Rabu, 29 September 2010

Siap Tempuh Jalur Hukum

[ Rabu, 29 September 2010 ]
Pemkot Segera Bereskan Tanah Kampung Dok

PROBOLINGGO-Seretnya proses tukar guling di Kampung Dok, Mayangan yang diduga karena ada unsur bisnis di dalamnya mendapat perhatian serius dari Wali Kota Probolinggo Buchori.

Ia menyatakan bahwa pemkot tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum terhadap oknum yang mencoba bermain di dalam masalah tukar guling itu.

Informasinya, kemarin (28/9) Wali Kota langsung memanggil Kabid Aset Rachmadeta Antariksa dan Kabag Humas dan Protokol Rey Suwigtyo untuk membahas pemberitaan yang muncul.

"Itu tanahnya pemkot. Saya minta diurus balik. Karena ini menyangkut tanah dalam jumlah besar. Pemkot punya data dan dokumen yang kuat," tegas Wali Kota Buchori saat dihubungi Radar Bromo.

Selebihnya, melalui Kabag Humas dan Protokol dijelaskan bahwa kalau benar itu adalah tanah pemkot yang dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan pemkot atau prosedur yang benar, maka pemkot akan mengambil langkah hukum untuk menyelamatkan aset pemerintah.

"Pemkot memiliki bukti kepemilikan, termasuk informasi dari masyarakat yang ada di sana. Tidak menutup kemungkinan pemkot akan bekerjasama dengan pejabat yang pernah bertugas di Mangunharjo dan Mayangan, karena mereka pasti mengetahuinya. Pemkot juga segera melakukan pengukuran tanah," kata Kabag Humas Rey Suwigtyo.Diketahui, panitia khusus (pansus) 2 DPRD menangani dua kasus tukar guling yaitu di Kelurahan Wiroborang dan Kampung Dok, Kelurahan Mayangan. Tukar guling di Wiroborang sudah tuntas dan terselesaikan. Sukarman, pemilik tanah yang ditempati oleh pemkot hanya ingin tanah tukar guling segera diatasnamakan dirinya. Sebab, tanah itu saat ini masih bersertifikat milik pemkot.

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh pansus 2 katanya ada orang yang sengaja mengavling tanah milik pemkot tersebut. Buktinya, dari keterangan 5 KK yang mengajukan permohonan tukar guling mengaku membeli tanah itu. Padahal tanah yang terletak di Jl Cumi-Cumi itu adalah tanah bersertifikat atas nama Pemkot Probolinggo.

Sikap tegas yang diungkapkan oleh pemkot, langkah upaya hukum tidak untuk tukar guling di Mayangan saja. Jika ditemukan ada tanah pemkot yang dikuasai oleh perorangan tanpa prosedur resmi akan dilacak dan diambil alih oleh pemkot.

"Administrasi yang tidak tertib bisa menjadi penyebabnya. Kami bisa mengecek di pertanahan. Soal unsur bisnis sudah dijelaskan bisa lari ke ranah hukum. Negara kita ini kan negara hukum, diselesaikan ya secara hukum. Kasus ini adalah pelajaran bagi orang lain yang menguasi tanah pemkot," terang Tiyok, panggilan karib Rey Suwigtyo, siang kemarin.

Lemahnya administrasi waktu itu, disebutkan bisa saja ada kemungkinan permainan dari oknum pemerintahan sendiri. Saat ini pemkot terus mengumpulkan data dan fakta termasuk klarifikasi ke Badan Pertanahan Nasional.

Dijelaskan juga bahwa warga sudah mengakui membeli tanah dari seseorang dengan cara mencicil. Cicilan per bulan Rp 165 ribu selama 60 kali. Uang muka masing-masing warga variatif. "Pansus sudah menyatakan belum bisa menyetujui karena perlu dilakukan pengkajian lebih dalam," pungkasnya. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=181915

Tidak ada komentar:

Posting Komentar