Kamis, 13 Mei 2010

Kejari Panggil Dua Rekanan

[ Kamis, 13 Mei 2010 ]
Yang Belum Tuntaskan Rekomendasi BPK

PROBOLINGGO - Kejari Kota Probolinggo akhirnya mengambil sikap terkait adanya empat rekanan yang belum menuntaskan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam rangka pengumpulan data, kemarin (12/5) kejari memanggil pimpinan dua dari empat rekanan tersebut untuk dimintai keterangan.

Dua rekanan yang dipanggil ialah CV Tulus Abadi dan PT Mega Sejati Group. Kali pertama yang dipanggil adalah Direktur CV Tulus Abadi Bambang Sulogo.

Dari pantauan Radar Bromo, Bambang tidak datang sendirian kemarin. Di dalam ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Soegeng Prakoso, Bambang terlihat bersama seorang penasihat hukum, yaitu Yantono Arifin. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP)-nya, BPK memberi rekomendasi penting terkait pengerjaan proyek jalan dan jembatan di Kota Probolinggo tahun anggaran 2008-2009. Ada 52 rekanan yang menurut BPK mengerjakan proyek tak sesuai kontrak hingga merugikan keuangan negara dan daerah. Nilai kerugian total yang disebutkan BPK mencapai Rp 2,6 M.

BPK memberi tenggat 60 hari bagi para rekanan tersebut untuk mengembalikan dana ke kasda. Tapi, sampai jatuh tempo pada 3 Mei lalu, ada empat rekanan yang belum melunasi kewajiban tersebut.

Berdasarkan LHP BPK, PT Mega Sejati Group dapat proyek pemeliharaan Jl Basuki Rahmat. Nilai proyek tersebut Rp 1.762.500.000, sumber dana dari stimulus fiskal.

Dari pengerjaan tersebut pelaksanaan pekerjaan kekurangan fisik aspal tidak sesuai kontrak hingga merugikan negara Rp 195.088.111,62. Dari total kerugian itu rekanan baru mencicil sebesar Rp 10 juta. Kekurangannya belum dilunasi sampai dengan jatuh tempo.

Berikutnya, CV Tulus Abadi pengerjaan peningkatan Jl Brantas senilai Rp 537.041.000 sumber dana DAK dan DAU TA 2009. Akibat kekurangan fisik aspal CV Tulus Abadi harus mengembalikan duit Rp 130.704.444.

CV Istana Jatayu mendapat dana DAK dan DAU TA 2008 sebesar Rp 217.356.000 untuk pemeliharaan Jl Ki Hajar Dewantara. BPK menemukan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 14.815.751. CV Karisma harus mengembalikan duit Rp 46.691.818 dari pekerjaan di Jl Mastrip dan Jl Sunan Kudus.

Empat rekanan itu kemudian menulis surat pernyataan ditujukan kepada BPK. Isinya bahwa mereka meminta ada toleransi waktu pembayaran sampai akhir Juni mendatang. Belum ada kabar bagaimana sikap BPK terhadap permintaan toleransi yang diajukan empat rekanan tersebut. Tapi kini kejari sudah bergerak.

Di sela pemeriksaan kejari terhadap Bambang Sulogo, Radar Bromo bertemu dengan Kajari Edy Birton. "Kami cari dulu. BPK kan ada temuan. Lalu kami tindaklanjuti. Ada penyimpangan atau tidak. Karena laporan BPK itu formal, sedangkan kami berdasarkan formal dan material, pengerjaannya bagaimana," jelas Edy.

Istilah lainnya, lanjut Kajari, yang dilakukannya saat ini adalah mencari tahu apakah ada segi penyimpangan atau pelanggaran hukumnya. Pemanggilan rekanan ini untuk puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulkan bahan keterangan), bukan penyelidikan.

Walaupun yang memeriksa kasi pidsus, bukan berarti sudah masuk dalam lid atau dik (penyidikan). "Puldata ya intel untuk segi administrasinya saya. Kami semua ini bisa menjadi intel. Tidak masalah walau yang memberiksa pidsus, jangan salah persepsi dulu," tuturnya.

Kemarin, baru dua rekanan yang dipanggil. Bagaimana dengan rekanan yang lain? "Ya bertahaplah, gantian. Setelah pemeriksaan ini akan kami kaji. Kalau memang tidak ada penyelewengan ya tidak apa-apa," ujarnya.

Pemeriksaan kepada Bambang Sulogo berakhir hingga pukul 11.00. Tidak ada keterangan yang bisa diperoleh dari Bambang. Yantono Arifin pun buru-buru keluar ruangan pidsus setelah bersamalam dengan wartawan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Soegeng Prakoso yang memeriksa Bambang Sulogo mengatakan pertanyaan yang dilontarkan sekitar proyek yang didapatkan oleh rekanan. Bambang membenarkan pihaknya dapat proyek senilai yang disebutkan dalam LHP BPK. Tapi, waktu ada BPK turun Bambang sedang tidak ada di tempat.

"Katanya mestinya tidak segitu (kerugian negara). Itu terjadi karena BPK mengambil sampel hanya di beberapa tempat saja. Padahal ada jalan yang tebal dan tipis. Waktu itu pekerjaan masih dalam masa pemeliharaan," tutur Soegeng menirukan keterangan Bambang. Rekanan juga berjanji akan mengembalikan kerugian negara secepatnya.

Setelah Bambang Sulogo, pukul 12.00 giliran Direktur PT Mega Sejati Group Sohabudin yang memenuhi panggilan kejaksaan.

Dalam masalah ini, kejari sempat menyatakan akan menunggu sikap BPK dalam menindaklanjuti permintaan toleransi yang diajukan empat rekanan. Mengapa sekarang sudah melakukan pengumpulan data? "Puldata dan pulbaket dulu kan gak pa pa. Yang lainnya (CV Istana Jatayu dan CV Karisma) nanti dulu," ucap Kasi Pidsus Soegeng. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158116

Syarful Anam Divonis 3 Bulan

[ Kamis, 13 Mei 2010 ]
Pendukungnya Bikin Gaduh

KRAKSAAN - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang menjerat Syarful Anam berakhir, kemarin (12/5) di PN Kraksaan. Majelis hakim PN Kraksaan memvonis Syarful tiga bulan penjara atau lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, vonis itu membuat massa pendukung Syarful yang menghadiri sidang menjadi gaduh. Teriakan Allahu Akbar dari seorang pendukung Syarful langsung memicu massa yang awalnya tenang.

Namun sebenarnya, kegadugan sudah terjadi sejak sebelum sidang dimulai. Saat itu, PN Kraksaan dipenuhi massa pendukung Syarful yang dikenal sebagai aktivis LSM di Kabupaten Probolinggo. Mereka datang untuk memberi dukungan moral pada Syarful.

Sebelum sidang dimulai, massa berkumpul di dekat sel tahanan PN Kraksaan. Yakni, sel tempat para terdakwa menunggu giliran sidang. Di tempat itu pula, Syarful menunggu sidang untuk dirinya dimulai.

Banyaknya massa sempat membuat suasana PN ramai. Sehingga, mengganggu jalannya sidang yang lain. Karena itu, seorang polisi memperingatkan massa agar tenang dengan menggunakan hand speaker. "Ayo jangan membuat keramaian. Yang tertib," ujar polisi tersebut.

Mendengar peringatan tersebut, massa bukannya tertib. Mereka justru tersinggung dan meneriaki polisi tersebut. "Justru anda yang membuat kegaduhan. Massa kami pasti tertib. Bapak saja yang membuat kegaduhan," teriak Ahil, korlap massa pendukung.

Syarful pun ikut-ikutan bereaksi. Seperti Ahil, Syarful mengatakan hal yang sama. Dengan suara lantang, Syarful mengatakan massanya tidak akan berbuat anarkis. Kecuali jika ditindak anarkis oleh polisi, maka akan terjadi keributan. "Saya sudah lama menjadi bulan-bulanan penguasa," kata Syarful.

Kegaduhan berlangsung sekitar 15 menit. Namun, setelah mendapat penjelasan lebih jauh dari pihak polisi, massa mulai sedikit tenang. Selanjutnya, Syarful meminta jaksa agar mempercepat pelaksanaan sidang. "Sel ini tidak cukup untuk menampung 35 terdakwa," teriak Syarful.

Sidang kemudian digelar sekitar pukul 12.15 WIB. Syarful sebagai terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Hadi Eko Yuchdi Yuchendi, SH. Agenda sidang, yakni pembacaan tuntutan pada Syarful.

Bertindak sebagai ketua majelis sidang adalah Astea Bidarsari. Dia didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Rina Indrayanti dan Mujiono. Sedangkan sebagai JPU, yakni Firmansyah. Sementara panitera pengganti adalah Tugimin.

Setelah dibuka, ketua majelis hakim memutuskan Syarful dikenai hukuman penjara selama 3 bulan. Selain itu, Syarful dikenai biaya perkara sebesar Rp 3 ribu. Dia terbukti bersalah melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Juga pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU. Sebab, JPU menuntut hukuman penjara 5 bulan untuk Syarful.

Ketua majelis hakim menyebut, ada dua hal yang memberatkan Syarful. Yakni, Syarful tidak mengakui perbuatan. Syarful juga pernah masuk penjara sebelumnya.

Namun, juga ada tiga hal yang meringankan hukuman Syarful. Yakni, Syarful bersikap sopan selama persidangan. Syarful juga memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, saksi korban berlaku sopan selama persidangan.

Oleh karena itu, majelis hakim memberi hukuman selama 3 bulan. Sidang yang berakhir pukul 12.45 WIB itu berlangsung sekitar 30 menit. Ketika palu diketok oleh ketua majelis, salah seorang pendukung Syarful berteriak di dalam ruang sidang. "Allahu Akbar," serunya.

Kontan, teriakan itu memicu suasana gaduh di ruang sidang. Kegaduhan tersebut segera dapat diredam polisi. Namun, begitu keluar ruang, Syarful dielu-elukan massa pendukungnya. Polisi terpaksa memberi kesempatan pada massa pendukung Syarful untuk melakukan aksi mereka. Seorang wanita tampak memeluk erat Syarful. Beberapa saat kemudian, Syarful meminta izin kepada polisi. "Saya mohon izin ingin berbicara dengan teman-teman wartawan," katanya.

Selanjutnya di tempat yang sedikit lebih tinggi, Syarful menyampaikan orasinya. "Sebagai WNI, saya menyampaikan bahwa saya kecewa atas putusan PN Kraksaan. PN Kraksaan adalah sarang mafia hukum," tegas Syarful.

Syarful lantas menantang Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus mafia hukum di Kabupaten Probolinggo. "Silahkan datang ke penjara. Saya siap dengan data-data pelanggaran hukum di Probolinggo," koar Syarful.

Setelah berorasi selama sekitar 10 menit, Syarful langsung diamankan petugas Polres Probolinggo. Dia langsung dibawa masuk ke mobil tahanan. Namun, Syarful menyempatkan diri melambai pada massa pendukungnya. Setelah itu, massa pendukung Syarful berangsur-angsur pulang. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158114

SMAN 1 Launching ISO dan PAS

[ Kamis, 13 Mei 2010 ]
Untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan

PROBOLINGGO - SMAN 1 Kota Probolinggo terus berusaha meningkatkan mutu pendidikan di lembaganya. Salah satu caranya, yaitu melaunching ISO 9001:2008 dan PAS (paket administrasi sekolah), Rabu (12/5).

Acara yang dimulai sekira pukul 08.00 WIB itu dihadiri staf Dirjen Pendidikan yang juga pelatih sistem PAS (Paket Administrasi Sekolah) nasional Andi Purnomo. Wakil Wali Kota Probolinggo Bandyk Soetyrisno, Kepala Dispendik Maksum Subani dan Ketua Dewan Pendidikan Wawan E Kuswandoro juga hadir. Selain mereka, hadir beberapa anggota DPRD Komisi C serta ratusan undangan yang terdiri dari para kepala sekolah dan wali murid.

Sebelum dimulai acara seremonial, terlebih dahulu para undangan dihibur oleh siswa dan siswi SMAN 1. Sekira pukul 08.30 WIB, Andi Purnomo, Bandyk Soetrisno dan Kepala SMAN 1 Abdullah memasuki tempat acara dengan diiringi tarian Ajer Gandrung. Tarian ini juga dibawakan siswi-siswi SMAN 1.

Pada sambutannya Andi mengatakan, ISO 9001:2008 adalah ISO yang diakui secara internasional. Namun, tidak semua sekolah bisa mendapatkannya dengan mudah. "ISO ini adalah untuk menuju sistem manajemen mutu standar internasional," ujarnya. Sedangkan PAS adalah sistem administrasi yang sudah diakui secara nasional.

Keduanya, yakni ISO dan PAS akan berkolaborasi untuk menunjang standar mutu pendidikan. "Semua info dibutuhkan secara cepat dan akurat," katanya.

Tapi menurut Andi, saat ini masih banyak sekolah yang belum mendapatkan dan menerapkan sistem tersebut. Sebab, sekolah menganggap hal tersebut terlalu berat. Pasalnya, selain akan memakan biaya besar, juga membutuhkan waktu relatif lama. "Oleh karena itu, Dirjen memberikan (PAS) secara gratis," ujarnya.

Menurutnya, pada 2009 ada 50 sekolah claster. Yakni, sekolah yang dijadikan percontohan untuk menerapkan PAS. Dan pada 2010 sudah direncanakan 30 sekolah claster. "Nanti, diharapkan sekolah-sekolah ini bisa menularkan pada sekolah-sekolah imbasnya," ujarnya.

Usai memberikan kata sambutan, Wawali Bandyk meresmikan launching-nya ISO dan PAS. Setelah sebelumnya juga memberikan sambutan. Bandyk menyatakan, kalau Negara ingin maju, maka harus bisa mengelola pendidikan secara baik. "Maju tidaknya sebuah negara, daerah atau kota semua itu, tergantung dari SDM-nya," ujarnya.

Menurutnya, ada lima hal yang menentukan kemajuan sebuah pendidikan. Yakni, guru, murid, wali murid, pemerintah dan DPRD. "Kalau lima ini sudah bekerja sama dengan baik, maka dunia pendidikan akan berhasil dengan baik," jelasnya.

Usai memberikan kata sambutan, Bandyk memukul gong sebagai tanda dilaunching-nya ISO dan PAS di SMAN 1. (rud/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158113

Akhirnya Misriani Dibawa ke RSJ

[ Kamis, 13 Mei 2010 ]
KRAKSAAN - Misriani, wanita asal Kraksaan Kabupaten Probolinggo yang 18 tahun mengalami gangguan kejiwaan hingga harus dirantai, akhirnya mendapat perhatian pemkab setempat. Kemarin (12/5) Misriani dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

Mulanya Misriani akan diberangkatkan pada pukul 06.00. Namun, molor sampai pukul 07.00 karena beberapa persiapan. Misriani dibawa dengan menggunakan mobil puskesmas Kraksaan. Turut mendampingi saat itu bidan Kraksaan Nanik Nurhayani. Sementara dari pihak keluarga diwakili Hosiati, bibi dari Misriani.

Sebelum berangkat, Misriani lebih dulu dimandikan oleh ibunya, Atmani. Setelah mandi, Misriani makan. Atmani sendiri yang menyuapi. Selesai makan, Misriani diberi minuman susu. Namun, tak semua masuk. Ada yang tumpah. "Sudah biasa begitu, Mas," ujar Atmani.

Pakaian yang dikenakan Misriani cukup bersih. Tak seperti hari-hari biasanya. Beberapa saat kemudian, bidan Nanik datang ke rumah Atmani. Nanik kemudian berbincang-bincang pada Atmani. "Saya beri pengertian, Mas. Agar ikhlas Misriani dirawat. Agar bisa dirawat," ujar Nanik.

Nanik sendiri mengaku ragu-ragu untuk mengajak Atmani. Nanik khawatir, jika Atmani diajak serta, malah tidak sanggup berpisah dengan Misriani. "Kuatir nangis atau pingsan, Mas. Kasihan. Lebih baik di rumah saja," ujar Nanik.

Selain itu menurut Nanik, hanya 1 orang pendamping dari pihak keluarga yang boleh ikut. Namun sesaat kemudian, Atmani malah diperbolehkan ikut oleh Nanik. Namun ketika Misriani sudah masuk dalam mobil, Atmani urung ikut. "Biarlah Mas. Saya pasrah saja," ujar Atmani terbata-bata.

Rombongan itu kemudian berangkat. Mereka dikawal Dinsos Kabupaten Probolinggo. "Tujuannya langsung ke RSJ Lawang," ujar Nanik.

Menurut Nanik, pemkab akan mengantar Misriani untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu baru diketahui tindakan selanjutnya untuk Misriani. "Rawat inap atau tidak atau bagaimanapun, tergantung keputusan RSJ," ujar Nanik.

Atmani saat ditemui setelah putrinya dibawa ke Malang, berharap putrinya bisa kembali hidup normal. Ia ingin melihat putrinya itu tumbuh seperti gadis-gadis lainnya. "Lihat saja nanti hasilnya, Mas. Mudah-mudahan bisa sembuh. Saya pasrah saja," ujar Atmani. (eem/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158112

Lagi, Terdakwa Narkoba Divonis Setimpal

[ Kamis, 13 Mei 2010 ]

PROBOLINGGO
- Satu lagi terdakwa kasus narkoba mendapat vonis setimpal dari Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Selasa (11/5) lalu terdakwa narkoba Muhammad alias Mamak divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 M subsider 3 bulan kurungan. Kemarin (12/5) giliran terdakwa narkoba M. Zakaria, 28, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 M subsider 5 bulan kurungan.

Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Hari Murti, dengan anggota Heri Kristijanto dan Rr Diah Poernomojekti. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU Mahmud menuntut terdakwa hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Zakaria yang warga Kelurahan/Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo itu ditangkap dan ditahan pada 2009 lalu. Penangkapan dilakukan karena kepemilikan ganja kering 0,5 gram. Dia mulai disidang pada 15 Maret lalu.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Senin (3/5), persidangan memasuki tahap pembacaan tuntutan. JPU Mahmud, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Itu didasarkan pada pasal 111 UU nomor 35/2009 tentang narkotika.

Dalam sidang putusan kemarin, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sedangkan denda dan subsidernya sama alias conform. "Untuk hukuman penjaranya lebih ringan satu tahun. Kalau denda dan subsidernya conform," jelas hakim Heri Kristijanto yang juga humas PN kota.

Menurutnya, dalam persidangan majelis hakim menemukan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantaranya, selain pemakai ganja ternyata terdakwa juga menjadi pengedar pil Dextro. Dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kaidah-kaidah agama. "Katanya, terdakwa mendapatkan ganja dari Wira (seorang terdakwa lainnya), dengan cara barter," jelasnya.

Tapi, ada juga hal-hal yang meringankan terdakwa. Yakni, terdakwa sopan dalam persidangan, tertib dan belum pernah dihukum. "Dia (terdakwa) juga merupakan tulang punggung keluarganya. Dia punya anak dan istri yang harus dinafkahi," ujar Heri.

Selanjutnya, barang bukti berupa ganja kering seberat 0,5 gram dan sebuah hand phone (HP) diputuskan dimusnahkan. Atas putusan itu, terdakwa diberi kesempatan selama satu minggu untuk berpikir dan menentukan sikapnya. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158111

Komisi A Hearing soal Sensus

[ Kamis, 13 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO - Komisi A DPRD kemarin (12/5) menggelar hearing dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Rapat itu membahas tentang mekanisme sensus yang dilaksanakan petugas.

Tidak hanya dua instansi tersebut yang hadir. Sekcam Mayangan Haryono dan Lurah Mangunharjo Roby juga ikut.

Ketua Komisi A, Asad Anshari dalam kesempatan itu menyatakan tertarik dengan pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Capil dr Bambang Harijadi. Bahwa dinas tersebut hanya jadi penonton. "Padahal capil (dinas kependudukan dan capil) ada anggaran untuk coklit (pencocokan dan penelitian)," kata ketua komisi A Asad Anshari.

"Misalnya share antara Dispenduk dan BPS apa bisa. Kalau itu terjadi kan sangat indah. Datanya dari BPS, sedangkan action dari Dispenduk," lanjutnya.

