Jumat, 30 April 2010

Satu Tersangka Perdin Ditahan

[ Jum'at, 30 April 2010 ]
Pimpinan CV Indonesia Makmur

PROBOLINGGO - Ini untuk kali pertama terjadi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo 2007, ada tersangka yang ditahan. Langkah penahanan kemarin (29/4) dilakukan Kejari Kota Probolinggo terhadap rekanan yang jadi tersangka. Yakni Nanang Koentjahjono dari CV Indonesia Makmur.

Kasus perdin ini setidaknya sudah menjadikan dua orang sebagai terdakwa. Miendwiati, direktur Gilang Wisata Perkasa, yang jadi rekanan perdin bermasalah itu sudah dijatuhi vonis PN kota. Kini, Miendwiati masih melakukan upaya hukum, kasasi.

Sejak jadi tersangka hingga kini, Miendwiati tidak ditahan.

Berikutnya kejari melanjutkan kasus perdin dengan menetapkan Sekretaris DPRD Abdul Hadi Sawie sebagai tersangka. Dan kini berlanjut jadi terdakwa. Tapi, sampai saat ini Abdul Hadi Sawie juga tidak ditahan.

Selain Sawie, kejari pun telah menetapkan Indah Wilujeng dan Nanang Koentjahjo sebagai tersangka. Dua-duanya adalah pimpinan CV Indonesia Makmur yang juga jadi rekanan perdin DPRD 2007. Nah, nasib Nanang Koentjahjo rada lain.

Kemarin Nanang diperiksa selama hampir enam jam lamanya di kejari. Lelaki ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. Ia disangka melakukan korupsi dana perdin senilai lebih dari Rp 80 juta.

Kasi Pidsus Kejari Kota Probolinggo Soegeng Prakoso menjelaskan, tersangka Nanang diperiksa mulai pukul 11.30 sampai pukul 17.00, kemarin (29/4). Tersangka didampingi tiga penasehat hukumnya, yakni Gaspar, Rudi dan Ngurah dari Mitra Justicia Law Firm Malang.

"Tersangka kami tahan karena memberikan keterangan yang berbeda dari fakta yang telah diungkap oleh penyidik. Tersangka tidak mengakui telah memark up anggaran tetapi berdalih sebagai laba atas usahanya. Tersangka juga tidak mengembalikan kerugian negara (temuan jaksa penyidik) senilai Rp 80 juta lebih dari biaya hotel (dewan dan satker)," jelas Soegeng saat dikonfirmasi, kemarin petang.

Sekira pukul 11.00 sampai pukul 14.30 tersangka diperiksa oleh tiga penyidik Pujiati, Alfi Zhuhroh dan Surya Yunita. Pukul 13.30 sampai pukul 17.30 dilanjutkan penyidik Soegeng Prakoso dan Makhmud.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku telah membuat stempel sendiri. Salah satu alasan penahanan dilakukan, karena tersangka selalu menunda pemeriksaan oleh kejaksaan. Kerap diminta datang dengan pengacara, tetapi datang sendiri. Dipanggil lagi, yang datang hanya pengacaranya sambil membawa surat dokter yang menyatakan sakit.

Menurut Soegeng, selama proses pemeriksaan, tersangka Nanang terlihat tenang. Saat diberitahu kalau dirinya ditahan, tersangka pun tidak protes dan pasrah. Sekira pukul 17.45 tersangka Nanang dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) kota oleh penyidik.

"Tahapannya masih penyidikan, belum dilimpahkan ke penuntutan. Jika masih dibutuhkan akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Masa penahanan selama 20 hari dan bisa diperpanjang," kata Kasi Pidsus.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, CV Indonesia Makmur (IM) menjadi pelaksana perdin komisi III DPRD pada 2007 ke Jakarta dan Depok. Waktu itu CV IM masih dikelola pasangan suami istri Indah Wilujeng dan Nanang Koentjahjono. Indah sebagai direkturnya. Nanang mencari proyek laiknya marketing.

