Selasa, 20 Juli 2010

Perda Tata Ruang Terhambat karena Konflik

Selasa, 20 Juli 2010 05:55 WIB
Penulis : Ririn Radiawati Kusumua
JAKARTA--MI: Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disinyalir masih jauh dari target. Hal ini disebabkan oleh adanya konflik pemanfaatan ruang baik antarsektor maupun antarwilayah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Deddy Koespramoedyo. "DAri target Inpres no. 1 Tahun 2010, hingga akhir tahun 2010 adalah menyelesaikan 17 RTRW Provinsi, 36 RTRW Kabupaten dan 20 RTRW Kota. Sampai dengan 5 Juli 2010 telah ditetapkan 5 perda RTRWP, 8 RTRW Kabupaten dan 3 RTRW Kota," ungkap dia, Senin (19/7).

Lebih lanjut, Deddy merinci, provinsi yang telah menetapkan perda RTRW antara lain adalah Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Nusa TEnggara Barat (NTB), dan Sulawesi Selatan. Sementara Kabupaten yang telah menetapkan Perda RTRW Kabupaten adalah Bandung, Bogor, Sidoarjo, Bangkalan, Timor TEngah Utara, Flores Timur, Nabire, dan Jayapura. Kota yang telah menetapkan Perda RTRW Kota adalah Banda Aceh, Yogyakarta dan Probolinggo.

Deddy mengatakan RTRW tersebut ditujukan untuk percepatan pembangunan nasional yang menyangkut koordinasi dengan daerah terutama bidang infrastruktur. Dia mengatakan, selama ini yang menjadi konflik dalam percepatan infrastruktur daerah adalah konflik koordinasi antar wilayah atau dengan pemerintah pusat.

Dia mencontohkan, untuk alih fungsi hutan, pemerintah daerah harus meminta persetujuan Menteri Kehutanan untuk meminta persetujuan alih fungsi hutan. "Waktu normal saja 233 hari. Itu kan sekitar satu tahun. Contohnya saja untuk Kalimantan Tengah mengusulkan alih fungsi setelah sekian lama menunggu malah tidak disetujui," kata dia.

Untuk menghindari konflik tersebut, lanjut Deddy, beberapa upaya percepatan penyelesaian RTRW yang akan dilakukan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) adalah melalui mekanisme "jemput bola" kedaerah dan percepatan penyelesaian peraturan pelaksanaan dari UU sektoral. (Rrn/OL-3)

Sumber: http://www.mediaindonesia.com/read/2010/07/20/156675/3/1/Perda-Tata-Ruang-Terhambat-karena-Konflik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar