Tampilkan postingan dengan label Sengketa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sengketa. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 September 2010

Koperasi MBS Kembali Bergejolak

[ Senin, 06 September 2010 ]
PROBOLINGGO - Koperasi Mulyo Bubaring Sengsoro (MBS) Kota Probolinggo, kembali mengembuskan kabar tak sedap. Kemarin (5/9), dua marketingnya mengadu ke polresta setempat karena merasa dibohongi oleh managernya, Krisdaryanto.

Dua orang marketing itu adalah Sukarti, 40, warga Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok dan Debrina, 23, warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan. Mereka datang ke SPK (sentra pelayanan kepolisian) polresta sekitar pukul 13.00. "Mengadu ke polisi untuk antisipasi, khawatir dituntut balik. Kalau nanti tidak mengadu, malah kami keliru," ujar Debrina diamini Sukarti.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, Mei lalu koperasi MBS yang beralamat di Jl Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Mayangan itu terguncang. Puluhan nasabah melurug koperasi itu dan menuntut uang tabungan mereka dicairkan. Tapi, permintaan puluhan nasabah itu tidak terpenuhi. Akibatnya, para nasabah emosi dan mengamuk para karyawan yang saat itu berada di kantor.

Mei lalu Krisdaryanto berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut. Tapi, Krisdaryanto tidak mau berjanji kapan para nasabah itu bisa menerima uangnya. Sebab, waktu itu Krisdaryanto masih mau menjual sebagian aset perusahannya. Berupa dua rumah dan satu aset berupa rumah yang menjadi kantor MBS. Bila diuangkan diperkirakan mencapai Rp 600 juta.

Nah, kemarin (5/9) Sukarti dan Debrina mendatangi SPK karena telah merasa dibohongi oleh Krisdaryanto. Menurut Debrina, rumahnya didatangi Krisdaryanto pada 14 Juni lalu. Debrina diminta menandatangani kwitansi kosong sebnyak 4 lembar.

Debrina pun sempat menanyakan untuk apa dirinya menandatangani kwitansi tersebut. Apalagi, itu kwitansi kosong. Jawabannya, itu untuk melindunginya dari para nasabah. "Saya juga tidak tahu untuk melindungi apa," ujarnya.

Awalnya, Debrina sempat menolak. Tapi, Krsidaryanto terus menyakinkannya untuk membubuhkan tanda tangannya di atas kwitansi bermaterai itu. "Karena saya sudah kadung percaya dan masalah itu ingin cepat selesai, saya tanda tangani," ujarnya.

Begitu mendapat tanda tangan Debrina, Krisdaryanto segera pamit pulang. Dan, menjanjikan duit nasabahnya yang ada padanya akan segera cair. Tapi, buktinya sampai kemarin belum juga cair. "Belum, belum cair," ujarnya.

Ternyata, kwitansi kosong yang ditanda tangani Debrina Juni lalu itu sudah ada isinya. Yakni, berisi tentang pencairan dana sebesar Rp 32 juta. Mendapati itu, Debrina pun kaget, karena dirinya tidak pernah menerima uangnya. "Saya tahu dari teman kalau seperti itu," ujarnya.

Karena itu Debrina lengsung mengadukan hal tersebut kepada SPK. Ia khawatir ada masalah di kemudian hari. "Kalau saya dituntut, padahal saya tidak pernah terima uangnya, kan saya juga yang kena," ujarnya.

Menurut Debrina, sampai sekarang dirinya terus diburu para nasabahnya. Debrina mengaku, masih ada sektar Rp 50 juta duit milik nasabahnya yang belum dicairkan. "Entah kapan akan cair, saya juga belum tahu. Pusing rasanya saya, terus ditanya nasabah," ujarnya.

Sedangkan Sukarti juga mengaku sudah menanda tangani kwitansi kosong. Tapi, ia masih belum mengetahui apakah kwitansinya itu sudah berisi seperti milik Debrina atau tidak. "Saya sempat tanya untuk apa, dia (Krisdaryanto, Red) jawab sama. Katanya untuk melindungi saya," ujarnya.

Sukarti pun sempat tidak mau karena tidak jelas peruntukannya maupun nominal uangnya. "Kalau saya tanda tangan 15 Juni lalu, sekitar pukul 13.00," ujarnya.

