Rabu, 29 September 2010

Nunggak Uang Sekolah, Ratusan Ijazah Ditahan

Rabu, 29 September 2010 | 11:02 WIB

PROBOLINGGO - Karena mempunyai tanggungan keuangan, ratusan lulusan SMA di Kota Probolinggo ditahan ijazahnya oleh pihak sekolah. Sekolah hanya memberikan fotokopi ijazah plus legalisasinya agar siswa bisa melanjutkan sekolah atau cari kerja.

Hal itu terungkap dalam acara testimoni sejumlah kepala sekolah di Kantor Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Probolinggo, Selasa (28/9). Di hadapan Kepala Dispendik Maksum Subani, sejumlah kepala sekolah membeberkan kasus penyanderaan ratusan ijazah siswa yang telah lulus itu.

“Memang benar, sekolah kami menahan ijazah asli karena hingga lulus sejumlah siswa belum juga melunasi tanggunggannya ke sekolah,” ujar Kepala SMKN 3 Syamsul Anam.

Dalam kurun waktu tahun pelajaran 1998/1999-2009/2010, sekolah telah menahan 145 ijazah .Sementara itu tunggakan keuangan yang belum dibayar ke-145 siswa bervariasi mulai Rp 86 ribu-3 juta. Bila ditotal besarnya mencapai Rp 86.138.600.

Kasus penahanan ratusan ijazah siswa itu mencuat setelah SMKN 3 didatangi LSM Gagak Hitam, Rabu (22/9) lalu. LSM yang berkantor di Jember itu meminta data siswa yang menunggak keuangan sekolah sehingga ijazah nya tersandera.

“Pengurus LSM menyatakan bakal membantu menyelesaikan tunggakan siswa,” ujar Syamsul. Karena niatnya baik, SMKN 3 pun memberikan data siswa yang mempunyai utang selama kurun waktu 11 tahun.

Belakangan pihak SMKN 3 merasa dikibuli. Soalnya, dengan berbekal data siswa penunggak keuangan, pengurus LSM itu ngeluruk Kantor Dispendik, Senin (27/9). Sebanyak 15 pegiat LSM itu didampingi Agus Tofan (alumnus SMKN 2) dan Radjin (walimurid di SMKN 3) membeberkan kasus penahanan ratusan ijazah .

Dalam aksinya, Komisi Advokasi LSM Gagak Hitam, Muhammad Hadun, menyatakan, penahanan ijazah siswa tak bisa dibenarkan. Soalnya, mereka butuh ijazah untuk melanjutkan sekolah atau melamar kerja. “Kasus penahanan ijazah itu melanggar hak asasi manusia,” ujarnya. Dia mengancam melaporkan kasus itu ke polisi dan Komnas HAM. “Dinas (Dipendik, red) kami beri waktu dua hari untuk menyelesaikan kasus ini.”

Agus Tofan, alumnus SMKN 2 menyatakan, setamat sekolah dia ingin bekerja. Tetapi karena ijazahnya masih ditahan sekolah, ia tidak bisa mencari pekerjaan. “Saya malu ketika ditanya tetangga sudah bekerja di mana,” ujarnya.

Menurut ia, sangat sulit bagi orangtuanya untuk menebus ijazah nya. Tofan mengaku mempunyai tunggakan Rp 500 ribu ke SMKN 2. “Orangtua saya yang hanya kenek tidak mampu menebus ijazah saya,” ujarnya.

Soal ancaman kasus ini bakal dipolisikan dan dilaporkan Komnas HAM, Maksum mengaku tidak takut. Utang-piutang keuangan sekolah, kata Maksum, termasuk ranah perdata. Satu-satunya cara agar siswa melunasi tunggakan keuangannya adalah menahan ijazah nya.

Kepala SMKN 1 Sunardi membenarkan ungkapan Maksum. “Ada perjanjian antara siswa dan sekolah, kalau ijazah tidak diambil paling lambat dalam waktu 3 bulan, sekolah tidak bertanggung jawab terhadap risiko kehilangan atau kerusakan ijazah ,” ujarnya.

Dia juga menahan sejumlah ijazah murid yang lulus karena masih punya tunggakan uang sekolah. Sunardi tidak bisa menyebutkan berapa jumlah ijazah yang disandera di sekolahnya, dengan alasan masih didata. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=9635b2164866beb82a9198b430c896fc&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar