Rabu, 29 September 2010

Diknas Panggil Kepala Sekolah

[ Rabu, 29 September 2010 ]
Soal Tahan Ijazah, Mengaku Terjebak LSM

PROBOLINGGO - Dinas Pendidikan Kota Probolinggo langsung mereaksi kasus yang disuarakan LSM Gagak Hitam. Yakni soal kebijakan SMKN menahan ijazah milik murid yang belum melunasi tunggangan keuangannya. Dinas Pendidikan kemarin (28/9) memanggil para kepala sekolah.

Sebenarnya yang dipanggil kemarin adalah para kepala sekolah SMP, SMA dan SMK negeri se Kota Probolinggo. Tapi, untuk mengefisienkan waktu, Kepala Dinas Pendidikan Maksum Subani hanya menyuruh kepala sekolah (kasek) SMKN 1 Sunardi dan kasek SMKN 3 Samsul Anam memberi penjelasan di hadapan para wartawan.

Dalam kesempatan itu Samsul Anam menjelaskan bagaimana data murid yang mempunyai tunggakan itu bisa sampai jatuh ke tangan LSM Gagak Hitam. Samsul mengaku merasa terjebak sehingga data tersebut bisa jatuh ke tangan mereka. Menurutnya, Rabu (22/9) lalu, ada seseorang yang mengaku dari LSM tersebut.

Aktivis itu, meminta data tersebut dengan alasan ingin membantu SMKN 3. "Mereka datang ke sekolah kami menawarkan jasa ingin membantu tunggakan di sekolah kami," jelas Samsul.

Karena itu pihaknya bersedia memberikan data yang di maksud. Tapi, tidak hari itu juga. Pihaknya masih meminta waktu untuk merekap semua murid yang mempunyai tunggakan. Setelah terdata dengan baik, lalu data tersebut diserahkan kepada LSM itu. "Kami berjanji hari Jumat, karena waktu itu waktunya tidak memungkinkan," ujar Samsul Anam.

Samsul mengaku, tidak pernah menyangka kalau hal itu akan menjadi polemik. Sebelumnya, Samsul menduga LSM itu mempunyai niatan baik karena mau membantu sekolahnya.

"Malah sebaliknya, air susu dibalas air tuba. Sungguh saya sesalkan, karena semula mereka punya niatan yang baik, berubah menjadi tidak baik. Mereka menusuk SMKN 3 dari belakang," kilah Samsul.

Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (27/9) lalu sejumlah anggota LSM Gagak Hitam di Kota Probolinggo melurug kantor Dinas Pendidikan. Mereka menuntut penghapusan praktik penahanan ijazah murid yang belum bisa melunasi tanggungan keuangannya.

Mereka tak hanya membawa data para murid yang ijazahnya masih tertahan. Tapi, mereka juga membawa serta seorang murid dan orang tua murid yang ijazah anaknya masih "disandera" sekolah.

Dalam kesempatan itu mereka juga membawa data nama-nama 145 alumnus SMKN 3 yang ijazah aslinya masih ditahan pihak sekolah. Alasannya sama, sejumlah 145 alumnus (tahun pelajaran 1998/1999 sampai 2009/2010) itu masih punya tanggungan keuangan yang belum terlunasi. Bila ditotal, tunggakan dari 145 siswa itu ada sekitar Rp 86.138.600.

Selanjutnya, LSM Gagak Hitam meminta Dinas Pendidikan menyelesaikan kasus tersebut. LSM ini juga memberi tenggat waktu dua hari. Jika tidak, mereka akan melaporkan kasus tersebut ke polisi dan Komnas HAM.

Sementara, saat memberi keterangan kepada wartawan kemarin, kasek SMKN 3 Samsul Anam menyatakan selama ini pihaknya tidak pernah mempersulit bila ada muridnya yang hendak mengambil ijazahnya. Termasuk, bagi mereka yang masih mempunyai tunggakan.

Tapi, bagi mereka yang mempunyai tunggakan jelas tidak bisa membawa pulang ijzah aslinya sebelum lunas. Mereka hanya akan mendapatkan foto kopiannya dari sekolah. Itupun sudah dilegalisir. "Kami tidak pernah mempersulit bila ada yang butuh ijazah, sesuai dengan instruksi dispendik," ujarnya.

Sedangkan Sunardi kepala SMKN 1, mengatakan kalau pihaknya juga melakukan hal yang sama terhadap muridnya. Yakni, masih banyak ijazah yang belum diambil oleh pemiliknya lantaran masih punya tanggungan kepada sekolah.