Dalam masalah tersebut, masih ada sekitar 150 nasabah hasil rekrutan Sukarti, yang belum dicairkan duitnya oleh MBS. Duit mereka diperkirakan mencapai sekitar Rp 65 juta. "Katanya, kami (Sukarti dan Debrina) yang sudah menghancurkan MBS. Sehingga, pak Kris (Krisdaryanto) mau melindungi saya," jelasnya.

Atas masalah ini Debrina mengaku langsung menghubungi Krisdaryanto untuk meminta penjelasan. Tapi, HP-nya tidak aktif. Hal yang sama terjadi ketika Radar Bromo mencoba mengklarifikasi kasus tersebut kemarin (5/9). HP Krisdayanto tidak aktif. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=178425

Kamis, 02 September 2010

Nyaris Bacokan di Jl Cokro

[ Kamis, 02 September 2010 ]

PROBOLINGGO - Iwan Krisnanto, warga Mangunharjo dan Aan, warga Kebonsari Kulon, Selasa (31/8) malam terlibat cekcok mulut dan nyaris bacokan. Pertikaian itu kontan membuat ruas Jl Cokroaminoto geger.

Beruntung, peristiwa itu cepat terendus polisi. Sebelum dua orang itu sampai terlibat kontak fisik, polisi datang. Iwan langsung digelandang ke mapolresta. Sedangkan Aan sampai kemarin (1/9) masih buron.

Dari informasi yang dihimpun Rada Bromo, pertikaian itu dipicu order ngecat motor. Ceritanya, sebulan lalu Iwan minta Aan mengecat motornya. Aan memang buka bengkel pengecatan. Aan menyanggupi pesanan itu dengan ongkos Rp 75 ribu, diselesaikan dalam 3 hari.

Tapi, sampai batas waktu yang dijanjikan, ternyata Aan belum memenuhi janjinya. Padahal, Aan telah menerima ongkosnya secara penuh dari Iwan. Aan meminta waktu dua hari lagi kepada Iwan, dan mereka pun kembali sepakat.

Dua hari kemudian, Aan memenuhi janjinya, pekerjaannya selesai. Tapi, ternyata hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Iwan. Hasil kerja Aan tidak memuaskannya. Karena itulah, Iwan mengajukan komplain.

Mendapat komplain, Aan pun kembali memperbaiki hasil kerjanya. Tapi lagi-lagi hasil kerjanya belum bisa memuaskan Iwan. "Hasilnya kasar, tidak sesuai dengan janjinya," ujar Iwan, saat ditemui di SPK mapolresta.

Nah, Selasa malam itu mereka bertemu di sebuah warung Jl Cokro. Begitu bertemu, Iwan kembali meminta Aan memperbaiki cat motornya. "Kalau tidak bisa, saya minta uang saya dikembalikan," ujar Iwan.

Rupanya, Aan naik pitam. Ia langsung ngamuk dan akhirnya berlanjut cekcok mulut di antara mereka berdua. Ternyata, waktu itu Aan mengeluarkan sajam jenis pisau. Mendapati itu, Iwan pergi meninggalkan Aan yang sedang kalap.

Ternyata, perginya Iwan bukan untuk menghindar dari amukan Aan. Ia pergi ke bengkelnya yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) mengambil sabit kecil. Lalu, ia kembali menemui Aan. "Karena dia bawa pisau, saya juga ambil ini (sabit, red) untuk jaga-jaga," ujarnya.

Rupanya aksi mereka diketahui banyak warga. Mendapati itu, lalu ada warga yang melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kemudian puluhan polisi merapat ke TKP. Tak hanya para anggota, terlihat juga Kapolresta Probolinggo AKBP Agus Wijayanto, Kasatreskrim AKP Agus I Supriyanto dan Kasat Samapta AKP Sugiman.

Kontan kejadian itu mengundang perhatian warga. Termasuk para pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut. Mereka banyak yang berhenti mencari tahu apa yang telah terjadi.

Tak lama kemudian, polisi menggelandang Iwan ke Mapolresta. Tapi, tidak demikian dengan Aan. Ia berhasil melarikan diri dan masih dalam buruan polisi.

Kapolresta Probolinggo AKBP Agus Wijayanto melalui Kasatreskrim AKP Agus I Supriyanto menyatakan, kalau Aan masih belum tertangkap. Atas perbuatannya itu Aan terancam undang-undang (UU) Darurat No 12/1951. "Ancaman hukumannya, 5 tahun penjara," jelas Kasatreskrim.

Sedangkan Iwan, meski sama-sama membawa sajam, menurut Kasatreskrim, tidak bisa diancam dengan UU tersebut. Pasalnya, sajam yang dibawanya tidak termasuk klasifikasi dalam UU tersebut. "Dia (Iwan, red) hanya mengalami luka cakar di dadanya," jelasnya. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=177813

Jumat, 23 Juli 2010

Eksekusi Lahan Sengketa Macetkan Jalur Pantura

Jumat, 23 Juli 2010 | 10:06 WIB

PROBOLINGGO - Eksekusi lahan yang disengketakan antara ahli waris Karman Amat, pendiri PO Akas dengan Darmawan Utomo di Jl. Panglima Sudirman 213, Kota Probolinggo mengganggu lalulintas. Sekitar 8 jam jalur dua arah di kawasan pantai utara (pantura) jurusan Probolinggo-Situbondo itu macet total, Kamis (22/7) pagi sampai sore.

Ratusan toko, bengkel, dan bank yang berdiri sepanjang sekitar 300 meter di Jl. Panglima Sudirman juga memilih tutup sejak pagi hingga sore. Ribuan warga kota pun menyaksikan proses pengosongan lahan yang sebagian menjadi garasi bus Akas itu.

Pelaksanaan eksekusi lahan seluas sekitar10.525 meter persegi di jantung kota itu mirip persiapan perang. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo mengerahkan sekitar 1.000 personel dengan sejumlah peralatan berat dan kendaraan perintis (rantis) berlapis baja.

“Selain dari jajaran Polresta Probolinggo, kami memang mengerahkan polisi dari Polres Probolinggo, Polres Lumajang, Kodim 0820 Probolinggo, Batalyon Zipur, dan Brimob Polda Jatim,” ujar Kabag Ops Polresta, Kompol Bambang Sumarsono di sela-sela eksekusi, Kamis (22/7) siang.

Eksekusi juga melibatkan alat berat bego (back hoe), meriam air (water cannon), kendaraan perintis (rantis) lapis baja, mobil derek, dan sejumlah mobil pemadam kebakaran (PMK).

Sementara itu sekitar 200 pekerja PO Akas, yang sebagian besar didominasi awak bus tampak mempertahankan diri di lahan yang akan dieksekusi sejak Rabu (21/7) malam. Mereka memasang barikade berupa sejumlah bus di pinggir lahan yang akan dieksekusi.

Suasana mirip perang mewarnai jalannya eksekusi karena kedua belah pihak tidak ada yang mundur. Mereka berhadap-hadapan dengan jarak sekitar dua meter dan hanya dipisahkan pagar setinggi sekitar 3 meter.

Melalui pengeras suara, Kapolresta Probolinggo, AKBP Agus Wijayanto meminta massa yang menduduki lahan segera mundur. “Kami tidak memihak siapapun. Kami hanya diminta mengamankan eksekusi. Aparat keamanan tolong jangan sampai arogan,” ujarnya.

Massa di balik pagar bergeming, mereka menyambut imbauan Kapolresta dengan berteriak-teriak. Sebagian memukul-mukul pagar sehingga ingar-bingar. Berselang satu jam kemudian, petugas dari PN Kota Probolinggo membacakan amar putusan Mahkamah Agung (putusan Peninjauan Kembali/PK). Setelah itu eksekusi dijalankan dengan diawali bergeraknya bego yang hendak merobohkan pagar.

Tiba-tiba dari dalam pagar muncul asap mengepul dari ban mobil yang dibakar. Seorang koordinator massa yang berdiri di atas bus menyerukan agar api dipadamkan.

Sejumlah ahli waris Karman Amat kemudian berusaha menenangkan ratusan karyawan PO Akas yang mulai bergolak. Nike Harvani (cucu Karman Amat) melalui pengeras suara mengingatkan karyawan agar mundur.

“Eksekusi dengan alat berat ini saya khawatirkan membahayakan keselamatan jiwa bapak-bapak. Meski eksekusi dijalankan, saya tetap melakukan perlawanan melalui jalur hukum,” ujar Pimpinan PO Akas NNR itu.

