Fauzi alias Dol, 19. Keduanya menyusul dua terdakwa lain yang sudah divonis beberapa minggu lalu.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Nendi Rusnendi kemarin, terdakwa Yasin dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Vonis itu 4 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), IB Alit.

Sedangkan Dol, divonis 8 bulan penjara atau lebih ringan 7 bulan dibanding tuntutan JPU. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Dol dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, Februari lalu terjadi pekelahian antara dua komplotan di lingkungan Cangkring, Kelurahan/Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dua komplotan itu adalah kelompok Yasin dkk melawan Suwantoro dkk.

Akibat pertikaian itu, Suwantoro yang warga Kelurahan Kanigaran tewas setelah sempat menjalani perawatan di RSUD dr Moh Saleh Kota Probolinggo. Dari pemeriksaan medis, ditemukan ada luka tusuk di bagian dada, perut kiri, dan luka bacok di pundak kanan Suwantoro.

Masih dalam Februari, polisi berhasil menangkap empat orang pelakunya. Mereka adalah Yasin, Dol, Mukhlisin, dan BY, 16. Sejak itu pula, para pelaku menjalani proses hukum. Dari hasil pemeriksaan, terungkap kalau yang melakukan penusukann terhadap Suwantoro adalah Yasin. Sedangkan tiga temannya itu, hanya berkelahi dengan teman Suwantoro.

Nah, Mei lalu BY divonis majelis hakim 10 bulan penjara. Vonis itu, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU, Yunita. Sedangkan Mukhlisin dalam sidang (13/7) lalu, divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Itu, lebih ringan 8 bulan dari tuntutan (JPU), IB Alit.

Kemarin (19/7) giliran Yasin dan Dol mendengarkan hasil sidangnya. Meski dipimpin oleh majelis dan kasus yang sama, sidang terhadap dua terdakwa ini beda waktu. Terlebih dahulu, majelis yang diketuai oleh Nendi Rusnendi beranggotakan Rr Diah Poernomojekti dan Musleh Harsono itu, menyidang Yasin.

Pada saat itu Yasin mendengarkan vonisnya dengan didampingi penasihat hukmunya, Yalius Main Timbas. Dalam sidang itu, terungkap kalau Yasin tidak melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sebagaimana didakwakan JPU.

Hakim menilai, Yasin tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 338 tersebut. Sehingga, Yasin dibebaskan dari jeratan pasal pembunuhan itu. Tapi, majelis hakim menilai Yasin telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Karena itulah, majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara untuk Yasin.

Usai dibacakan putusan, majelis hakim menyatakan ada kesempatan bagi terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut. Mereka bisa melakukan upaya hukum lanjutan.

"Kalau tidak puas, bisa melakukan upaya hukum atau banding," ujar Nendi. Mendengar itu, terdakwa Yasin dan JPU IB Alit sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Usai menyidang Yasin, dilanjutkan dengan sidang terhadap Dol. Saat itu, Dol hadir dalam persidangan dengan mengenakan kemeja warna putih, beercelana jins biru dan berkopiah hitam. Juga didampingi penasihat hukumnya, Yulius Main Timbas.

Selanjutnya, Nendi Rusnendi membacakan putasannya untuk Dol. Dalam putusan itu, terungkap kalau Dol telah melanggar pasal 351 ayat 1. Dan, harus menerima hukuman selama 8 bulan penjara.

Selain itu, majelis juga meminta barang-barang milik korban Suwantoro yang dijadikan barang bukti selama persidangan untuk dikembalikan kepada ahli warisnya. Barang-barang itu berupa, celana jins warna biru, celana dalam dan jaket orange.

Sedangkan barang bukti berupa dua batang kayu ambar, dirampas untuk dimusnahkan. "Sedangkan motor Jupiter MX, dikembalikan kepada pemiliknya (BY)," ujar Nendi. (rud/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=170720

Tidak ada komentar:

Posting Komentar