Selasa, 20 Juli 2010

Haram Merokok di Tiga Tempat

Selasa, 20 Juli 2010 | 08:29 WIB
Tenda smoking area di Kantor BLH Probolinggo.

PROBOLINGGO-Sebenarnya di Probolinggo sudah banyak smoking area. Misalnya di enam Puskesmas dan beberapa kantor Pemkab. Tempat itu dibangun dari dana bagi hasil cukai tembakau dan rokok.

”Tetapi sekarang ada juknis baru terkait penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau dan rokok. Sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan tidak boleh lagi membangun smoking area,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), dr H Bambang Agus Soewignjo MMKes, Selasa (20/7).

Versi juknis terbaru itu, tidak boleh merokok di tempat seperti rumah sakit, Puskesmas, dan sekolah. ”Kalau ada smoking area kan berarti masih boleh merokok meski dilokalisir. Sekarang tidak boleh lagi,” ujar dr Bambang.

Karena tahun 2010 ini dana bagi hasil cukai tidak boleh lagi untuk membangun smoking area di fasilitas kesehatan dan pendidikan, Dinkes bakal mempergunakan dana dari pemerintah pusat itu ke sosialiasi dan penyuluhan ke masyarakat.

Sekadar diketahui, pada 2009 lalu, Pemkot Probolinggo menerima sekitar Rp 4,8 miliar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). Sebagian besar dana tersebut, Rp 2,1 miliar diserap RSUD Dr Moch. Saleh, Kota Probolinggo.

“Dana bagi hasil cukai tembakau itu kami pergunakan untuk bangunan ICU (intensive care unit), alat kesehatan, dan obat-obatan. Termasuk bangunan smking area di dekat kamar mayat, ” ujar Direktur RSUD, dr Budi Poerwohadi SpPD.

Namun dokter spesialis penyakit dalam itu tidak mau memerinci, penggunaan dana sekitar Rp 2,1 miliar itu. “Rinciannya saya tidak hapal, yang jelas untuk pembelian alat-alat kesehatan (alkes) untuk penderita jantung harganya mahal,” ujarnya.

Meski sudah dikucuri dana Rp 2,1 miliar, belum berarti bangunan ICU, alkes, dan obat-obatan sudah terpenuhi. “Dana cukai Rp 2,1 miliar itu bisa dikatakan untuk tahap pertama. Tahap kedua bakal dilanjutkan dengan dana bagi cukai sekitar Rp 1,7 miliar yang segera turun tahun 2010 ini,” ujarnya. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=dbe7dd2af0671eb4c5519c2d72da9e85&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar