Tampilkan postingan dengan label Perda. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perda. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Juni 2010

Perda Korpri Tak Terbahas

[ Selasa, 22 Juni 2010 ]
Pansus Laporkan Hasil Kerja

PROBOLINGGO - Panitia khusus (pansus) DPRD Kota Probolinggo sedang menggodok lima raperda (rancangan peraturan daerah) yang diajukan eksekutif. Dalam prosesnya, ada satu raperda yang terpaksa dipending, yaitu raperda tentang Korpri.

Seperti diketahui, untuk membahas lima raperda telah dibentuk dua pansus. Pansus I membahas tiga raperda, tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, organisasi dan tata kerja sekretariat Dewan Pengurus Korpri Probolinggo, pembentukan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Radio Suara Kota Probolinggo.

Sedangkan pansus II membahas raperda pengelolaan kualitas air dan pengelolaan sampah. Pansus menyebutkan telah melakukan kajian secara seksama dan komprehensif dengan memperhatikan landasan konstitusi terhadap tata cara pembahasan raperda dan referensi yang relevan.

Dari 3 raperda yang mestinya dibahas oleh pansus I, yang terselesaikan hanya dua raperda. Yaitu raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pembentukan LPPL Radio Suara Kota Probolinggo.

Dalam rapat paripurna kemarin, pansus I menjelaskan hanya bisa membahas dua raperda. Alasannya, waktu yang disediakan tidak cukup untuk membahas tiga reperda sekaligus. Satu reperda yang tertinggal, raperda Korpri, disarankan agar diusulkan dalam pembahasan raperda berikutnya di tahun 2010.

Sementara pansus II selesai melaksanakan tugasnya, memutuskan menerima dan menyetujui dua raperda untuk ditetapkan menjadi perda (peraturan daerah). Namun pansus yang diketuai Haris Nasution itu memberikan banyak catatan saran.

Antara lain pemkot harus bisa mengubah mainset masyarakat yang semula diberikan pemahaman "bagaimana membuang sampah", sekarang diubah "bagaimana menaruh dan memilah sampah yang baik, benar dan tepat". Bagaimana mengelola sampah secara sistematis, sehingga bisa bermanfaat dan berhasil guna untuk memberikan nilai tambah ekonomi masyarakat.

Pemkot wajib segera menyediakan faktor pendukung atau indikator sarana dan prasarana untuk memenuhi perda ini. Misalnya SDM (sumber daya manusia) dari tenaga ahli yang memadai. Agar dapat menentukan mutu kualias yang baik, sesuai dengan kriteria mutu air, pemkot harus memiliki alat uji laboratorium yang memadai sesuai standar mutu kelayaan seperti lab uji amdal, UPL, UKL dan lain-lain.

Peraturan pemerintah yang menjabarkan UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah memang belum terbit. Pansus II menyarankan agar raperda pengelolaan sampah yang akan ditetapkan menjadi perda, kiranya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga perda dapat diterapkan di masyarakat tanpa ada persoalan hukum di kemudian hari. Pemkot juga diminta untuk segera menyosialisasikan perda tersebut. (fa/nyo)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=165791

Jumat, 18 Juni 2010

Pembahasan Perda-Perda Mandul

[ Jum'at, 18 Juni 2010 ]
Banleg Masih Terganjal PP
KRAKSAAN - Rencana DPRD Kabupaten Probolinggo untuk membahas kembali beberapa perda soal retribusi dan pajak yang dianggap mandul mengalami hambatan. Sebab, sejauh ini PP terbaru yang membahas retribusi dan pajak belum disahkan.

Ketua Badan Legislatif (Banleg) Slamet Riyadi menyatakan, sedianya pihaknya siap mengkaji beberapa perda mandul. Tetapi karena PP terbaru belum disahkan, otomatis pembahasan perda mandul kesulitan dilaksanakan.

"Saat menggelar hearing dengan Bagian Hukum beberapa hari lalu, saya juga sempat bahas soal itu (beberapa perda mandul, Red). Tetapi Kabag Hukum menjelaskan kalau saat ini belum bisa dilakukan lantaran PP-nya belum disahkan," terang Slamet Riyadi.

Seperti diberitakan Radar Bromo, beberapa peraturan daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo saat ini dalam sorotan DPRD setempat. Beberapa perda yang dipakai saat ini dinilai masih banyak yang mandul dan perlu ditinjau ulang.

Hal tersebut terungkap saat hearing Komisi C dengan Bappeda pemkab setempat, kemarin (15/6). Dari hasil hearing diketahui bahwa beberapa Perda saat ini ada yang belum optimal dalam implementasinya di lapangan.

Ketua Komisi C Agil Bafaqih menconothkan, yakni Perta tentang Retribusi Ikan di PPI Paiton. Meski sudah ada Perdanya, namun sampai sejauh ini Perda tersebut belum diterapkan di lapangan.

Selain mengkritisi keberadaan perda-perda mandul, DPRD juga menilai perlu peninjauan ulang atas beberapa perda. Terutama Perda yang berkaitan dengan penarikan retribusi.

Menurut Agil, semua Perda yang berkaitan dengan retribusi sekarang ini harus disesuaikan dengan perundang-undangan baru. Yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang Retribusi Pajak Daerah.

Nah, meski sudah ada UU yang baru, namun menurut Slamet Riyadi dalam pembahasan Perda itu juga diperlukan pengesahan PP. "Saat ini kami inventarisir dulu perda-perda yang perlu ditinjau ulang. Usai PP disahkan, baru kami bahas lebih lanjut," ulas Slamet.

Peninjauan kembali perda-perda yang berkaitan dengan retribusi itu diharapkan bisa semakin menguntungkan pemkab. Slamet mencontohkan soal keberadaan sumber air Ronggojalu.

Menurut Slamet, bila merujuk pada UU yang baru itu, seharusnya sumber air Ronggojalu bisa menambah PAD yang cukup signifikan bagi pemkab. Pasalnya, air bersih dari mata air Ronggojalu di perbatasan Tegalsiwalan-Leces, Kabupaten Probolinggo itu mengalir ke mana-mana.

Yakni, digunakan untuk Kota Probolinggo. Bahkan menyeberang laut sampai ke Pulau Gili Ketapang. Namun, mata air itu tidak memberikan konstribusi maksimal untuk PAD kabupaten.

Padahal, debit air Ronggojalu sendiri mencapai 3 ribu liter per detik. Dari debit air tersebut hanya 30 liter per detik saja yang dimanfaatkan PDAM Kabupaten Probolinggo.

Ironisnya, PDAM Kota Probolinggo justru lebih banyak memanfaatkan sumber air Ronggojalu tersebut. Sumber air Ronggojalu menjadi pemasok air utama untuk PDAM Kota Probolinggo dengan serapan sekitar 420 liter per detik. Sisa debit air Ronggojalu tersebut dimanfaatkan oleh PTKL dan pengairan irigasi wilayah setempat (dikelola Dinas PU Pengairan).

Kenyataannya, saat ini pemkab hanya mendapatkan retribusi yang cukup kecil. Itu dari bagi hasil ABT (air bawah tanah) dari Pemprov Jatim. Mendapati fakta tersebut, dewan berencana mengoptimalkan keberadaan sumber air Ronggojalu untuk mendongkrak PAD. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=165040

Rabu, 16 Juni 2010

Dewan Soroti Perda Mandul

[ Rabu, 16 Juni 2010 ]
PROBOLINGGO-Beberapa peraturan daerah (perda) Kabupaten Probolinggo saat ini dinilai mandul. DPRD setempat meminta perda-perda tersebut segera ditinjau ulang.Hal tersebut terungkap saat hearing komisi C dengan Bappeda pemkab kemarin (15/6). Dari hearing itu diketahui bahwa beberapa perda yang ada sekarang belum optimal dalam implementasinya di lapangan.

Agil Bafaqih, ketua komisi C mencontohkan soal perda retribusi ikan di Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Paiton. "Sebenarnya perdanya sudah ada, tetapi sampai sekarang masih mandul. Belum diterapkan. Tidak tahu kenapa?" keluhnya.

Selain mengkritisi soal keberadaan perda-perda yang mandul, DPRD juga menilai perlu peninjauan ulang atas beberapa perda yang ada sekarang ini. "Terutama yang perlu dibahas lagi adalah perda yang berakaitan dengan penarikan retribusi," kata Agil usai hearing kemarin.

Menurut politisi asal PPP tersebut semua perda yang berkaitan dengan retribusi harus disesuaikan dengan perundang-undangan baru yang berlaku. Yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi pajak daerah.

Agil mencontohkan soal keberadaan sumber air Ronggojalu. Menurut Agil, bila merujuk pada UU yang baru itu, seharusnya keberadaan Ronggojalu bisa menambah PAD yang cukup signifikan bagi pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, seperti diketahui air bersih dari mata air Ronggojalu di perbatasan Tegalsiwalan-Leces Kabupaten Probolinggo itu mengalir ke mana-mana. Masuk ke Kota Probolinggo, bahkan menyeberang laut sampai ke Pulau Gili Ketapang. Namun, mata air itu dinilai tidak memberikan konstribusi maksimal untuk PAD kabupaten.

Diketahui, debit air Ronggojalu sendiri mencapai 3 ribu liter per detik. Dari debit air tersebut hanya 30 liter per detik saja yang dimanfaatkan PDAM Kabupaten Probolinggo. Ironisnya PDAM Kota Probolinggo justru lebih banyak memanfaatkan sumber air Ronggojalu tersebut. Sumber air Ronggojalu menjadi pemasok air utama untuk PDAM Kota Probolinggo dengan serapan sekitar 420 liter per detik.

Sisa debit air Ronggojalu tersebut dimanfaatkan oleh PTKL dan pengairan irigasi wilayah setempat (dikelola dinas PU pengairan). Mendapati fakta tersebut, dewan berencana mengoptimalkan keberadaan Ronggojalu untuk mendongkrak PAD.

Kenyataannya saat ini pemkab hanya mendapatkan retribusi yang cukup kecil. Itu dari bagi hasil ABT (air bawah tanah) dari Pemprov Jatim. "Padahal menurut saya kalau dioptimalkan, minimal sumber air Ronggojalu bisa menyumbang PAD sebesar Rp 2 M," terang Agil.

Saat ini DPRD melalui badan legislatif sendiri sedang menginventarisir kembali beberapa perda yang ada. Perda yang dinilai sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada bakal ditinjau ulang keberadaannya. (mie/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=164655