Rabu, 16 Juni 2010

Kegiatan Fiktif, Juga Mark Up

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
Soal Dua Pokmas Penerima P2SEM

PROBOLINGGO - Apa sebenarnya yang membuat dua kelompok masyarakat (pokmas) di Kota Probolinggo penerima dana P2SEM sampai harus disidik kejari setempat? Berdasar keterangan kejari, di dua pokmas itu ada yang fiktif.

"Intinya begitu. Kegiatannya ada yang fiktif dan mark up anggaran. Adanya perubahan item kegiatan, sebelum pelaksanannya harus dilaporkan ke Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat) provinsi Jawa Timur. Bukan seenaknya," ujar Kasi Pidsus Kejari Probolinggo Soegeng Prakoso kepada Radar Bromo kemarin.

Diberitakan Radar Bromo kemarin, penyelidikan kejari dalam kasus dana P2SEM yang dikucurkan Pemprov Jatim (melalui Bapemas) pada 2008 silam telah mengalami perkembangan. Dari tiga pokmas penerima dana P2SEM di Kota Probolinggo yang diselidiki kejari, dua di antaranya dinaikkan statusnya. Dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dua pokmas tersebut adalah Organisasi Pemuda Inovatif dan Kreatif (OPIK) dan Aliansi Remaja Industri Mandiri (ARINI). Kedua pokmas ini menerima kucuran dana P2SEM masing-masing senilai Rp 250 juta.

OPIK yang diketuai oleh RH melaksanakan kegiatan berupa pelatihan dan pelayanan teknis bagi kerajinan jahit konveksi di Kota Probolinggo. Sedangkan ARINI dipimpin SA, membuat pengembangan produk dan pasar bagi industri mikro makanan kecil di Kota Probolinggo.

Naiknya penanganan status itu berdasarkan hasil ekspose tim penyidik kepada Kajari Edy Birton beberapa waktu lalu. Pasalnya, ada bukti awal yang menguatkan dua pokmas itu harus meningkat ke penyidikan. Kajari juga menegaskan telah membidik calon tersangkanya.

Menurut Soegeng, cek lapangan ke lokasi kegiatan oleh tim juga menjadi alasan hasil ekspose tersebut. "Kami sudah cek lokasi. Dulu, mereka yang terlibat di pokmas sudah dimintai keterangan tapi belum komperhensif. Yang jelas, di OPIK dan ARINI ada orang yang dominan dalam pencairan dananya," tegasnya.

Mei lalu, tim mendatangi OPIK di Jl Klengkeng 23 Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih. Katanya, waktu didatangi oleh tim dari kejaksaan, mereka masih mengerjakan garapan tetapi dalam jangka waktu tertentu.

"Waktu kami ke sana sih mandek (konveksi). Tapi, bahan-bahannya masih ada. Bilangnya dua hari sekali mereka kerja terus libur," ujar Soegeng.

Sedangkan pokmas ARINI beralamat di Kelurahan Jrebeng Kidul, Kecamatan Wonoasih. Usaha bikin keripik ada di dua tempat Sumbertaman dan Wonoasih. "Kami ke Wonoasih, tidak ada produksi," lanjutnya.

Langkah selanjutnya tim bakal menyusun rendik (rencana penyidikan) mulai minggu depan seperti memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti. Soegeng menyatakan administrasi pokmas penerima P2SEM tersebut kurang rapi. Mestinya, dengan pemberian modal usaha sejumlah itu bisa dibuat pembukuan tidak asal mengumpulkan kuitansi saja.

Didesak soal tersangka P2SEM, Soegeng bilang kalau yang jelas tersangka lebih dari satu, karena pokmas yang disidik lebih dari satu. Namun tidak menuntut kemungkinan bisa sampai tiga orang atau mencatut lembaga lain, melihat dari keterlibatan orang tersebut dan perkembangan penyidikan.

Satu lagi pokmas yang sedang ketar-ketir adalah Perkumpulan Pemuda Maju Mandiri Manfaat (PM4) di Jl Raya Bromo 14 Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan. Kegiatan PM4 pengembangan sentra kerajinan tradisional songkok di Kota Probolinggo.

Tapi, Kajari Edy Birton bilang hanya belum ketika ditanya soal status pokmas PM4. "Belum menemukan bukti awal di penyelidikan. Tapi bisa saja naik status tergantung perkembangan di penyidikan. Bisa saja ada kerterkaitan dengan lembaga lain. Saat ini tim fokus pada dua lembaga (OPIK dan ARINI) dulu," timpal Kasi Pidsus kemarin. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164673

Penganiaya Lebih dari Satu

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO - Kasus penganiayaan yang terjadi di V'gas café di Kota Probolinggo ditangani serius oleh pihak kepolisian. Kemarin (15/6) kasus tersebut ditarik ke polresta.

"Karena kasusnya masalah perempuan, sehingga ditangani langsung oleh polresta dan dimasukkan ke unit PPA (perlindungan perempuan dan anak). Kalau di sini (polsek) kan tidak ada PPA-nya," ujar AKP Noer Chori, Kapolsek Mayangan kemarin.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, terjadi penganiayaan di café V'gas pada Kamis (10/6) dini hari. Seorang wanita dihajar beberapa lelaki di café yang terletak di Jl Basuki Rahmad itu. Penganiayaan itu juga terjadi sampai di parkiran café, dan terekam CCTV.

Rekaman penganiayaan di parkiran café itu kemudian di-upload di jejaring facebook hingga mengejutkan para penganut facebook di Probolinggo. Ternyata yang meng-upload rekaman CCTV itu adalah pihak V'gas sendiri.

Rekaman itu berdurasi 1 menit 50 detik, tertulis 10 06 2010 atau Kamis, 10 Juni 2010. Terjadinya penganiayaan berlangsung mulai pukul 01.52.04 dan berakhir sampai pukul 01.53.09.

Dalam rekaman itu mulanya seorang wanita duduk di depan kantor V'gas. Ia lalu melangkah dan tiba-tiba dipukul kepalanya oleh seorang laki-laki. Tak cukup itu, datang lagi lelaki yang ikut menyerang. Serangannya kian parah. Si wanita ditendang-tendang.

Lalu terlihat beberapa orang berupaya melerai. Saat dilerai, si wanita terlihat sudah lemas. Berikutnya, si wanita berambut panjang itu lantas dibawa ke dalam ruangan kantor V'gaz.

Mulanya, kasus penganiayaan itu ditangani Polsek Mayangan. Kapolsek Mayangan AKP Noer Choiri mengaku sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.

Dari keterangan Kapolsek, diketahui bahwa perempuan yang jadi korban penganiayaan itu bernama Maria Ulfa, 30, warga Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Sedangkan salah satu pelakunya adalah SF, warga Kaliacar, Gading Kabupaten Probolinggo.

Nah, kasus itu mulai kemarin ditangani Polresta Probolinggo. Kapolresta AKBP Agus Wijayanto mengatakan sampai kemarin (15/6) pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi. Dari keterangan 5 orang saksi itu diperoleh informasi kalau pelakunya lebih dari satu orang. "Yang jelas lebih dari satu orang," jelas Kapolresta.

Selain itu, kapolrsta mengaku juga sudah mengantongi identitas para pelaku. Dari para pelaku itu, sudah ada 2 orang yang identitasnya sangat jelas. Dan, diperkirakan dalam waktu dekat para pelakunya akan tertangkap. "Sampai sekarang anggota masih di lapangan. Jangan khawatir, kami akan transparan," ujar Kapolresta.

Tapi, ia tidak mau menjelaskan lebih rinci siapa dan dari mana saja asal para pelaku tersebut. Kapolresta hanya menjawab kalau para pelaku itu adalah orang-orang yang tinggal tidak jauh dari Probolinggo. "Pelakunya lebih dari satu orang dan tidak jauh dari sini (Probolinggo)," ujarnya.

Sementara itu, kemarin Radar Bromo menemui Maria Ulfa, wanita yang disebut sebagai korban penganiayaan tersebut. Tapi, saat hendak dikonfirmasi mengenai kasusnya, wanita itu enggan memberi keterangan panjang lebar. Perempuan berambut panjang itu tetap tengkurap di atas kasur di kamar kosnya di Jl Citarum, Kota Probolinggo.

Maria Ulfa menolak memberi keterangan karena identitasnya sudah muncul di beberapa media. Ia khawatir keluarganya tahu. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164671

Dewan Belum Pegang LHP BPK

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
Pembahasan LKPJ Jalan Terus

KRAKSAAN - Pembahasan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD 2009 Kabupaten Probolinggo oleh DPRD setempat terancam deadlock. Pasalnya, sampai pertengahan pembahasan LKPJ anggota dewan belum mendapatkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK.

Padahal dari LHP BPK itu para anggota dewan bisa mengetahui sirkulasi keuangan pemkab secara detail. Berikut temuan-temuan terbaru BPK. Tanpa LHP BPK tersebut, anggota dewan tidak punya pegangan kala membahas LKPJ.

Salah satu anggota dewan yang namanya enggan dikorankan mengaku, tanpa LHP BPK proses pembahasan LKPJ tersebut memang menemui sedikit hambatan. Pasalnya latar belakang tiap anggota dewan cukup beragam.

Sementara Wakil Ketua DPRD Wahid Nurahman mengatakan, meski LHP BPK belum diterima DPRD, namun itu tidak menjadi penghambat pembahasan LKPJ. "Yang kami laksanakan sekarang ini sudah berdasarkan Permendagri nomer 13 tahun 2006 pasal 299 ayat 1," katanya.

Permendagri tersebut menjelaskan tentang regulasi pembahasan LKPJ. Awalnya LKPJ tersebut disampaikan Bupati kepada BPK RI. "Bila dalam kurun waktu dua bulan laporan dari BPK itu belum turun, Bupati sudah bisa mengajukan LKPJ itu ke DPRD," jelas Wahid.

Nah, untuk LHP BPK Kabupaten Probolinggo sendiri diprediksikan Wahid bakal sudah ditangan anggota dewan sebelum LKPJ didok. Atau sudah di tangan para wakil rakyat ketika di tengah pembahasan.

Dengan begitu, bila nantinya ada temuan-temuan penting dari BPK RI, para wakil rakyat itu bisa mengkritisinya di tengah pembahasan LKPJ. "Jadi tidak ada masalah," tegas Wahid.

Wahid juga menjelaskan, meski LHP BPK belum di tangan dewan, namun para anggota DPRD juga tetap bisa kritis dalam pembahasan LKPJ kali ini. Pasalnya sebelum pembahasan LKPJ kali ini, anggota dewan sudah menggelar workshop khusus untuk membahas tentang keuangan daerah. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164670

Anak Dirawat di RSJ, Ibu Stres

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
KRAKSAAN - Atmani, 60, warga Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sedang menjadi perhatian warga setempat. Sebabnya, sejak Minggu (13/6) ibu dari Misriani, 22,ini mengamuk. Padahal sebelumnya kondisi Atmani baik-baik saja.

