Selasa, 03 Agustus 2010

Pengelolaan PJU Rugi Terus

[ Selasa, 03 Agustus 2010 ]
Komisi C Sebut Besar Pasak daripada Tiang

KRAKSAAN - Pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Probolinggo kembali disorot oleh Komisi C DPRD setempat. Sebab, PJU yang dikelola Badan Lingkungan Hidup (BLH) itu terus merugi.

Karena itu, Komisi C berharap agar pemkab segera mengambil langkah agar tidak terus merugi. "Income yang diterima itu tidak sebanding dengan yang dikeluarkan tiap bulannya. Ini harus segera dicarikan solusi, karena kalau terus dibiarkan maka akan terus merugi," kata Ketua Komisi C Agil Bafaqih dalam hearing dengan BLH di kantor dewan, kemarin (2/8).

Agil bahkan mengistilahkan, saat ini pengelolaan PJU di Kabupaten Probolinggo ibarat peribahasa besar pasak daripada tiang. Apa yang diterima pemkab tidak sebanding dengan yang telah dikeluarkan.

Setidaknya ini bisa dilihat dari data yang dimiliki Bagian Umum pemkab. Selama tahun 2009 misalnya, pemkab menganggarkan dana sebesar Rp 13 Miliar untuk PJU. Namun, realisasinya hanya sekitar Rp 12 Miliar.

Sementara pajak yang masuk ke kas daerah dari PJU tidak sebesar yang telah dikeluarkan. Untuk tahun 2009 total yang masuk ke kas daerah dari pajak PJU hanya Rp 9 Miliar.

Karena itu Komisi C menyarankan agar tahun depan BLH menggunakan lampu hemat energi. Memang menurut Agil, pengadaan lampu hemat energi lebih mahal. Namun, penggunaannya bisa menekan pengeluaran pemkab.

"Itu (membeli lampu hemat energi, Red) seperti investasi. Lebih mahal sedikit tidak masalah. Setelah itu bakal lebih hemat, karena tidak terlalu boros dalam jangka waktu lama," jelasnya.

Komisi C juga merekomendasikan agar pemkab memberlakukan meteranisasi di tiap PJU. Saat ini menurut Agil, pembayaran PJU hanya didasarkan atas hitung-hitungan PLN saja.

"Kalau hanya mengandalkan hitung-hitungan PLN, otomatis kita tidak akan mengetahui secara pasti kondisi riilnya. Bisa saja saat mati tetap dihitung hidup," ungkap Agil.

Rekomendasi lain dari Komisi C, yakni agar pemkab kembali menertibkan PJU. Sebab menurut Agil, saat ini masih banyak PJU yang tidak terdaftar atau ilegal. Namun, pembayarannya dibebankan ke pemkab. "Karena itu kami meminta untuk mendata ulang PJU tersebut," pintanya.

Perwakilan dari BLH yang hadir siang kemarin mengaku bakal mempertimbangkan rekomendasi tersebut. "Intinya sesuai dengan hearing sebelumnya. Dalam waktu dekat ini bakal dilaksanakan lagi pendataan ulang soal kelistrikan," jelas Agil. (mie/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=173176

Tidak ada komentar:

Posting Komentar