Sabtu, 06 November 2010

Meneg BUMN: Tak ada penutupan PG di Jatim

Sabtu, 06/11/2010 14:06:27 WIB
Oleh: Siti Munawaroh & Yuristiarso Hidayat
GRESIK: Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar menegaskan tidak akan ada penutupan pabrik gula di Jawa Timur, termasuk tujuh PG milik PTPN XI yang merugi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai jawaban atas permintaan Pemprov Jatim, yang meminta pihaknya mempertimbangkan proses penutupan tujuh PG yang merugi.

"Untuk sementara tidak ada kebijakan penutupan PG di Jatim, ini termasuk tujuh PG yang ada rencana akan ditutup. Pernyataan ini sebagai jawaban buat Pemprov Jatim, karena Pak Karwo [Soekarwo, Gubernur Jatim] sempat menanyakan soal itu," kata Mustafa saat meresmikan sejumlah proyek strategis di PT Petrokimia Gresik, hari ini.

Sejumlah proyek yang diresmikan itu a.l peningkatan utilitas pembangkit listrik batu bara milik PT Petrokimia Gresik, pabrik NPK Fusion unit 1 dan 2 serta desalinasi reverse osmosis milik PT Pupuk Kaltim.

Selain itu ada pemancangan tiang pertama pabrik asam fosfat milik PT Petro Jordan Abadi, dan pemancangan tiang pancang pertama Terminal multi purpose Teluk Lamong milik PT Pelabuhan Indonesia III.

Mustafa menyatakan persoalan industri gula, khususnya di Jatim, mesti diselesaikan secara menyeluruh, baik sektor on farm maupun off farm.

"Untuk off farm ini merupakan domain BUMN karena terkait manajemen dan industri maka akan ada proses evaluasi terkait kinerja. Ke depan program revitalisasi industri gula akan dilanjutkan, termasuk akan menata tata niaganya khususnya pola pembelian tebu petani, " tegasnya.

Mustafa menegaskan kini ada dana untuk perbaikan industri gula sebesar Rp7,4 triliun dan sejumlah dana untuk program bantuan kredit sektor on farm, baik KUR maupun KKPE.

Dia meminta khusus untuk sektor on farm agar ditangani dan dibantu penyediaannya oleh Pemerintah Daerah, termasuk Pemprov Jatim sebagai sentra gula nasional.

"Saya minta kepala daerah khususnya Gubernur Jatim agar membantu menyiapkan tambahan lahan untuk perluasan tanam tebu. Ini agar ada dukungan bagi PG sehingga ada kesesuaian antara luasan lahan dan pasokan tebu sebagai bahan baku dengan kapasitas giling PG," ujarnya.

Sebelumnya, manajemen PTPN XI sempat mewacanakan akan menutup tujuh unit PG miliknya yang selalu merugi sebesar Rp9 miliar- Rp10 miliar setahun setiap PG. Ketujuh PG itu terdiri atas PG Olehan, PG Wringin, PG Panji (ketiganya berlokasi di Kabupaten Situbondo), PG Wonolangan, PG Pajarakan, PG Gending (ketiganya di Kab. Probilinggo) dan PG Kanigoro di Kab. Madiun.

Namun, sejumlah kalangan menyatakan ketidaksetujuannya atas rencana penutupan PG milik PTPN XI itu. Beberapa pihak yang menolak rencana itu a.l. Pemprov dan DPRD Jatim serta APTRI. Bahkan, Gubernur Jatim Soekarwo sempat mengirim surat kepada Meneg BUMN untuk menggagalkan penutupan ketujuh PG milik PTPN XI.

Pemprov dan DPRD Jatim sendiri telah menyiapkan tim analisis ekonomi dan sosial untuk memberikan masukan, termasuk bila ketujuh PG itu akan diakuisisi oleh Pemprov.(er)

Sumber: http://web.bisnis.com/sektor-riil/agribisnis/1id218835.html

Tanah Warisan Berdarah

Dandy Arigafur
 06/11/2010 01:23 | Buser File

Liputan6.com, Probolinggo: Awal Oktober silam, warga Desa Jatisari, Probolinggo, Jawa Timur, dikejutkan dengan kedatangan polisi beserta tim identifikasi. Petugas yang datang rupanya ingin mengevakuasi jenazah Mistaman, warga desa setempat yang menjadi korban pembunuhan. Setelah ditemukan, jenazah Mistaman telah menjadi tulang belulang, sebanyak 14 potongan, termasuk bagian rahang [baca: Jasad Mistaman Sudah Jadi Tulang-belulang].

Misteri pembunuh Mistaman pun terungkap. Penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi Tacip, seorang di antaranya yang terlebih dulu ditangkap polisi. Setelah melakukan pemeriksaan awal dengan didukung bukti serta keterangan saksi yang kuat, polisi akhirnya menetapkan Riyo, Tolip, Teki, dan Tacip sebagai tersangka.

Menurut Tacip, alasan membunuh Mistaman karena persoalan tanah warisan milik Riyo seluas satu hektare. Riyo yang tak suka cara Mistaman memaksa untuk menjual tanah, menyuruh Tacip membunuh menantunya sendiri. Oleh Riyo, para eksekutor diupahi Rp 1,2 juta. Pembunuhan ini dilakukan Tacip di rumah korban. Ia membunuh Mistaman dengan memukul kepalanya dari belakang hingga tewas [baca: Empat Tersangka Pembunuhan Dibekuk].

Selanjutnya, jasad Mistaman dikubur di belakang rumahnya. Dan 40 hari kemudian, Riyo menyuruh Tolip serta Teki untuk membongkar tempat korban dikubur dan membuang jasadnya ke sungai kering. Meski keempat tersangka telah menyesal atas perbuatan mereka, tapi apa lacur nasi sudah menjadi bubur. Mereka pun dikenakan Pasal 340 Kitab undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(ASW/ANS)

Sumber: http://buser.liputan6.com/lainnya/201011/305122/Tanah.Warisan.Berdarah