Diduga penyebabnya, karena Atmani kangen pada Misriani. Yakni, gadis gila yang diberitakan Radar Bromo, beberapa waktu lalu. Maklum, Misriani saat ini sedang dirawat di RSJ Lawang, Malang. Karena jauh dari Misriani, diduga Armani kangen.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, sejak kecil Misriani menderita kelainan jiwa. Selain itu, kedua kaki Misriani lumpuh.

Meski demikian, tangan Misriani dirantai pada sebuah pohon Nangka selama sekitar 18 tahun. Alasannya, Atmani kuatir anaknya itu menghilang. Sebab menurut Atmani saat itu, dirinya sangat menyayangi Misriani.

Kondisi Misriani ini didengar pemkab setempat. Pemkab lantas membawa Misriani ke RSJ Lawang, Malang pada pertengahan Mei. Tujuannya, agar Misriani sembuh layaknya gadis sebayanya.

Saat hendak dibawa ke Malang, Atmani sedikit keberatan. Namun setelah dibujuk, akhirnya Atmani memberikan izin. Tak tanggung-tanggung, saat itu istri Bupati Probolinggo Tantri Hasan Aminuddin juga menyatakan simpati. Bahkan, Tantri juga ikut membujuk Atmani agar mengizinkan pengobatan pada Misriani.

Dari info yang diterima Radar Bromo, kemarin (15/6) Atmani berulangkali minta agar anaknya dijemput. Sekitar pukul 09.30 WIB, Atmani mengutarakan itu di rumah Asmuni, 45, tetangganya. Sekitar 200 meter dari rumah Atmani.

Saat itu Atmani membawa sebuah Pisang goreng. Sambil mengomel, Atmani memakan Pisang goreng tersebut. "Koni'en tang anak (jemput anak saya)," pintanya berulang-ulang dengan ditemani adik kandungnya Ny. Adi, 50.

Ketika duduk di ruang tamu Asmuni, Atmani tetap saja mengomel. Pelan-pelan Pisang goreng terus dikunyahnya. Namun, dia tetap minta agar anaknya dijemput. Bahkan Atmani sempat menyuruh Radar Bromo untuk menjemput Misriani. "Koni'en ye Nak (jemput ya Nak)," ujarnya sambil menuding.

Asmuni mengatakan, Atmani mengamuk karena kangen pada Misriani. Hal yang terjadi pada Atmani menurut Asmuni, disebabkan tekanan batin. Sebab meski merantai anaknya, hal itu sebenarnya ungkapan kasih sayang Atmani pada Misriani. "Perawatan Atmani pada Misriani nomor satu," kata Asmuni.

Ny Adi lantas menceritakan awal stresnya Atmani. Minggu siang selepas berjualan sayur, Atmani keluar rumah. Saat itu, di tangannya tergenggam sebuah batu. "Saya terburu-buru nyusul," ujarnya.

Ternyata Atmani menuju rumah bidan Nanik Nurhayani. Saat itu Atmani hendak menyuruh Nanik untuk menjemput anaknya. Namun, Nanik sedang tidak di rumah. "Saat itu mungkin masih ngantor," lanjutnya.

Akhirnya Atmani Pulang. Namun hingga Senin (14/6), Atmani berulang kali menuju rumah Nanik. Tapi, Nanik tidak berada di rumah. Hingga kemarin sekitar pukul 08.00 WIB, Atmani dibawa ke rumah Asmuni.

Tujuannya untuk menyembuhkan Atmani. Asmuni pun membacakan doa untuk Atmani. Setelah itu Atmani berangsur-angsur sadar. "Bahkan ikut mendengarkan piano yang saya mainkan," ujar Asmuni.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Endang Astuti saat dikonfirmasi sedang hearing dengan DPRD Kabupaten Probolinggo. "Maaf, Mas. Saya sedang hearing," ujar Endang.

Sementara kepala Puskesmas Kraksaan Liliek mengatakan, pihaknya sudah menugaskan bidan Nanik Nurhayani untuk menjemput Misriani di RSJ Lawang. "Tadi sudah berangkat pukul 08.00 WIB. Mungkin nanti malam (Misriani, Red) sudah tiba di rumahnya," ujar Liliek. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164669

Berkas Pemerasan Kacab Dispendik Tiris P21

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
KRAKSAAN - Setelah penyidikan selama dua bulan, akhirnya berkas kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tiris Biyanto selesai. Kemarin (15/6), berkas tersangkanya Wiewied bin Hasyim, 38, warga Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo diserahkan ke Kejari Kraksaan.

Pada 9 Maret 2010, wartawan di salah satu tabloid itu dilaporkan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Tiris Biyanto. Wiewied dilaporkan atas tuduhan pemerasan terhadap Biyanto.

Menurut sumber yang tak mau namanya disebut di unit II Polres Probolinggo, penyidikan sudah pada tahap P 21. "Artinya berkas sudah sempurna," ujarnya. Menurut sumber tersebut, tersangka dilaporkan dalam perkara tindak pidana.