Nike menyatakan, tidak ingin eksekusi itu menjadi berita buruk. “Saya legowo, tetapi mengapa eksekusi seperti ini harus mendatangkan alat-alat berat,” ujarnya. Nike kemudian menyerahkan pengamanan eksekusi kepada Kapolresta. “Alat-alat di dalamnya akan kami singkirkan sendiri,” ujarnya.

Kapolres kemudian menyerukan agar bego ditarik mundur. Karena petugas eksekusi kesulitan masuk, seorang tukang las kemudian membuka paksa pintu besi. Polisi kemudian memasang garis polisi (police line) di tanah yang selama ini dipersengketakan itu.

Surat penetapan eksekusi telah dikeluarkan tanggal 15 Juni 2010 lalu, ditandatangani Ketua PN Probolinggo, Hari Moerti SH. Eksekusi, Kamis (22/7) merupakan eksekusi ketiga. Dua kali rencana eksekusi sebelumnya yakni, 26 April 2000 dan 15 Maret 2007 gagal.

Sengketa atas tanah tersebut bahkan telah berlangsung sejak 1984 silam. Darmawan Utomo sebagai pemohon eksekusi mengaku, memiliki tanah yang dibelinya dari hasil lelang sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA tanggal 26 April 1984.

Tanah tersebut awalnya milik mendiang suami-isteri, Tang Liong Tjiang dan Lo Tjiat Nio. Salah seorang ahli waris, Thomas Tedja Sumana, menolak menyerahkan tanah kepada Darmawan Utomo sehingga terjadi gugat menggugat antara Darmawan dan Thomas. Gugatan dimenangkan Darmawan.

Tanpa sepengetahuan Darmawan, pada 1993 tanah beralih kepada Karman Amat dengan alasan sebagai kompensasi utang Thomas kepada Karman. Gugat-menggugat pun terjadi antara Darmawan dengan Karman. Setelah Karman meninggal diteruskan ahli warisnya (Harsono, Hartojo, Sunarmi, Edy Hariyadi).

Akhirnya dugatan dimenangkan Darmawan sesuai putusan kasasi MA tanggal 16 September 1995, dan diperkuat putusan PK MA tanggal 12 Juli 2005. Berdasarkan putusan PK itulah eksekusi pengosongan dilakukan. Apalagi upaya perlawanan yang dilakukan pihak ahli waris dengan nomor registrasi No. 8/Pdt.Plw/2000/PN.Prob, hingga di tingkat PK MA ditolak. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=c4ec8e0a15d299705045560037646e4c&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Eksekutor Lahan Akas Dihadang Karyawan

Jum'at, 23 Juli 2010

Probolinggo - Surya- Pelaksanaan eksekusi tanah yang berada di Jl Panglima Sudirman, no 213, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Kamis (22/07) siang, berlangsung tegang. Ratusan aparat gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya ekskusi tersebut.

Tim eksekutor terpaksa harus meminta bantuan Tim Brimob Polri yang bersenjata laras panjang lengkap, karena upaya eksekusi itu dihadang oleh puluhan karyawan PO Akas NNR.

Polisi mengerahkan sekitar 700 personel, di antaranya, dari Polresta Probolinggo, satu kompi dari Polres Kabupaten Probolinggo, Polres Lumajang dan Satpol PP serta Linmas Kota Probolinggo dan anggota TNI dari Kodim 0820. Satu kompi Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Timur, juga turut diterjunkan, dengan membawa satu unit Barracuda dan watercanon.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, mendapatkan perlawanan dari ahli waris tanah, Nike Harmani, yang juga pemilik PO Akas NNR. Menurut dia, mengantongi sertifikat yang diperoleh secara benar. Apalagi tanah yang menjadi sengketa hanya satu lokasi, yakni tanah milik Karman Amat. “Yah, kalau mau diekskusi harus jelas batas-batasnya,” ungkap Nike yang didampingi Bambang Cahyo P, penasihat hukumnya.

Usai pembacaan putusan yang dilakukan panitera PN Probolinggo, ekskusi akan dilaksanakan. Namun sebelumnya Kapolresta Probolinggo, AKBP Agus Wijayanto meminta agar pihak yang akan menghalang-halangi jalannya ekskusi, diminta mundur.