Dana perdin teralokasikan Rp 90 juta dari Sekretariat DPRD. Anggaran yang dibayar oleh eksekutif yang ikut Rp 84 juta. Setiap peserta dikenakan Rp 6 juta per orang. Ada 12 peserta dari anggota DPRD yang ikut berangkat. Ialah As'ad Anshari, Pujianto, Nasution, Hamzah Fansuri, Salahudin, Suhak Umar Tajudin, Hardjiwanto, Totok Sugiarto, Ghoisus Salim, Suwarsono, Balok Sugiarto dan Buntari.

Jadwal perdin 4-8 November 2007. Menuju ke Jakarta Pusat naik KA Agro Anggrek dari stasiun Probolinggo. Kembali ke Probolinggo naik pesawat Mandala Airlines. Selama perdin peserta menginap di hotel La Grandeur, Mangga Dua, Jakarta.

Harga riil sewa per kamar di La Grandeur Rp 475 ribu, IM hanya menyewa 15 kamar selama tiga malam tertanggal 4-7 November 2007. Rekanan mempertanggungjawabkan harga sewa per kamar Rp 700 ribu. Menyewa 29 kamar selama lima malam, pada tanggal 4-8 November 2007

Kasi Pidsus pernah membeberkan kejanggalan lain ada pada stempel yang berbeda antara milik hotel dan yang dipakai oleh rekanan. Stempel asli dari hotel ukurannya lebih kecil dan terdapat dua warna.

Sementara stempel yang dipalsukan ukurannya lebih besar, font berbeda dan hanya satu warna. Lagi pula, bukti pembayaran dari hotel bersifat kolektif bukan satu-satu seperti yang dibikin oleh tersangka. Tersangka mark up anggaran sebesar Rp 80 juta dari sewa hotel dan memalsukan SPJ (surat pertanggungjawaban).

Fakta itu semakin diperkuat hasil penyidikan Kasi Pidsus Kejari ketika mendatangi hotel La Grandeur di Mangga Dua, Jakarta Pusat tahun 2009 lalu. Hasilnya, performa invoice milik hotel itu dipalsukan oleh pihak travel. Ditambah lagi, ketika di kroscek ke tersangka Nanang mengakui telah memalsukannya.

"Kami memang sudah ke hotel di Jakarta Pusat. Selain pemalsuan pertanggungjawaban, mereka (Indonesia Makmur) juga melebihkan biaya dan jumlah sewa kamar. Jumlahnya sangat signifikan dan jelas diakui oleh saksi waktu saya periksa," tutur Kasi Pidsus Soegeng waktu itu.

Lalu bagaimana dengan tersangka Indah Wilujeng, direktur CV IM? Sampai saat ini statusnya tetap masih sebagai tersangka. Namun, Indah tidak ditahan. "Tersangka (Indah) masih ada iktikad baik selama pemeriksaan. Sementara itu..." tegas Soegeng. (fa/yud)

sumber: http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155759

Oknum Polisi di Probolinggo Bawa Kabur Siswi SMP

Jumat, 30/04/2010 13:05 WIB

Sugianto - detikSurabaya

Probolinggo - Anggota Polsek Kademangan, Briptu SG, dilaporkan Suyadi, orangtua seorang siswi Kelas III SMPN I Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Briptu SG diduga membawa kabur Melati-bukan nama sebenarnya. Melati dibawa kabur saat sedang berada di sekolah.

"Anak saya dibawa kabur oleh dia (SG, red). Katanya dia itu polisi bernama SG anggota Polsek Kademangan, Kota Probolinggo," kata Sayudi, saat ditemui detiksurabaya.com usai melaporkan kejadian itu di Mapolresta Probolinggo, Jumat (30/4/2010).

Melati dibawa kabur oleh SG pada Senin (26/4/2010). Sayudi mengaku cemas ketika tahu anak gadisnya. Seluruh anggota keluarga kebingungan. Bahkan, sampai mencarinya kemana-mana. "Kita sudah mencarinya kemana-mana. Namun tidak juga ditemukan," tuturnya.

Keberadaan Melati baru diketahui sore harinya pada pukul 16.30 WIB di rumah SG di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo. "Anak saya diketahui berada di rumah Briptu SG. Kita dapat informasi dari tetangga yang melihat anak saya dibawa SG," ungkap Sayudi yang sehari-hari berdagang kasur ini.

Briptu SG Sempat Melamar Melati, Namun Ditolak

Briptu SG membawa kabur Melati (16), disinyalir berlatar belakang asmara. SG sempat melamar Bunga ke rumahnya, namun ditolak oleh orangtuanya. "Dia memang sempat melamar anak saya untuk dijadikan istri, namun saya tolak," ujar Sayudi.

Penolakan itu karena anaknya masih sekolah. Selain itu, karena pelaku katanya sudah mempunyai istri dan anak. "Ya jelas saya tolak. Karena anak saya masih sekolah," jelasnya.

Mungkin karena cintanya kandas, SG lalu nekat membawa kabur anaknya dari sekolahnya. Tidak terima anaknya dibawa kabur, Sayudi melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Probolinggo.

Sementara Kapolresta Probolinggo, AKBP Wijayanto saat dikonfirmasi tidak banyak memberikan komentar. "Saya belum tahu. Nanti saya cross check dulu ke anggota," tandasnya. (wln/wln)

Sumber: http://surabaya.detik.com/read/2010/04/30/130501/1348508/475/oknum-polisi-di-probolinggo-bawa-kabur-siswi-smp

Fasilitas TPI Segera Diperbaiki - Tahun Ini Anggarkan Rp 164 Juta

[ Jum'at, 30 April 2010 ]

PAITON - Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kabupaten Probolinggo merespon cepat keluhan pengguna TPI Paiton. Kemarin (29/4), DPK langsung meninjau lokasi tersebut.

Kepala DPK Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi mengakui, kondisi TPI yang berada di Desa Sumberanyar, Paiton tersebut memang perlu direnovasi. Sebab, banyak fasilitas yang tidak layak lagi digunakan.

Karena itu, DPK berecana melakukan beberapa perbaikan di TPI. Diperkirakan, perbaikan itu akan dimulai pada triwulan ketiga 2010. "Tapi perbaikannya bertahap," ujarnya.

Rencananya menurut Dedy, besarnya dana Rp 164 juta. Dana itu bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) 2010 Kabupaten Probolinggo.

Namun kata dia, dana tersebut hanya digunakan untuk perbaikan rabatan beton (lantai pelabuhan), rehab saluran dan pembangunan lanjutan breakwater sisi kiri. Breakwater tersebut mengarah ke Utara.

Dedy menilai, perbaikan rabatan dan rehab saluran adalah persoalan paling urgen yang harus ditangani. Dengan mendahulukan pembangunan itu lanjut Dedy, akan muncul kenyamanan pengguna TPI.

Perbaikan saluran misalnya, bisa mengatasi saluran air yang tersumbat. Jika saluran diperbaikinya, maka pengguna TPI bisa bertransaksi dengan nyaman. "Kalau salurannya tersumbat, pengguna merasa tidak nyaman. Baunya amis," lanjutnya.

Sedangkan rabatan dibangun agar tidak ada genangan air. Sebab dari genangan itulah, muncul bau amis yang mengganggu pengguna.

Dedy menjelaskan, pihaknya sebenarnya sudah lama merencanakan perbaikan itu. Bahkan, juga ada rencana untuk menambah fasilitas TPI.

Namun, penambahan fasilitas diusulkan pada tahun anggaran 2011. Meliputi, pembangunan dermaga, breakwater sebelah kanan, lokasi transaksi dan slipway. "Sedang diupayakan. Itu untuk tahun anggaran 2011," imbuh Dedy.

Meski demikian menurut Dedy, bukan berarti pembangunan itu bisa direalisasi pada 2011. Dedy mengatakan, bisa jadi realisasi pembangunan tersebut berlangsung multiyears (bertahun-tahun).

Sebab, sumber dana yang digunakan merupakan dana sharing. Yakni, melibatkan Pemkab Probolinggo, Propinsi Jawa Timur dan pusat. "Jadi pematangannya harus match dulu," katanya.

Seperti diberitakan Radar Bromo, pengguna TPI Paiton mengeluhkan minimnya fasilitas TPI. Pengguna juga mengeluhkan tidak terawatnya fasilitas. Seperti saluran pembuangan yang tersumbat. Akibatnya, bau amis sangat menyengat.