Yakni, pemerasan uang tunai kepada Biyanto. Atas perkara tersebut, tersangka dianggap melanggar pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

Sumber tersebut menambahkan, selama penyidikan tersangka tidak ditahan. Polres hanya mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone. Yakni milik Wiewied dan Biyanto.

Namun, mulai kemarin tersangka menjadi tahanan di sel Kejari Kraksaan. Itu setelah sekitar pukul 08.00 WIB tersangka datang memenuhi panggilan unit II Polres Probolinggo. Selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka diantarkan ke Kejari Kraksaan.

Selain mengantarkan tersangka, Polres juga menyerahkan surat pengiriman tersangka dan barang bukti. Surat tersebut bernomor 617/VI/2010/Polres. "Sudah diserahkan pada Kejari Kraksaan," ujar sumber tersebut.

Sementara Ketua LSM AMPP H. Lutfi mengatakan, kasus Wiewied harus dijadikan pelajaran. Utamanya menurut Lutfi, bagi wartawan bodrek. AMPP menurut Lutfi berkomitmen mengawal pelanggaran yang dilakukan tersangka. "Sebab hal itu mencoreng citra wartawan," tegasnya.

Lebih jauh Lutfi mengatakan, pihaknya mendukung penuh Polres dan Kejari Kraksaan. Menurutnya, kasus semacam itu harus diusut hingga tuntas. Sebab, wartawan seperti tersangka sering merugikan banyak pihak. "Tidak hanya masyarakat, bahkan juga pemerintah," tegas Lutfi.

Lutfi berharap, penanganan terhadap kasus tersangka dilakukan sesuai aturan yang ada. "Saya yakin prosesnya akan dilakukan dengan baik," pungkasnya. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164668

Kawal Kesehatan Masyarakat

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
Masih banyak warga yang mengalami masalah dalam kesehatan. Demikian penilaian Kades Alassumur, Kecamatan Kraksaan Bambang Sutrisno. Tidak hanya berdasar data dia mengungkap hal itu. Namun, juga berdasar pengamatannya di lapangan. "Cukup banyak kok, Mas," ujar Bambang.

Dikatakan Bambang, sebenarnya pemerintah sudah melaksanakan tugas dengan cukup baik. Bahkan, upaya pemerintah mengurangi beban masyarakat cukup bermanfaat. Misalnya dengan program Jamkesmas dan Jamkesda. "Hanya saja, orang sakit memang banyak," katanya.

Setidaknya, sejauh ini pemerintah Desa Alassumur sering membantu warganya yang sakit. Mamang bantuan tersebut hanya sebatas menfasilitasi kebutuhan warga sakit. Meski demikian, hal itu justru memberikan manfaat cukup besar bagi masyarakat. "Sebab banyak masyarakat tak tahu cara mengurus (upaya pengobatan)," ujar Bambang.

Bentuk bantuan tersebut kata Bambang, yakni melaporkan warga sakit pada puskesmas terdekat. Selanjutnya, pihak desa kata Bambang bertugas menyiapkan alat kelengkapan pengobatan. "Misalnya KTP, KK, maupun kartu Jamkesmas/Jamkesda," tukasnya.

Tugas itu menurut Bambang memang cukup sederhana. "Makanya saya bilang, banyak orang desa awam. Bahkan tak tahu baca tulis. Bagaimana caranya mereka bisa mengurus (administrasi)," sergahnya.

Selanjutnya meski sudah diurus, namun bukan berarti masalah sudah selesai. Sebab warga masih butuh dampingan. Hingga proses pengobatan benar-benar tuntas. Pemerintah desa sendiri kata Bambang, berkomitmen mengurus hal tersebut. "Selain pemerintah terbantu, kami juga merasa puas. Sebab warga terbebas dari sakit," pungkas Bambang. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164667

Tidak Batasi Murid Luar Daerah

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
Ketat, Persaingan Masuk Sekolah Negeri

PROBOLINGGO - Persaingan untuk mendapatkan kursi SMP dan SMA/SMK negeri di Kota Probolinggo bakal ketat. Selain pagunya terbatas, juga tidak ada batasan bagi siswa dari luar daerah.

Siapa pun bisa bersekolah di kota mangga ini asal memenuhi persyaratan yang ditetapkan. "Untuk Kota Probolinggo tidak ada batasan. Semua warga berhak mengenyam pendidikan, sesuai yang diamanatkan UUD 1945 dan UU Sisdiknas," jelas Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Maksum Subani kepada Radar Bromo kemarin (15/6).

Walau tak ada batasan, para siswa dari luar daerah yang ingin bersekolah di SMP maupun SMA/SMK negeri di Kota Probolinggo tetap harus memenuhi syarat yang ditetapkan. Selain persyaratan administrasi, mereka harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dispendik setempat dan daerah yang dituju. "Asal ada rekomendasi dari dinas (dispendik) setempat kami terima," ujar Maksum.

Hanya, Maksum menyatakan, siswa berprestasi dari dalam kota masih mempunyai peluang lebih besar dibanding siswa dari luar daerah. Ada pembobotan nilai khusus siswa berprestasi. Pembobotan nilai hanya berlaku bagi siswa prestasi dalam daerah.

Sedangkan bagi siswa prestasi dari luar daerah tidak akan mendapatkan pembobotan nilai. "Bedanya hanya di pembobotan nilai saja. Siswa berprestasi dari luar tidak mendapatkan pembobotan nilai," jelas Maksum.

Ketatnya persaingan bukan hanya karena bebasnya siswa luar daerah masuk ke Kota Probolinggo. Tapi juga karena persaingan antarmurid asal Kota Probolinggo sendiri.

Sebagai catatan, di Kota Probolinggo ada 10 SMP negeri. Pagu yang disediakan dispendik untuk tingkat SMP ada 59 kelas. Terbagi menjadi 12 kelas SBI dan 47 kelas reguler. Masing-masing kelas SBI membutuhkan 28 siswa dan butuh 32 siswa untuk SSN (sekolah standart nasional). Setiap kelas regular maksimal diisi 40 siswa.

Sebanyak 59 kelas dari 10 SMP negeri itu membutuhkan sebanyak 1.928 siswa. Jumlah itu, tidak sebanding dengan lulusan sekolah dasar (SD) tahun ini, yang mencapai 3.828 siswa.

Hal ini juga terjadi untuk tingkat SMA sederajat. Pada tahun ini jumlah siswa yang lulus SMP mencapai 3.668 orang. Sedangkan kursi SMA/SMK negeri hanya tersedia sebanyak 46 kelas yang hanya sanggup menampung sebanyak 2.116 pelajar. Karena itu, persaingan ini akan kian ketat dengan masuknya siswa asal luar daerah.

Menurut Maksum, Dispendik sebenarnya sudah menambah jumlah rombongan belajar (rombel). Tapi itu tetap tidak sebanding. "Jumlah rombelnya memang bertambah. Tapi jumlah siswanya tetap. Itu juga untuk mempermudah para guru yang hendak memenuhi persyaratan sertifikasi. Karena, setiap guru harus mempunyai minimal 24 jam beban mengajarnya," jelas Maksum.

Bagaimana dengan mekanisme tes masuk SMP-SMA negeri di Kota Probolinggo untuk tahun ini? Maksum menjelaskan, untuk masuk SMP negeri reguler (SSN) melalui perankingan UASBN, ditambah pembobotan prestasi untuk siswa dalam kota. Mekanisme serupa berlaku untuk masuk SMA negeri yang reguler. Sedangkan untuk masuk SMK negeri reguler ada tes dan perangkingan nilai unas.

Soal pendaftaran, Dispendik tetap memberlakukan sistem online seperti tahun lalu. Tapi, itu tidak untuk masuk SMK negeri. "Karena untuk masuk SMK masih perlu adanya tes pembobotan, sehingga belum bisa dilakukan secara online," ujar Maksum. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164662

Nilai UASBN Terbaik Se-Jatim

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
Sabtu (19/6) akan menjadi saat yang menegangkan bagi para siswa kelas VI SD/MI di Kota Probolinggo. Hari itu akan diumumkan hasil ujian akhir nasional berstandar nasional (UASBN) yang telah mereka ikuti Mei lalu.

Nah, untuk UASBN kali ini dunia pendidikan di Kota Probolinggo boleh berbangga. Pasalnya, rata-rata nilai UASBN pelajar kota bisa lebih baik dari tingkat provinsi. Yakni, mencapai 21,42 sedangkan untuk provinsi hanya 21,18.

Tak hanya itu. Ada salah seorang murid nilai UASBN-nya jadi yang terbaik se-Jatim. Dia adalah Retno Try Lestari dari SDN Sukabumi 4, dengan nilai Bahasa Indonesia, 9,20; Matematikan, 10.00; dan IPA 9,75 dengan nilai total 28,95.

Kepala Dispendik Maksum Subani pun girang dengan prestasi ini. "Saya sangat banggga dan senang mendengar kabar ini," ujarnya kemarin.

Dengan menjadi nilai terbaik se-Jatim itu, otomatis nilai yang diperoleh oleh Retno juga menjadi yang terbaik se-kota. Tapi, para pelajar di kota mangga itu juga banyak yang meraih nilai yang juga bagus.

Mereka yang masuk dalam lima besar dibawah Retno adalah, Arief Efendi dari SDN Sukabumi 1, dengan nilai Bahasa Indonesia, 9.00; matematika, 10.00; dan IPA, 9,50 total 28,50, Arga Djoko Putra dari SDN Tisnonegaran 1, nilai bahasa Indonesia-nya, 9,00; matematika, 10,00; IPA, 9,50, total, 28,50.

Setalah itu, ada Ali Haidhar dari SDN Sukabumi 2, dengan nilai bahasa Indenesia, 9,00; matematika, 9,75, IPA, 9,50, dengan nila total 28,25; serta Elyn MS dari SDN Kedungasem 4, dengan nilai bahasa Indonesia 9,00; matematika, 9,75, IPA, 9,50, total 28,25. "Itu yang masuk lima terbaik se kota," jelas Maksum.

Diketahui, ada 3.828 pelajar yang seharusnya mengikuti UASBN mulai 3 Mei lalu. Tapi, jumlah itu berkurang menjadi 3.817. Ada sebanyak 21 pelajar yang sebagian besar dari SD pamong tidak mengikuti UASBN. Rata-rata, para mereka beralasan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya.

Saat ini hasil UASBN tersebut sudah berada di masing-masing kepala sekolah. Tapi pengumuman resminya baru akan dilakukan Sabtu (19/6). Pasalnya, pihak sekolah masih perlu memverifikasi hasil UASBN tersebut. Itu untuk menentukan siswanya yang berhak lulus atau tidak.

"Yang berhak menentukan lulus atau tidak itu adalah pihak sekolah. Nanti, itu akan diumumkan serempak pada Sabtu (19/6) sekira pukul 10.00," ujar Maksum.

Hasil UASBN itu, diperoleh dispendik kota dari disependik Jawa Timur Senin (14/6) lalu. Pada hari itu juga hasilnya langsung didistribusikan kepada para sekolah. "Mekanisme pengumumannya juga kami serahkan kepada pihak sekolah. Bisa mengundang wali murid atau dengan cara mengirim surat. Pokoknya, terserah sekolah bagaimana enaknya yang penting tertib," jelas Maksum. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164661

Dinilai Rugikan Negara Rp 100 Juta Lebih

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO-Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Probolinggo dengan terdakwa Indah Wilujeng Liliawati dan Nanang Koentjahjono dilaksanakan kemarin (15/6) di PN Kota Probolinggo.

Siang kemarin, Indah yang kini bekerja di RSU Wonolangan mengenakan kemeja motif kotak-kotak warna coklat dan hitam. Sedangkan Nanang berkemeja lengan pendek garis-garis warna biru. Indah sudah ditahan sejak 18 Mei, Nanang lebih dulu masuk tahanan tanggal 29 April.

Indah terjerat dalam kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Indonesia Makmur (IM). Sementara Nanang adalah wakil direkturnya. Mantan pasangan suami istri itu disidangkan dalam satu berkas perkara. Tapi dengan penasihat hukum (PH) berbeda. PH Indah Rudi Andrianto dan Johan. PH Nanang juga ada dua orang, Dodik dan Mahmud.

Menurut JPU Makhmud dan Surya Yunita, dalam dakwaan primair: terdakwa Indah bersama terdakwa Nanang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan dilakukan dengan cara: antara bulan Agustus tahun 2007 sampai November 2007 CV IM dihubungi dan diminta oleh staf Sekretariat DPRD Kota Probolinggo mengajukan penawaran dalam pelaksanaan perdin anggota komisi III yang dibiayai APBD.

Setelah memperoleh permintaan untuk mengajukan penawaran pelaksanaan perdin, terdakwa Indah dan Nanang mengajukan penawaran. Supaya upaya berhasil untuk mendapatkan pekerjaan, kedua terdakwa merekayasa dengan cara membuat CV fiktif untuk ikut dalam lelang proyek. CV fiktif itu diberi nama CV Indah Cemerlang dan CV Vira Berlian. Direktur dari rekanan palsu tersebut adalah pekerja freelance di CV IM sendiri.

Selain komisi III DPRD, peserta perdin juga dari satuan kerja (satker) sebanyak 14 orang masing-masing kena biaya Rp 6 juta. Jumlah keseluruhan biaya dari peserta satker Rp 84 juta. Keseluruhan biaya dari komisi III dan satker Rp 174 juta berasal dari APBD pemkot TA (tahun anggaran) 2007.

Terdakwa Indah sebagai direktris menandatangani SPK (surat perintah kerja), kuitansi, dan tanda terima biaya studi banding perdin ke Jakarta Utara dan Depok pada tanggal 4 sampai 8 November 2007. Dalam kegiatan tersebut terdakwa Indah mempertanggungjawabkan pelaksanaan dengan bukti dokumen yang tidak sesuai pelaksanaan.

JPU menerangkan biaya perdin keseluruhan (4-8 November 2007) peserta dari DPRD dan satker Rp 174 juta. Sedangkan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan Rp 73.702.000. Sehingga negara dalam hal ini pemkot dirugikan Rp 100.298.000.

Dalam dakwaan primair terdakwa Indah dan Nanang diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana.

Sedangkan dakwaan subsidair kedua terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau kerugian negara.

Diancam pidana dalam pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) ke 1 kitab undang-undang hukum pidana.

Selesai membacakan surat dakwaan. PH kedua terdakwa sama-sama menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya Selasa (22/6). Sebelum sidang ditutup PH terdakwa Indah menyerahkan berkas permohonan penangguhan penahanan kepada ketua majelis hakim Sih Yuliarti. "Kami pertimbangkan untuk sidang berikutnya," ujar Sih.

Ditemui usai sidang, Rudi Andrianto membenarkan pihaknya mengajukan penangguhan tahanan untuk Indah. Sebelumnya mereka sudah mengajukan penangguhan saat menjadi tahanan kejaksaan tapi tidak dikabulkan.

"Terdakwa kan tulang punggung keluarga. Lagi pula terdakwa ini punya anak. Untuk penangguhan penahanan sudah ada dua orang kakaknya yang bersedia menjadi jaminan. Semoga penahanan ini dikabulkan, kami akan bersikap kooperatif," harap Rudi. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164657

Tinggal Duplik, Lalu Vonis

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
Kalau terdakwa Indah dan Nanang baru memasuki sidang perdana, sidang terdakwa Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Abdul Hadi Sawie justru hampir selesai. Kemarin ((15/6) sidang sudah memasuki agenda replik (tanggapan JPU terhadap pledoi penasihat hukum terdakwa).

Setelah pledoi, minggu depan sidang mengagendakan duplik dari pihak terdakwa. Berikutnya dilanjutkan pada tahap putusan atau vonis.

Dalam sidang kemarin JPU menolak pledoi yang dibuat oleh penasihat hukum (PH) terdakwa dan berharap majelis hakim tidak mengabulkannya.

