Minggu, 01 Agustus 2010

Kunker Komisi A DPRD Kab. Bojonegoro

Reporter : Dody Kasman
DRINGU - Kabupaten Probolinggo kembali menjadi jujugan studi banding daerah lain. Selasa (27/7) kemarin, rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro datang berkunjung untuk melakukan studi banding terkait perijinan tower bersama (BTS) yang saat ini banyak bermunculan seiring pesatnya perkembangan operator seluler.

Rombongan sejumlah 10 orang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro Agus Susanto Rismanto. Mereka diterima oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ibrahim Muhammad di ruang pertemuan Bentar.

Turut menerima rombongan, Ketua Komisi A DPRD Kab. Probolinggo Suhud beserta beberapa anggotanya, Kepala Bagian Pemerintahan Heri Sulistyanto, perwakilan Dinas PU Cipta Karya, Dinas Pengelola Keuangan Daerah, Bappeda, Kantor Perijinan dan Penanaman Modal, Bagian Kominfo dan Bagian Hukum.

Pimpinan rombongan Agus Susanto mengatakan bahwa perijinan tower bersama di Kabupaten Bojonegoro mengalami kendala pada saat perpanjangan ijin tower yang habis masa berlakuknya. “Hal tersebut berdampak pada berkurangnya PAD yang seharusnya bias diperoleh dari perpanjangan ijin tower yang bersangkutan”, jelas Agus.

Untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut, maka komisi A DPRD berinisiatif melakukan studi banding ke beberapa daerah yang dinilai berhasil mengoptimalkan PAD dari perpanjangan ijin tower bersama.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ibrahim Muhammad menjelaskan kondisi di Kabupaten Probolinggo tidak jauh berbeda dengan yang dialami Kabupaten Bojonegoro. “Hingga kini kami juga belum memiliki payung hukum, baik itu Perda maupun Perbup yang jelas mengatur penggunaan tower bersama”, jelasnya.

Pertemuan siang itu betul-betul dimanfaatkan oleh kedua daerah untuk saling bertukar informasi seputar perijinan tower bersama. Bahkan ketua Komisi A Suhud memberikan saran agar Pemkab Bojonegoro membuat semacam surat pernyataan agar pendiri tower/BTS memberikan kesempatan kepada operator lain untuk memanfaatkannya.

Secara teknis, Kabid Pengawasan Bangunan dan Tata Ruang pada Dinas PU Cipta Karya Moch Natsir menjelaskan, pendirian tower bersama di Kabupaten Probolinggo harus disertai pernyataan pemakaian tower bersama. Disamping itu pemda juga menyusun site plan pendirian tower dan sebisa mungkin pengerjaannya jangan diserahkan kepada pihak ketiga.(d0d)

Sumber: http://www.probolinggokab.go.id/site/index.php?option=com_content&task=view&id=4291&Itemid=92

Tidak ada komentar:

Posting Komentar