Kepala BPS Burhanudin mengatakan sensus penduduk 2010 untuk mendata penduduk yang dilaksanakan 10 tahun sekali. Dari data yang bergerak bisa-bisa tidak sama antara kelurahan dan kabupaten/kota. Data penduduk secara nasional masih menggunakan BPS.

"Pimpinan daerah punya kebijakan masing-masing. Ada yang mau data dari BPS atau sharing. BPS tidak harus menggunakan data dari Dinas Kependudukan, termasuk kepala daerah. Perlu diketahui, data kependudukan berbeda dengan data kemiskinan. Metodologi berbeda semua," ungkap Burhanudin.

Data kemiskinan hanya ada 14 kriteria. Sedangkan sensus penduduk 48 pertanyaan yang harus dijawab. Terakhir, BPS telah mendata kemiskinan pada tahun 2008 lalu.

Pada 2011 mendatang dilaksanakan pendataan kemiskinan lagi secara nasional. Kalau jadi, kata Burhanudin, bulan Juni atau Juli Jawa Timur melaksanakan program update data kemiskinan. "Data kemiskinan itu independen," cetusnya.

Anggota komisi A Abdul Azis juga menanyakan soal warga yang tinggal beberapa bulan di rumah saudaranya, apakah akan disensus di tempat asalnya atau di Kota Probolinggo. Termasuk pendataan terhadap rumah ilegal yang dibangun oleh warga dan sensus di ponpes atau asrama.

Burhanudin menjawab, warga yang sensusnya ikut di Kota Probolinggo yang sudah tinggal selama enam bulan. Kalau hanya datang 1-2 bulan, pendataan dilakukan di tempat asalnya.

Soal pendataan kemiskinan di tingkat kota, BPS siap saja. "Senyampang pemkot menghendaki update, agendanya tidak bersamaan dengan update di provinsi dan nasional, kami siap melaksanakan tugas," serunya.

Dalam hearing tersebut dinyatakan jika BPS mendata sesuai de facto sedangkan Dinas Kependudukan dan Capil secara de jure. Petugas BPS akan berupaya menemukan warga yang akan didata bila kali pertama tidak sempat bertemu.

"Setelah sensus katanya nanti ada komparansi antara BPS dan Dispenduk. Kalau dua-duanya bertahan pada posisi (data) masing-masing, itu kan muspro?," tanya Asad.

"Kami (BPS) tidak memaksakan data untuk dipakai, kami hanya menyediakan, ini lho hasil dari pendataan BPS. Mau memakai silahkan tidak juga silahkan. BPS adalah penyedia data," sahut Burhanudin.

Sementara itu, dr Bambang Harijadi ikut angkat bicara. Dia tidak terima kalau data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu adalah data lama. Setiap hari data kependudukan dimutakhirkan. Maka data valid ada di Dispenduk.

"Saya pulang dari ini (hearing) akan ada surat pindah yang menumpuk. Kami coklit tiga tahun sekali. Setiap hari ada pemutakhiran data, baik itu yang meninggal dunia, lahir atau pindah domisili," tegas dr Bambang.

Sedangkan Asad berpendapatan seharusnya data BPS dan Dispenduk itu sama, sehingga tidak ada data de facto (BPS) dan data de jure (Dispenduk). (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158110

Jadi Sembilan Bagian, Juga Temukan Pistol

[ Kamis, 13 Mei 2010 ]
Petani Dimutilasi
TIRIS - Dusun Segaran Duwes, Desa Andungsari, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo digegerkan kasus mutilasi. Warga Dusun Kongsi, Desa Andungsari bernama Hartono alias To, 30, ditemukan jadi mayat dengan kondisi termutilasi hingga sembilan bagian. Sembilan bagian tubuh lelaki yang bekerja sebagai petani dan pencari kayu itu ditemukan pada Selasa (11/5) dan kemarin (12/5).

Potongan-potongan tubuh Hartono ditemukan di beberapa tempat di tengah hutan kopi di Dusun Segaran Duwes. Pertama kali ditemukan pada Selasa (11/5) sore. Warga setempat sudah mencari keberadaan Hartono sejak pagi hari itu.