Sidang berlangsung pukul 11.15 dipimpin oleh majelis hakim Sih Yuliarti, Diah dan Nendi Rusnendi. JPU yang hadir tidak komplet. Dari lima JPU, yang hadir dan membacakan replik Makhmud dan Surya Yunita.

JPU menyatakan pembelaaan PH harus ditolak. Mereka tidak sependapat dengan PH yang mempermasalahkan soal auditor untuk menghitung kerugian negara. "Pasal yang dikutip secara sepotong-sepotong, persepsinya akan berbeda dengan undang-undang yang ada," sebut Makmud dalam repliknya.

Perhitungan kerugian negara, yang diargumentasikan oleh PH harus dikesampingkan, tidak bisa dijadikan putusan untuk terdakwa. PH juga dianggap menggiring persidangan seolah-olah tidak menyebutkan tempat dan waktu yang tepat terjadinya tindak pidana, kata JPU tidak berakibat batalnya putusan.

"Perbuatan terdakwa bukan kelalaian tapi sudah bekerjasama dengan terdakwa Miendwiati (Direktris PT Gilang Wisata Perkasa) dan Indah Wilujeng Liliawati (Direktur CV Indonesia Makmur)," terang JPU. Terdakwa sudah terbukti secara sah melanggar pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan JPU tetap pada tuntutan pidana.

Usai replik, PH terdakwa Eries Jonivianto menyatakan bakal mengajukan duplik pada hari Senin (21/6) mendatang. "Karena hari Selasa (22/6) terdakwa ada kegiatan. Kami meminta sidang pukul 09.00," kata Eries. Majelis pun mengiyakan dan sidang ditunda sampai tanggal 21 Juni. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164656

Dewan Soroti Perda Mandul

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO-Beberapa peraturan daerah (perda) Kabupaten Probolinggo saat ini dinilai mandul. DPRD setempat meminta perda-perda tersebut segera ditinjau ulang.Hal tersebut terungkap saat hearing komisi C dengan Bappeda pemkab kemarin (15/6). Dari hearing itu diketahui bahwa beberapa perda yang ada sekarang belum optimal dalam implementasinya di lapangan.

Agil Bafaqih, ketua komisi C mencontohkan soal perda retribusi ikan di Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Paiton. "Sebenarnya perdanya sudah ada, tetapi sampai sekarang masih mandul. Belum diterapkan. Tidak tahu kenapa?" keluhnya.

Selain mengkritisi soal keberadaan perda-perda yang mandul, DPRD juga menilai perlu peninjauan ulang atas beberapa perda yang ada sekarang ini. "Terutama yang perlu dibahas lagi adalah perda yang berakaitan dengan penarikan retribusi," kata Agil usai hearing kemarin.

Menurut politisi asal PPP tersebut semua perda yang berkaitan dengan retribusi harus disesuaikan dengan perundang-undangan baru yang berlaku. Yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi pajak daerah.

Agil mencontohkan soal keberadaan sumber air Ronggojalu. Menurut Agil, bila merujuk pada UU yang baru itu, seharusnya keberadaan Ronggojalu bisa menambah PAD yang cukup signifikan bagi pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, seperti diketahui air bersih dari mata air Ronggojalu di perbatasan Tegalsiwalan-Leces Kabupaten Probolinggo itu mengalir ke mana-mana. Masuk ke Kota Probolinggo, bahkan menyeberang laut sampai ke Pulau Gili Ketapang. Namun, mata air itu dinilai tidak memberikan konstribusi maksimal untuk PAD kabupaten.

Diketahui, debit air Ronggojalu sendiri mencapai 3 ribu liter per detik. Dari debit air tersebut hanya 30 liter per detik saja yang dimanfaatkan PDAM Kabupaten Probolinggo. Ironisnya PDAM Kota Probolinggo justru lebih banyak memanfaatkan sumber air Ronggojalu tersebut. Sumber air Ronggojalu menjadi pemasok air utama untuk PDAM Kota Probolinggo dengan serapan sekitar 420 liter per detik.

Sisa debit air Ronggojalu tersebut dimanfaatkan oleh PTKL dan pengairan irigasi wilayah setempat (dikelola dinas PU pengairan). Mendapati fakta tersebut, dewan berencana mengoptimalkan keberadaan Ronggojalu untuk mendongkrak PAD.

Kenyataannya saat ini pemkab hanya mendapatkan retribusi yang cukup kecil. Itu dari bagi hasil ABT (air bawah tanah) dari Pemprov Jatim. "Padahal menurut saya kalau dioptimalkan, minimal sumber air Ronggojalu bisa menyumbang PAD sebesar Rp 2 M," terang Agil.

Saat ini DPRD melalui badan legislatif sendiri sedang menginventarisir kembali beberapa perda yang ada. Perda yang dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada bakal ditinjau ulang keberadaannya. (mie/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164655

] Keluarga Perempuan Belum Cabut Laporan

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
Buntut Kasus Anak Anggota Dewan Kabur

PROBOLINGGO-Proses hukum kasus anak anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang dibawa kekasihnya lari ke Bali terus menggelinding. Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan dari Poalsek Dringu ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat.

"Kasus ini masuk delik aduan. Sampai saat ini pihak keluarga perempuan belum mencabut laporannya," kata AKP Riduwan, Kapolsek Dringu kemarin (15/6).

"Karena korban dalam hal ini adalah perempuan. Jadi atas instruksi Kapolres kasus ini agar dilimpahkan ke unit PPA Polres. Tadi (kemarin) perkara ini telah kami limpahkan ke Polres, termasuk tersangkanya juga dikirim ke Polres," imbuh perwira dengan tiga strip di pundak tersebut.

