Selasa, 03 Agustus 2010

Sambut Baik Putusan MA

[ Senin, 02 Agustus 2010 ]
PROBOLINGGO- Putusan Mahkamah Agung (MA) soal penggantian kendaraan bermotor yang hilang di lahan parkir, mendapat tanggapan beragam dari para juru parkir (jukir) di Kota Probolinggo. Ada yang menganggap itu risiko pekerjaan, ada pula yang masih bingung dengan keputusan tersebut.

"Kalau sudah keputusannya seperti itu, mau gimana lagi. Kalau orang-orang seperti kami, apa kata bos-bosnya," ujar Slamet salah seorang petugas parkir.

Slamet mengaku, dirinya masih belum mengetahui sistem yang akan diterapkan dalam proses penggantian bila sampai ada kendaraan yang hilang. Termasuk yang wajib mengganti itu siapa, jukir atau pihak Dinas Perhubungan. "Mungkin nanti akan ada rapat terkait hal itu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejak bebrapa pekan lalu MA memutuskan bahwa pengelola parkir harus mengganti kendaraan hilang dari lahan parkir yang dikelolanya. Baik parkir yang dikelola pihak swasta maupun pemerintah.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010 itu, tertuang setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan itu, sudah bersifat final dan mengikat serta dapat dijadikan yurisprudensi.

Menurut Slamet dengan adanya putusan MA itu, membuat para jukir harus lebih berhati-hati. Meski sebenarnya selama ini, para jukir sudah bekerja tidak hanya menjadi petugas jukir. Tapi, juga menjaga keamanan kendaraan para konsumen.

"Dari dulu kami juga sudah melakukan itu. Meski sebenarnya kalau ada kendaraan yang hilang kami tidak punya kewajiban mengganti. Tapi, kalau sampai ada yang hilang kami juga beban moral" ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Yanto, jukir lainnya. Yanto mengatakan, dengan adanya putusan MA itu semakin membuat para jukir kerja keras. Menurutnya, bila sampai terjadi kehilangan bukan tidak mungkin akan berakibat buruk pada dirinya.

"Kalau sampai ada yang hilang, bukan tidak mungkin kami juga akan kena sanksi. Dan, tentunya kami tidak boleh lengah, harus selalu waspada," ujarnya.

Ditanya tentang kesiapan dengan keputusan MA itu, Yanto mengaku siap. Menurutnya, adanya keputusan itu adalah salah satu dari risiko pekerjaanya. "Setiap pekerjaan itu ada risikonya. Dengan adanya keputusan itu, kami harus lebih hati-hati," jelasnya.

Menyikapi putusan MA tersebut, masyarakat Kota Probolinggo umumnya sangat menyambut baik. Seperti yang dikatakan Nurhasan, warga Kelurahan Sukoharjo. Menurutnya, selama ini segala bentuk kehilangan di tempat parkir selalu menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, sementara petugas parkir hanya balik badan saja.

"Enak kalau seperti itu, selama ini kalau ada kehilangan petugas parkir tidak mau tahu. Dan, yang dirugikan tetap saja konsumen meski sudah membayar uang parkir," ujarnya.

Hal senada dikatakan Wahyu, warga Kelurahan Kanigaran yang pernah kehilangan helmnya di depan salah satu toko di Kota Probolinggo. Menurutnya, memang seharusnya segala bentuk kehilangan di tempat parkir menjadi tanggung jawab pengelolanya. "Dengan keputusan itu, masyarakat bisa lebih tenang dalam memarkirkan kendaraannya," ujarnya.

Nurhasan dan Wahyu, sama-sama berharap hal itu bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat. Menurut mereka, agar masyarakat tahu, paham dan terutama tidak wawas lagi ketiga meninggalkan kendaraanya di tempat parkir. "Semakin cepat masyarakat tahu, itu akan lebih baik," jelas Wahyu. (rud/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=173039

Tidak ada komentar:

Posting Komentar