Sorenya, warga yang masih kerabat Hartono menemukan lubang dekat sungai Salak di hutan kopi itu. Di atas tanah itu ada bagian tubuh manusia menyembul. Warga langsung melaporkan hal itu ke polisi. "Karena waktu itu warga takut, jadi langsung lapor polisi. Dan usai maghrib kami langsung ke sana," kata Kapolres Probolinggo AKBP AI Afriandi yang ditemui di TKP kemarin.

Di lokasi, polisi langsung melakukan penggalian. "Ujung rusuknya saat itu menyeruak di atas tanah. Lalu langsung kami gali, dan saat itu ada kepala dan bagian dada yang dibagi menjadi dua potongan," kata polisi yang ikut melakukan penggalian pada Selasa petang.

Usai lubang pertama ditemukan, polisi langsung memeriksa daerah sekitar. Hasilnya ditemukan lagi empat lubang. Pada lubang kedua petugas kepolisian yang melakukan penggalian sekitar setengah meter dari lubang pertama berhasil menemukan potongan paha kanan yang menjadi satu bagian dengan buraian usus serta kelamin.

Selanjutnya pada lubang ketiga berisi paha kiri, lubang keempat baju dan sarung yang diduga milik korban. Sementara di lubang kelima ditemukan bagian kaki korban. Dari penemuan itu, identitas mayat sudah bisa dipastikan. Bahwa mayat yang terpotong-potong itu adalah Hartono.

Tapi, bagian tubuh korban lainnya belum ditemukan. Pencarian dihentikan sementara sampai subuh kemarin. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 kemarin polisi kembali melakukan pencarian.

Hasilnya, tiga potongan tubuh Hartono ditemukan di sebuah ceruk bebatuan di tepi sungai Salak. Lokasinya berjarak sekitar 400 meter dari lubang-lubang yang ditemukan sehari sebelumnya.

Tiga potongan terakhir yang ditemukan dan dievakuasi kemarin ialah dua tangan dan satu potongan kaki. Dengan ditemukannya tiga bagian itu, disimpulkan mayat Hartono sudah komplit. "Jadi dipotong menjadi sembilan bagian," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, saat ini kasus mutilasi tersebut sedang dalam penyelidikan. "Enam potongan sebelumnya sudah kami bawa langsung ke Labfor Polda Jatim untuk langsung diperiksa," katanya.

Yang mengagetkan, dalam salah satu lubang tempat ditemukannya enam potongan tubuh korban, polisi juga menemukan sebuah pistol jenis FN. Pistol itu terkubur dengan salah satu bagian tubuh korban. Belum diketahui apakah pistol tersebut berisi peluru atau tidak, yang jelas pistol tersebut juga langsung dibawa ke Labfor Polda.

Sampai sejauh ini pihak Polres masih belum menentukan tersangka untuk kasus tersebut. Kemarin, anjing pelacak dari unit K-9 Polda Jatim juga dikerahkan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan baru. "Masih terus kami selidiki. Doakan saja cepat terungkap," kata AKBP Afriandi yang mantan Kapolres Bondowoso tersebut.

Sementara itu, dari data yang dihimpun Radar Bromo di lapangan, pembantaian terhadap Hartono diperkirakan terjadi Senin (10/5) sekira usai maghrib. Sebab, Senin sekira pukul 15.00, Hartono pulang dari rumah ibunya, Surat, yang juga berada di Desa Andungsari.

Saat itu Hartono hendak langsung pulang ke rumahnya dengan mengendarai motor China bebek. Sampai kemarin, motor itu juga belum ditemukan. "Waktu mau maghrib, Pak To masih terlihat oleh warga di konter isi ulang HP," kata Agus, seorang warga setempat.

Namun, sampai malam hari Hartono belum sampai di rumahnya. Mendapati hal tersebut kontan saja keluarga pun bingung. Sebab Hartono jarang nginap di tempat lain. Sampai keesokan harinya Selasa (11/5) Hartono tak kunjung kembali.

Pihak keluarga dan warga pun akhirnya memutuskan untuk mencari Hartono di sekitar hutan kopi. Dari pencarian tersebut, salah satu warga yang juga masih saudara Hartono berhasil menemukan satu gundukan yang ada tulang rusuknya. (mie/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=158109