Padahal menurut pengguna, TPI Paiton termasuk TPI yang ramai. Kegiatan di tempat itu cukup padat dan vital. Terutama saat sedang musim ikan atau saat nelayan melakukan tangkapan besar.

Sementara itu Koordinator TPI Paiton Muji Suwito mengatakan, TPI Paiton termasuk kategori vital. Sebab, banyak nelayan yang melakukan transaksi di TPI tersebut. Tidak hanya dari kabupaten Probolinggo. Tapi juga nelayan dari luar kota. "Nelayan juga datang dari Situbondo dan Madura," ujar Muji.

Selain nelayan, pengguna lain adalah pembeli ikan. Pembeli tersebut menurut Muji berasal dari luar kota. Seperti Lumajang, Tuban, Lamongan, Banyuwangi dan Bali. "Perbaikan fasilitas cukup dibutuhkan," lanjutnya.(eem/hn)

Sumber: http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155755

Pemkot Tak Mau Gegabah - Terkait Fatwa Haram Membangun Kuburan

[ Jum'at, 30 April 2010 ]

PROBOLINGGO - Pemkot Probolinggo tidak mau gegabah menindaklanjuti hasil ijtima (pertemuan) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo. Dalam ijtima itu disebutkan membangun kuburan (kijing) itu haram. Nah, yang disebut harus mengatasi bangunan di atas kuburan itu adalah pemerintah.

Sabtu (24/4) lalu komisi fatwa MUI menggelar ijtima yang diikuti pengurus MUI dan pengasuh pondok pesantren di Kota dan Kabupaten Probolinggo. Dalam forum itu, ada tiga masalah yang dibahas. Di antaranya hukum hadiah dalam fun bike dan hukum membangun kuburan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Probolinggo Kiai Abdul Wahid menjelaskan, selain hadiah fun bike yang diharamkan, membangun kuburan (kijing) terlebih di area kuburan umum juga haram.

Membangun kuburan atau mengkijing diharamkan kecuali kuburan para Nabi, syuhada dan orang-orang saleh. "Orang saleh itu adalah yang yang nampak kesalehannya. Juga mumpuni ilmu agamanya, bukan ilmu hitamnya," ujar Kiai Abdul Wahid.

Hal itu berdasarkan hadist riwayat Imam Bukhori dan Imam Muslim, dalam kitab Ibaratul Ahkam halaman 251. Bahwa Rasulullah melarang membangun di atas kuburan umum. Baik berupa atap maupun bangunan berupa cor-coran,. Dan, Rasulullah melarang untuk duduk di atas kubur.

Kuburan yang terlanjur dibangun pun wajib dibongkar. "Kalau tidak, tetap haram dan dosanya ditanggung oleh para ahli warisnya," katanya. Menurutnya, hal itu tertuang dalam kitab Albajuri 1, halaman 257.

Ulama sepakat bahwa membangun di atas tanah kuburan umum adalah haram. Dan, wajib bagi penguasa membongkarnya. Terkecuali, kuburan tersebut bagi para Nabi, para syuhada, dan orang-orang saleh. Maka, diperbolehkan membangun kuburan tersebut.

Yang bertanggung jawab untuk mengatasi bangunan di atas kuburan adalah pemerintah setempat. Bagaimana pemerintah bertindak melalui tindakan persuasif supaya tidak menimbulkan gejolak sosial.

Menurut Kiai Abdul Wahid, itu didasarkan pada hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Buchori: Barang siapa melihat kemungkaran, maka wajib memberantas dengan kekuasaannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Akan tetapi, hal itu paling rendahnya iman.

"Jadi, kalau pemerintah tidak bertindak, maka mereka berdosa. Karena setiap pemimpin itu akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di akhirat. Insyallah seminggu lagi akan kami kirim (hasil ijtima) ke pemerintah (wali kota). Juga kepada MUI Provinsi Jatim sebagai laporan," terang dia.

Lantas bagaimana sikap pemerintah kota? "Saya akan memanggil MUI, mengundang organisasi Islam untuk mengambil langkah bersama. Saya tidak bisa semena-mena dan gegabah dalam memutuskan. Karena hal seperti ini (membangun kuburan) tidak hanya di Kota Probolinggo saja, bahkan di seluruh Indonesia," jawab Buchori.