Padahal, sehari sebelumnya, Hj Supriati (ibu pihak perempuan) menyatakan bahwa kasusnya sudah selesai. Bahkan, ia menyatakan bahwa kasus tersebut bakal diselesaikan secara kekeluargaan.

Seperti diberitakan Radar Bromo sebelumnya, Suci Nikmatul Hidayati, 18 putri pertama anggota DPRD asal PDIP, Hj Supriati, sempat kabur dari rumah. Suci kabur bersama kekasihnya ke Bali mulai Kamis (10/6) malam sampai Minggu (13/6) pagi.

Dari keterangan M Erfan,20, kekasih Suci, aksi nekat ke Bali itu justru bermula dari ajakan Suci. Selama di Bali mereka menginap di salah satu tempat penginapan sederhana di Kota Denpasar. Kedua insan yang berlainan jenis itu nekat kabur dari rumah diduga karena selama ini hubungannya tidak direstui oleh orang tua Suci.

Saat ini menurut Kapolsek, M Erfan bisa dikenai melanggar KUHP pasal 332 tentang membawa anak lari tanpa sepengetahuan orang tua atau wali murid. "Karena usia perempuannya sudah 20 tahun, jadi tidak bisa menggunakan UU perlindungan anak," kata Kapolsek.

Tapi polisi menggunakan KUHP yang memberikan batasan usia anak-anak sampai 21 tahun. Karena itu si perempuan masih tergolong anak di bawah umur bila mengacu pada UU KUHP. "Dalam pasal 332 ini dijelaskan kalau membawa anak di bawah umur harus sepengetahuan orang tua atau walinya," beber Kapolsek.
Rata Penuh
Karena itu meski keduanya sama-sama suka namun tetap saja untuk membawa pergi anak di bawah umur harus sepengetahuan orang tua atau walinya.

Sementara itu kubu keluarga lelaki M Erfan mengaku cukup keberatan dengan masih berlanjutnya perkara tersebut. "Keluarga lelaki intinya siap untuk bertanggung jawab," kata Tohar, Sekdes Watuwungkuk yang juga masih kerabat Erfan.

"Intinya kan mereka pergi tanpa paksaan. Mereka sudah janjian. Kami cukup menyayangkan penahanan ini. Kami dari keluarga lelaki berharap agar Erfan dibebaskan" harap Tohar. (mie/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164654

Mutasi 58 Pejabat Struktural

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO - Pemkot Probolinggo kembali melakukan penyegaran posisi pejabat. Sebanyak 58 pegawai eselon II hingga eselon IV dimutasi ke posisi baru. Beberapa di antaranya mendapat jabatan promosi.

Beberapa orang yang mendapat promosi jabatan di antaranya, mantan Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Zainullah yang dipromosikan jadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Ia menggantikan dr Bambang Harijanto yang sudah pensiun sejak 1 Juni lalu. Posisi Zainullah sebagai Kabag Kesra digantikan Paeni, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Acara mutasi berlangsung pukul 08.00 di aula pertemuan Dinas Pendidikan, kemarin (15/6). Dari 58 pegawai yang dimutasi, hanya ada 1 pejabat eselon II. Sementara di eselon III ada 4 orang dari IIIa dan 3 orang dari IIIb. Sisanya dari eselon Iva dan Ivb.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Rey Suwigtyo menerangkan, mutasi ini sebagai kegiatan rutin untuk mengisi kekosongan jabatan karena ada pejabat yang purnatugas. Termasuk promosi atau rotasi mulai dari eselon II sampai eselon IV.

Pasalnya, mutasi ini lain dari mutasi yang dijanjikan oleh wali kota beberapa waktu lalu. "Lain, nanti ada lagi. Mungkin dua bulan lagi atau setelah event Semipro (Seminggu di Kota Probolinggo). Itu (mutasi) gongnya," ujar Tiyok kepada Radar Bromo.

Seperti biasanya, setiap kali ada pelantikan Wali Kota Buchori selalu punya pesan khusus terkait internal pegawainya. Entah itu menyindir soal kedisplinan pegawai atau produktivitas satuan kerja (satker).

Dalam mutasi kemarin, Buchori lebih menekankan pimpinan satker melakukan pembinaan hingga pegawai yang ada di bawah. "Ada pimpinan satker yang masih ragu-ragu terhadap pembinaan kinerja bawahannya. Sampai-sampai ada bawahan yang dimutasi dua tahun sampai tujuh kali," kata Tiyok menirukan penuturan wali kota saat memberikan sambutan.

Wali kota juga berharap bila ada sesuatu pada pegawai bisa langsung dilaporkan ke dirinya, wawali atau sekda. "Gara-gara tidak sejalan, lalu anak buahnya minta untuk dipindah. Itu malah menunjukkan image tidak bagus," tegasnya.

Apakah selama ini proses mutasi salah satunya karena permintaan pimpinan satker? Tiyok menjawab, memang ada sebagian pimpinan satker yang begitu, tidak semuanya. "Tadi (saat mutasi) dikatakan kalau sedikit-sedikit minta pindah, justru menyulitkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Jadi, mestinya ada penyelesaian secara internal, tidak asal dipindah," ungkap Tiyok. Pada mutasi berikutnya wali kota sudah mempersiapkan lurah dan camat srikandi. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164653