Ratusan karyawan PO Akas yang berada di dalam lahan yang hendak diekskusi, tetap tidak beranjak dari tempat. Bahkan suasana makin memanas setelah mobil berat eskavator dibunyikan. Sekelompok karyawan mencoba mengadakan perlawanan dengan melempar pagar besi dengan batu. Sedang yang lainnya hendak membakar ban bekas di dekat bus yang berjajar.

Agus Wijayanto kemudian meminta Nike Harmani untuk berbicara kepada para karyawannya melalui mikrofon. Kendati demikian, tidak serta merta mereka menurut. Kepada petugas, mereka meminta agar alat berat juga mundur.

Setelah alat berat mundur, para karyawan pun tidak mencoba menghalangi para petugas eksekusi. Akhirnya tanah yang diakui milik keluarga almarhum Karman Amat, yang juga pemilik PO Akas ini berhasil diekskusi . Obyek eksekusi seluas 10.525 meter persegi itu diserahkan kepada Darmawan Utomo.nst35

Sumber: http://www.surya.co.id/2010/07/23/eksekutor-lahan-akas-dihadang-karyawan.html


Lahan PO Akas Tanah Sengketa

Jumat, 23 Juli 2010 | 08:04 WIB

SURABAYA- Tanah yang dipakai garasi bus PO Akas di Jl. Panglima Sudirman 213, Kota Probolinggo itu ternyata riwayatnya agak ruwet. Eksekusi kemarin itu merupakan ketiga setelah dua kali eksekusi gagal yakni 26 April 2000 dan 15 Maret 2007.

Surat penetapan eksekusi telah dikeluarkan tanggal 15 Juni 2010 lalu, ditandatangani Ketua PN Probolinggo, Hari Moerti SH. Sengketa atas tanah tersebut telah berlangsung sejak 1984 silam.

Darmawan Utomo sebagai pemohon eksekusi mengaku memiliki tanah itu dibelinya dari hasil lelang sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA tanggal 26 April 1984.

Tanah tersebut awalnya milik mendiang suami-isteri, Tang Liong Tjiang dan Lo Tjiat Nio.

Salah seorang ahli waris, Thomas Tedja Sumana, menolak menyerahkan tanah kepada Darmawan Utomo sehingga terjadi gugat menggugat antara Darmawan dan Thomas. Gugatan dimenangkan Darmawan.

Tanpa sepengetahuan Darmawan, pada 1993 tanah beralih kepada Karman Amat dengan alasan sebagai kompensasi utang Thomas kepada Karman. Gugat-menggugat pun terjadi antara Darmawan dengan Karman. Setelah Karman meninggal diteruskan ahli warisnya yaitu Harsono, Hartojo, Sunarmi, Edy Hariyadi.

Akhirnya dugatan dimenangkan Darmawan sesuai putusan kasasi MA tanggal 16 September 1995, dan diperkuat putusan PK MA tanggal 12 Juli 2005. Berdasarkan putusan PK itulah eksekusi pengosongan dilakukan. Apalagi upaya perlawanan yang dilakukan pihak ahli waris dengan nomor registrasi No. 8/Pdt.Plw/2000/PN.Prob, hingga di tingkat PK MA ditolak. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=93d9d6faaa42355e0d765cca4a1a16ce&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Ahli Waris PO AKAS Legowo Kosongkan Lahan

TEMPO Interaktif, PROBOLINGGO - Ahli waris almarhum Karman Amat, pemilik Perusahaan Otobus (PO) AKAS, secara sukarela akan mengosongkan tanah sengketa. Keputusan pihak ahli waris Karman itu dikemukakan setelah melakukan negosiasi dengan Panitera Pengadilan Negeri Probolinggo yang melakukan eksekusi pengosongan, Kamis (22/7).

Meski berjalan lancar, pelaksaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan. Massa yang berkumpul di lahan yang akan di eksekusi, yakni di Jalan Panglima Sudirman 213 Kota Probolinggo, berupaya menghalangi petugas eksekusi. Sejumlah bus AKAS ditata sedemikian rupa. Belasan orang, yakni karyawan PO AKAS berdiri di atas bus.

Kepala Kepolisian Resor Kota Probolinggo Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Wijayanto yang memimpin pengamanan pelaksanaan eksekusi meminta massa mundur dan meninggalkan obyek sengketa. “Kami tidak memihak siapapun. Kami hanya mengamankan proses eksekusi,” kata Agus. Dia juga meminta aparat kepolisian tidak bertindak arogan.

Pihak kepolisian mengerahkan sekitar 1.000 personil. Selain dari Polres Kota Probolinggo, pengamanan juga dibantu aparat Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polres Lumajang, dan Polres Kabupaten Probolinggo. Tampak satu unit Barracuda milik Brimob Polda Jawa Timur disertakan dalam pengamanan.

Sejumlah alat berat, seperti mobil derek, bekho, serta mobil pemadam kebakaran juga disiapkan. Jalan sisi selatan di depan lokasi obyek sengketa diblokir. Arus lalu lintas dua arah dialihkan ke sisi utara. Kendaraan yang boleh lewat hanya kendaraan roda dua, sedangkan roda empat dialihkan ke jalur lain.

Pengerahan petugas keamanan beserta peralatan berat tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan. Namun, hal itu tidak terjadi meskipun sempat terjadi aksi pembakaran pada saat kendaraan bekho hendak membuka pintu gerbang di lokasi lahan sengketa. Bekho dimundurkan, dan massa yang merangsek ke arah bekho juga mundur.

Ketika suasana dirasa aman, panitera pengadilan membacakan penetapan eksekusi. Terjadi negosiasi antara pihak ahli waris Karman Amat sebagai termohon dengan pihak pengadilan. “Kami legowo. Kami akan lakukan pengosongan. Namun, gugatan perlawanan tetap jalan,” ujar Nike Harvani, salah seorang ahli waris.

Menurut Nike, tanah sengketa akan dikosongkan sendiri oleh pihak ahli waris. Seluruh bus dan aset milik PO AKAS yang ada di lokasi sengketa akan dikeluarkan. Namun, dia menyesalkan pengerahan aparat keamanan yang dinilainya berlebihan.

Seperti diberitakan sebelunya, eksekusi didasarkan penetapan Nomor 6/Eks/1999/30/Pdt.G/1994/PN.Prob, tanggal 11 September 1995 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomer 281/PDT/1996/PT.Sby, tanggal 16 September 1995, juncto Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) Reg.Nomor 548 PK/Pdt/2002 tanggal 12 Juli 2005.

Surat penetapan eksekusi telah dikeluarkan sejak tanggal 15 Juni 2010 yang ditandatangani Ketua PN Probolinggo Harimurti.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, eksekusi hari ini adalah yang ketiga kalinya. Dua kali pelaksanaan eksekusi sebelumnya, yakni 26 April 2000 dan 15 Maret 2007, selalu gagal dilakukan.

Sengketa atas tanah tersebut bahkan telah berlangsung sejak 1984. Penanganan perkara ini melewati pergantian setidaknya 15 Ketua PN, 10 Ketua Pengadilan Tinggi, serta enam Ketua MA.

Darmawan Utomo sebagai pemohon eksekusi adalah pemilik tanah yang dibelinya dari hasil lelang sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA tertanggal 26 April 1984. Tanah tersebut semula milik almarhum pasangan suami isteri Tang Liong Tjiang dan Lo Tjiat Nio. Salah seorang ahli waris, Thomas Tedja Sumana, menolak menyerahkan tanah kepada Darmawan Utomo sehingga terjadi gugat menggugat antara Darmawan dan Thomas. Gugatan dimenangkan Darmawan.


Tanpa sepengetahuan Darmawan Utomo, pada tahun 1993 tanah beralih kepada Karman Amat dengan alasan sebagai kompensasi hutang Thomas Tedja Sukmana pada Karman Amat. Gugat menggugat pun terjadi antara Darmawan dengan pihak Karman Amat yang diteruskan oleh para ahli warisnya ketika Karman Amat meninggal dunia.

