Rabu, 29 September 2010

Ruilslag Kampung Dok Belum Didok DPRD

Rabu, 29 September 2010 | 08:01 WIB
Kampung Dok

PROBOLINGGO - Ruilslag tanah di Kampung Dok, Kel. Mayangan, Kota Probolinggo belum disetujui Pansus II DPRD karena tanah pengganti bermasalah.

Pansus II baru menyetujui proses ruilslag tanah yang kini ditempati SDN 1, 2, 3 Wiroborang, Kec. Mayangan dengan tanah yang kini digarap Sukarman.

“Tanah untuk SD 1, 2, 3 Wiroborang sudah atas nama Pemkot. Sukarman selaku pemilik tanah sudah menggarap lahan pengganti. Pansus pun setuju dengan proses ruilslag tanah yang digunakan ketiga SD itu,” ujar Ketua Pansus II DPRD, As’ad Anshari, Rabu (29/9) pagi tadi.

Tetapi untuk proses ruilslag tanah di Kampung Dok, kata As’ad, belum bisa didok (disetujui). Pansus II DPRD mencium ada gelagat sejarah kepemilikan tanah yang kini diajukan untuk ruilslag itu bermasalah.

“Kami sudah mengundang mereka yang menempati, ada 5 KK (kepala keluarga) yang mengaku kalau mereka membeli tanah itu. Tetapi ketika ditanya kepada siapa belinya, kompak pada bilang lupa, tidak tahu dan mereka bukan pembeli tangan pertama,” ujar politisi PKNU itu.

Pansus II DPRD juga mendapatkan informasi, ada orang yang sengaja mengapling tanah milik Pemkot Probolinggo tersebut. “Ya buktinya ada yang mengaku membeli tanah tersebut dari seseorang,” ujarnya.

Padahal tanah yang terletak di Jl Cumi-cumi itu jelas-jelas bersertifikat atas nama Pemkot Probolinggo. Karena alasan proses peralihan kepemilikan tanah bermasalah, Pansus pun akan bersikap hati-hati. “Artinya kami belum mau menyetujui proses ruilslag tanah tersebut,” ujar As’ad.

Yang membingungkan Pansus II, sejumlah warga mengaku, sudah mengantongi sertifikat tanah aset Pemkot Prbolinggo itu. Sedangkan puluhan warga mengaku belum mengajukan sertifikat atas tanah yang ditempatinya puluhan tahun silam.

Untuk melacak sejarah tanah, Pansus II perlu mengetahui, siapa yang mengkapling tanah milik Pemkot Probolinggo itu. “Mengapa tanah aset bisa diperjual-belikan tanpa prosedur pelepasan tanah aset lebih dulu?” ujarnya.

Disinggung berapa luas tanah Pemkot Probolinggo yang kini ditempati warga di Kampung Dok, As’ad mengaku, tidak tahu persis. “Wong asal-usul tanahnya saja masih kabur, apalagi luasnya,” ujarnya.

Meski sejarah tanah masih menyimpah masalah, sisi lain Pansus II tetap membahasnya. Kini pembahasan di Pansus II sudah masuk materi lahan pengganti yang disiapkan warga. Sejumlah warga Kampung Dok urunan (patungan) membeli tanah di Kel. Kedungasem, Kec. Wonoasih, Kota Probolinggo sebagai tanah pengganti.

Sementara itu Kabid Aset pada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah, Rachmadeta Antariksa didampingi Kabag Humas dan Protokol, Rey Suwigtyo mengatakan, warga Kampung Dok tidak pernah membeli tanah ke Pemkot. “Yang jelas, sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5/1974, desa punya otonomi sendiri. Salah satunya ada tanah bengkok yang menjadi hak desa,” ujarnya.

Deta –panggilan akrab Rachmadeta Antariksa menambahkan, setelah desa diubah menjadi kelurahan maka tanah bengkok itu menjadi aset pemerintah kota. Nah, permasalahan ini diduga sebagai peninggalan masa lalu.

“Kami menunggu rekomendasi dari Pansus DPRD. Kalau rekomendasinya digusur, akan kami gusur, tapi kan belum sampai ke situ,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPRD kini “panen” pengajuan persetujuan ruilslag tanah. DPRD pun membentuk dua Pansus yakni, Pansus I diketuai Yusuf Susanto membahas ruilslag tanah di Jl. M.T. Haryono Gang VB, Kel. Jati, Kec. Mayangan.

Kedua, Pansus II yang diketuai As’ad Anshari membahas ruilslag tanah yang ditempati SDN 1, 2, 3 Wiroborang dan ruilslag tanah di Kampung Dok, Mayangan. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=09f8576d6c939f70a7e63277150b0ed9&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Tidak ada komentar:

Posting Komentar