Selasa, 03 Agustus 2010

Wajib Lapor Dua Kali Seminggu

[ Senin, 02 Agustus 2010 ]
Polresta Probolinggo tak bisa berbuat banyak untuk menangani kasus perselingkuhan Nurhayadi dan Siti Aisah. Dua guru yang digerebek warga karena ketahuan tinggal sekamar itu sudah dipulangkan setelah sempat menginap 24 jam di Mapolresta.

Polisi melepas keduanya karena perbuatan mereka tidak memenuhi unsur-unsur tidak pidana. Sebab, sampai Sabtu (31/7) lalu, tidak ada laporan dari pihak-pihak yang merasa diruginkan. Dalam hal ini, adalah suami dari Siti atau istri dari Nurhayadi.

"Secara pidana belum memenuhi unsur-unsurnya. Karena tidak ada laporan dari suami atau istri mereka," jelas Kapolresta Probolinggo AKBP Agus Wijayanto melalui Kasatreskrim AKP Agus I Supriyanto.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (30/7) dini hari, Nurhayadi digerebek warga saat berada di dalam kamar Siti Aisah di Jl Achmad Dahlan, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Tak hanya itu, ibunya, Mismiarwati juga kepergok berduaan dengan Sujono di dalam kamarnya.

Dari informasi yang dihimpun, Nurhayadi sudah empat kali diperingatkan oleh RT setempat. Itu, karena warga kerap kali mendapati Nurhayadi menginap di rumah Siti. Tapi, Nurhayadi selalu bersikap cuek dengan peringatan itu. Akhirnya, hal itu mengundang kemarahan warga setempat.

Nah, pada hari itu Nurhyadi kembali mendatangi rumah Siti. Dan, kedatangan Nurhayadi itu diketahui oleh warga sekitar. Mendapati itu, warga nyanggong keberadaan Nurhayadi. Ternyata malam itu, Nurhayadi memang menginap di rumah Siti.

Buktinya, sampai Jumat dini hari Nurhayadi tidak juga keluar dari rumah Siti. Warga pun menggerebek pasangan yang diduga berbuat mesum tersebut. Akhirnya, warga mendapati dua insan bukan muhrim itu ditemukan berada dalam satu kamar.

Yang lebih mengejutkan, warga juga mendapati ibu Siti, Mismiarwati juga berduaan dengan lelaki yang bukan muhrimnya, Sujono. Mendapati itu, warga mengelandang mereka ke balai RW. Di sana Mismiarwati dan Sujono diharuskan membuat surat pernyataan akan melaksanakan pernikahan. Sedangkan Nurhayadi dan Siti diamanakan di Mapolresta Probolinggo.

"Mereka masih tetap kami pantau. Dan, untuk sementara sambil menunggu kedatangan orang yang merasa dirugikan mereka dikenakan wajib lapor. Seminggu dua kali, Senin dan Kamis," jelas Kasatreskrim.

Bila nanti ada laporan, maka keduanya bisa terjerat pasal 284 KHUP tentang perzinaan. "Kalau tidak ada laporan tidak bisa. Itu, salah satu unsurnya," jelas Kasatreskrim. (rud/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=173042

Tidak ada komentar:

Posting Komentar