Gugatan juga dimenangkan Darmawan Utomo sesuai putusan kasasi MA tanggal 16 September 1995, dan diperkuat putusan PK MA tanggal 12 Juli 2005. Berdasarkan putusan PK itulah eksekusi pengosongan dilakukan. Apalagi upaya perlawanan yang dilakukan pihak ahli waris dengan nomor registrasi No. 8/Pdt.Plw/2000/PN.Prob, hingga di tingkat PK MA ditolak. DAVID PRIYASIDHARTA.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/07/22/brk,20100722-265504,id.html

Kamis, 22 Juli 2010

Besok, Pengadilan Probolinggo Eksekusi Tanah PO AKAS

TEMPO Interaktif, PROBOLINGGO - Pengadilan Negeri Probolinggo Kamis besok (22/7), akan melakukan eksekusi pengosongan terhadap tanah yang diakui milik keluarga almarhum Karman Amat, yang juga Perusahaan Otobus AKAS. Tanah yang menjadi obyek eksekusi seluas 10.525 meter persegi terletak di Jalan Panglima Sudirman 213, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Panitera PN Probolinggo Mochamad Soid menjelaskan, tim eksekutor tanah beserta bangunan yang ada di atasnya, telah melakukan berbagai persiapan, termasuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Probolinggo untuk mengamankan jalannya eksekusi. “Seluruh persyaratan untuk dilakukannya eksekusi telah dipenuhi secara administrasi, hanya tinggal pelaksanaannya saja,” kata Soid kepada Tempo, Rabu (21/7).

Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan pengadilan, eksekusi dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Surat penetapan eksekusi telah dikeluarkan sejak tanggal 15 Juni 2010 yang ditandatangani Ketua PN Probolinggo Harimurti.

Eksekusi didasarkan penetapan Nomor 6/Eks/1999/30/Pdt.G/1994/PN.Prob, tanggal 11 September 1995 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomer 281/PDT/1996/PT.Sby, tanggal 16 September 1995, juncto Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) Reg.Nomor 548 PK/Pdt/2002 tanggal 12 Juli 2005.

Setelah dikosongkan, tanah tersebut diserahkan kepada pemohon eksekusi, yakni Darmawan Utomo. Demi kelancaran eksekusi yang dilanjutkan dengan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon, pengadilan melibatkan alat negara, khususnya pihak kepolisian.

Menurut Soid, pihak ahli waris telah dua kali mengajukan permohonan penundaan eksekusi, masing pada 30 Juni 2010 dan 19 Juli 2010. Bahkan pihak tereksekusi melalui salah seorang ahli warisnya, Nike Harvani, mengajukan gugatan perlawanan pelaksanaan eksekusi. Sidang gugatan tersebut mulai digelar Kamis besok bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi. “Gugatan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujar Soid.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, eksekusi Kamis besok adalah yang ketiga kalinya. Dua kali pelaksanaan eksekusi sebelumnya, yakni 26 April 2000 dan 15 Maret 2007, selalu gagal dilakukan.

Sengketa atas tanah tersebut bahkan telah berlangsung sejak 1984. Darmawan Utomo adalah pemilik tanah yang dibelinya dari hasil lelang sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA tertanggal 26 April 1984. Putusan MA tersebut merupakan akhir dari sengketa para ahli waris Tan Lio Tjiang. Namun terkendala surat Ketua MA saat itu, Ali Said.

Tanpa sepengetahuan Darmawan Utomo, pada tahun 1993 tanah beralih ke Karman Amat dengan alasan sebagai kompensasi hutang Thomas Tedja Sukmana, salah seorang ahli waris Tan Lio Tjiang. Sejak saat itulah gugat menggugat antara Darmawan Utomo dan Karman Amat, yang kemudian diteruskan oleh para ahli waris Karman Amat terus berlangsung. Namun gugatan dimenangkan Darmawan Utomo sesuai putusan kasasi MA tanggal 16 September 1995, dan diperkuat putusan PK MA tanggal 12 Juli 2005.

Penanganan perkara ini melewati pergantian setidaknya 15 Ketua PN, 10 Ketua Pengadilan Tinggi, serta enam Ketua MA.

DAVID PRIYASIDHARTA

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/07/21/brk,20100721-265281,id.html

Selasa, 25 Mei 2010

Pemkot Siap Nego Probolinggo Plaza

Senin, 24 Mei 2010 | 09:59 WIB

PROBOLINGGO - Desakan Komisi A DPRD agar Pemkot Probolinggo negosiasi dengan pengelola Probolinggo Plaza, ditanggapi positif pihak eksekutif. Sekda Drs H Djohny Harjanto MSi mengatakan, Pemkot segera bertemu dengan PT Avila Prima, Sidoarjo, investor yang membangun dan mengelola Probolinggo Plaza.