Bahkan, sekolah ini memberi peraturan lebih ketat. Yakni, bila ada ijazah yang tidak diambil sampai lebih dari tiga bulan, maka sekolah tidak bertanggung jawab. "Kalau butuh ijazahnya, silahkan datang ke sekolah. Tidak ada istilahnya tidak diberi," ujarnya.

Sunardi mengatakan, masih beruntung pihkanya tidak mengembalikan ijazah para muridnya itu ke provinsi. Menurutnya, kalau misalkan sampai dikembalikan ke provinsi maka para murid itu akan kerepotan untuk mengurusnya. "Anak itu masih untung, ijazahnya tidak saya kembalikan ke propinsi," ujarnya.

Tak hanya mereka yang butuh fotokopian yang diberi. Tapi, juga bagi mereka yang membutuhkan ijazah asil. Meski belum lunas, itu akan bisa dilayani. Tapi, dengan suatu perjanjian dan kesepakatan tertentu. "Dengan perjanjian harus dikembalikan lagi kalau sudah selesai," ujarnya.

Menanggapi semua itu, Maksum mengatakan kalau pihaknya meski terus-terusan dihujat, masih tetap mendidik. Bagi mereka yang masih punya tanggungan, memang ijazah aslinya tidak diberikan. Tapi, masih diberi foto kopiannya yang sudah dilegalisir. "Ini adalah sanksi secara pendidikan," ujarnya.

Maksum mengaku, sudah mewanti-wanti para kepala sekolah untuk tidak bermain curang. Utamanya dalam meberikan pelayanan terhadap masyarakat. "Saya sudah sampaikan, hati-hati. Sulit lho jadi kepala sekolah. Jangan sok jadi pahlawan, kita omong-omongan sing apik lah," ujarnya.

Terkait dengan ancaman LSM yang memberi tenggat dua hari, Maksum mengaku tidak gentar. Masalah itu bisa diselesaikan. "Tergantung administrasinya. Kalau dua hari selesai, ya selesai. Yang penting ada koordinasi yang baik, pasti ada win-win solution. Pokoknya, kalau ingin cepat selesai, cepat-cepat koordinasi dengan sekolah ," ujarnya.

Bagaimana denan ancaman LSM yang akan membawa ke jalur hukum? "Kita lihat saja nanti. Kalau mereka lari ke hukum juga tidak masalah. Wong mereka memperoleh data dengan cara yang tidak benar," ujarnya.

Bantah Cari Donatur

Sementara, Ketua LSM Gagak Hitam Khofilillah balik menyangkal menusuk dari belakang terhadap SMKN 3. Ia menyatakan tidak menjanjikan mencarikan donatur saat minta data dari SMKN 3 itu. Tapi, hendak menyelesaikan masalah tersebut. Itu, supaya mereka yang punya tunggakan ke sekolah biar bisa segera diselesaikan.

"Mau dicarikan jalan keluarnya, bukan donatur. Ya jalan keluarnya seperti itu. Sekarang yang harus dipermasalahkan bukan bagaimana mencari atau memperoleh datanya. Tapi, jalan keluarnya yang yang harus dicari," ujarnya.

Khofi, sapaannya, mengaku masih tetap berpegang teguh kepada komentar LSM-nya waktu itu. Yakni, bila dalam waktu dua hari itu masih belum diselesaikan, maka pihaknya akan benar-benar membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Bahkan, kalau perlu sampai ke Komnas HAM. "Tetap kami akan turun kalau itu tidak selesai. Selain, akan dilaporkan ke polisi juga akan dilaporkan ke Komnas HAM," ujarnya.

Menurutnya, sebenarnya mudah untuk menyelesaikan kasus tersebut. Itu kalau pihak dinas ada kemauan. "Anggarkan saja melalui APBD. Kenapa kalau kepetingan anak bangsa kok sulit?" ujarnya.

Atau biar ke depan biar tidak menahan ijazah lagi, kata Khofi, bisa dengan jaminan BPKB atau sertifikat tanah. "Biar bisa diagunkan dan sekalian lebih formal," lanjutnya

Soal cara mendapat data, Khofi tetap bersikeras. "Kalau dikatakan salah, dengan cara mendapatkan data itu, di mana letak kesalahanya. Data itu benar adanya. Kita ini minta ijazah, bukan foto kopinya," lanjutnya. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=181930

Tidak ada komentar:

Posting Komentar