Selasa, 03 Agustus 2010

Sosialisasi Undang - Undang No.8 Tahun 1999

Kamis, 29 Juli 2010

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang berkantor di Perum. Kopian Barat Blok E No. 22 Kota Probolinggo, menggelar acara Seminar Sosialisasi Undang – Undang No.8 Tahun 1999 dengan tema Peran Pemerintah Dalam Mewujudkan Pelaku Usaha Yang Sehat Dan Produktif Tampa Mengabaikan Hak – Hak Konsumen pada hari Rabu (28/7) di ruang Bayuangga Hall Hotel Bromo View Kota Ptrobolinggo.

Seminar dihadiri sekitar 160 orang yang terdiri dari beberapa guru dan perwakilan SKPD Kota Probolinggo, perwakilan DKP dan Dewan Pendidikan Kabupaten Probolinggo, pelaku usaha seperti, KFC, Swalayan 89, Giant dan pemuka agama Kota Probolinggo. Telah menghadirkan nara sumber yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha Jawa Timur, Anshori, dan Assisten Administrasi Kota Probolinggo, Setyo Utomo yang didampingi oleh Ketua LPKSM, M. Nurhayat.

Acara dibuka oleh Setyo Utomo. “Saya mewakili Walikota Probolinggo, HM. Buchori yang tidak bisa hadir, sehingga saya dititipi pidato beliau, menanggapi tentang perlindungan konsumen sebagai salah satu pengerak perekonomian Kota Probolinggo sehingga diperlukan pertanggungjawaban setiap konsumen dan pelaku usaha untuk lebih berkopetensi didalam pasar bebas dengan menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan dinamis di Kota Probolinggo. Saya juga pernah melihat disalah satu dealer motor yang lebih mengutamakan Kreditur daripada pemebeli cash, ini bertanda adanya kesenjangan perekonomian mengenai perbedaan cara beli yang berpengaruh pada keuntungan yang didapat oleh produsen jasa (dalam hal ini Badan Keuangan Swasta / lisensi) Kota Probolinggo”, tegas Setyo Utomo.

Kemudian pemaparan dilanjutkan oleh Anshori, “Perlunya adanya pensinergian antara konsumen dan pelaku usaha dalam melakukan transaksi ekonomi supaya tercipta rasa aman dan tentram antara kedua belah pihak. Oleh sebab itu kita selalau berusaha untuk menjembatani antara kedua tokoh penggerak ekonomi ini, supaya nantinya tidak terjadi miss comunication yang berujung pada ketidaknyamanan dalam melakoni peran masing – masing untuk menggerakan roda ekonomi di Indonesia Khusunya Kota Proboinggo. Ini semua didasarkan pada tingkat pendidikan yang perlu dikembangkan secara berkesinambungan, supaya masyarakat tidak krisis ilmu dan terus mengikuti perkembangan wawasan dengan cepat. Contoh, syarat produk bagaimana yang layak untuk dikonsumsi, jawabannya, diproduk perlu tertera BPOM dan No. seri ijin pemakaian, serta tanggal expired (masa berlaku)”.

Sesi dilanjutkan dengan tanya jawab. Salah satu penanya diberikan oleh perwakilan DKP Kabupaten Probolinggo, Setyo Hadi yang menyampaikan tentang cara untuk menciptakan suasana saling menguntungkan antara Konsumen dan Pelaku Usaha.

”Untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara kedua penggerak ekonomi ini sebenarnya mudah, hanya memerlukan wawasan yang selalu digali supaya tidak ada kebohongan antara keduannya. Lebih jelasnya, konsumen harus selalu up to date informasi tentang keadaan dan perkembangan ekonomi sekarang dan seterusnya, sehingga apabila melakukan transaksi jual beli dengan pelaku usaha tidak pesimis karena sudah punya senjata untuk menolak pelaku usaha apabila ada kecurangan dalam transaksi, sehingga konsuman tidak kecewa dan terlebih lagi, bisa tahu seberapa besar kamampuan dalam mengkonsumsi suatu produk”, tambah Anshori.

Sumber: http://probolinggokota.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=318

Tidak ada komentar:

Posting Komentar