”Seperti pemikiran DPRD, kami juga tidak ingin masalah Probolinggo Plaza ini terkatung-katung,” ujar Djohny, Senin (24/5). Dikatakan, sejak awal Pemkot juga ingin pendekatan dengan pengelola Probolinggo Plaza.

Seperti diberitakan, dalam dengar-pendapat (hearing) di gedung DPRD, Komisi A DPRD mendesak eksekutif menegosiasi dengan pengelola Probolinggo Plaza. ”Kita sudah lelah menunggu, sejak dibangun tahun 1987, Pemkot belum bisa mengelola Probolinggo Plaza,” ujar Ketua Komisi A DPRD, As’ad Anshari.

Disinggung kapan Pemkot bertemu PT Avila, Sekda mengatakan, belum tahu kepastian waktunya. Sisi lain, Pemkot juga bakal menyiapkan dana kompensasi seperti diminta PT Avila. ”Untuk berjaga-jaga kalau sudah deal, dana kompensasi akan kami siapkan melalui PAK (perubahan anggaran keuangan) pada APBD 2010 ini,” ujarnya.

Djohni juga berharap PT Avila mempunyai niatan yang sama untuk menyelesaikan masalah hak kelola plaza di jantung Kota Probolinggo itu. ”Namanya kesepakatan, ya harus dua belah pihak,” ujarnya.

Pemkot juga siap tawar-menawar dana kompensasi yang diminta investor. PT Avila menyatakan, siap melepas pengelolaan Probolinggo Plaza dengan kompensasi sebesar Rp 550 juta.

Soal besaran dana kompensasi Rp 550 juta, sejumlah anggota Komisi A DPRD pun meminta agar Pemkot melakukan pembicaraan. ”Kalau bisa ya jangan sebesar itu, kan masih bisa dinego,” ujar As’ad.

Senada dengan As’ad, Ir Agung Sasongko, juga anggota Komisi A, mengatakan, dana sebesar Rp 550 juta tidak berarti jika dibandingkan dengan nilai aset Probolinggo Plaza. ”Kalau bisa memang bisa dinego, tetapi nilai Rp 550 juta itu tidak berarti dibandingkan jika kelak aset itu bisa dikelola Pemkot,” ujarnya.

Politisi PKS itu menambahkan, jika tidak segera diselesaikan kasus ini semakin lama semakin ruwet. ”Kalau terus tertunda, Pemkot pun rugi karena secara ekonomi tidak segera mengelola asetnya,” ujarnya.

Sementara itu Budi Santoso SH, pengacara Pemkot Probolinggo mengatakan, pada prinsipnya tidak keberatan dengan usulan agar ada negosiasi dengan investor. ”Hanya saja yang perlu kami ingatkan, kalau memang Pemkot bersedia memenuhi dana kompensasi ya harus jelas kapan waktunya. Jangan sampai kendala birokrasi menghambat proses pembayaran kompensasi,” ujarnya.

Budi juga meminta, DPRD memberikan payung hukum atas dana kompensasi yang kelak dibayarkan oleh Pemkot Probolinggo. Dikatakan, proses hukum di pengadilan tidak menutup kemungkinan kasus ini diselesaikan melalui negosiasi.

Seperti diberitakan, PT Avila mengelola Probolinggo Plaza sejak 1987 silam atas dasar perjanjian dengan Pemkot Probolinggo yang saat itu diwakili Walikotamadya, Latief Anwar. Yang menjadi masalah (bagi Pemkot), perjanjian itu tanpa batas waktu dan

PT Avila mengantongi surat izin pengelolaan Probolinggo Plaza.

Keganjilan perjanjian (tanpa batas waktu) itulah yang membuat Pemkot menggugat PT Avila di pengadilan. Namun di PN Kota Probolinggo, gugatan Pemkot itu kandas. Pemkot pun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=4d867ec843d16fb34c22ce35330d617a&jenis=d41d8cd98f00b204e9800998ecf8427e&PHPSESSID=0375b940cae2f790cb78557814a889fb