Lain halnya jika fatwa itu dikeluarkan oleh MUI pusat dan disampaikan ke MUI di daerah-daerah untuk ditindaklanjuti. Jangankan masyarakat, makam kedua orangtua wali kota di Mangunharjo juga dibuatkan kijing.

"Semua orang juga kebanyakan begitu (kijing) bahkan sampai dipagari keliling, tapi makam orang tua saya tidak pakai pagar. Karena kalau hanya memakai patokan (nisan) saja khawatir hilang dan ditempati oleh orang lain. Kenapa saya membuat kijing, supaya ada identitasnya," tuturnya.

Buchori menambahkan, selama membangun kuburan itu di tanah wakaf atau tanah sendiri diperbolehkan. Tetapi jika membangun kuburan di pemakaman umum itu yang tidak diperbolehkan karena tanah tersebut bakal dipakai selamanya oleh masyarakat.

"Saya tidak akan melangkah dulu. Nanti saya kumpulkan semua (MUI dan organisasi Islam)," kata Wali Kota. (fa/nyo)

Sumber: http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155746

Diancam Celurit, Mega Pro Amblas

[ Jum'at, 30 April 2010 ]

LECES- Saiful Anggara, 18, warga Wonorejo Indah, Kelurahan Arjowilangun, Kecamatan Kedung Jajang, Kota Malang, Rabu (28/4) malam lalu bernasib sial. Ia menjadi korban perampasan kendaraan bermotor di Jalan Raya Leces, Kabupaten Probolinggo.

Motor Honda Mega Pro nopol N 4656 RJ warna hitam miliknya raib dibawa enam orang yang menghadangnya di sekitar SMAN 1 Leces. Dari data yang dihimpun Radar Bromo, malam itu Saiful bersama temannya Andhis Pratama, 17, melaju dari arah Lumajang.

Saat itu ia habis main dari rumah Andhis Pratama di Desa Panggung Lombok, Candipuro Kabupaten Lumajang. Malam itu, mereka hendak Malang ke rumah Saiful.

Sialnya di sekitar Klakah, Lumajang mereka mulai dikuntit tiga pengendara motor yang semuanya mengenakan jaket serba hitam. Saat itu baik Saiful maupun Andhis masih tidak menyangka kalau mereka sedang dikuntit.

Saiful masih sempat saling salip sepanjang perjalanan Klakah, Lumajang sampai Leces. Begitu memasuki Malasan, Saiful yang posisinya saat itu berada di depan tiga motor pelaku langsung disalip oleh salah seorang pelaku. Dan satu motor pelaku lainya menyerempet sepeda motor yang dikendarai Saiful.

Karena oleng Saiful akhirnya berhenti di sekitar SMAN 1 Leces. Begitu mereka berhenti, seorang pelaku langsung turun dari motor dan menenteng sebuah celurit. Lantas pelaku tersebut memaksa Saiful dan Andhis turun dari motor sambil mengacungkan celurit. "Saat itu saya takut dan takut karena diancam celurit," kata Saiful kepada sejumlah wartawan.

Saiful pun lantas menyerahkan motor miliknya yang mempunyai nomor kerangka MH1KC121228K143862 dan nomor mesin 12E1143677 atas nama Sri Murti alamat Wonorejo Indah no.29, Arjowilangun Kota Malang.

Tanpa ba bi bu, enam pelaku pun lantas langsung meninggalkan Saiful bersama Andhis di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP. Heri Mulyanto, ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kami masih mencari pelakunya. Doakan, kasus-kasus perampasan dan pencurian bermotor di Probolinggo, bisa terbongkar. Untuk antisipasi meningkatnya kasus perampasan sepeda motor dan kejahatan lain kami menerjunkan anggota di titik rawan," jelasnya kemarin (29/4).

Dugaan sementara, para pelakunya berasal dari Klakah dan sebagian pelaku Probolinggo. Mereka merupakan sindikat curanmor yang memanfaatkan jalan raya Lumajang - Probolinggo sebagai tempat operasinya. (mie/nyo)

sumber: http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=155750