Rabu, 29 September 2010

Karyawan Akas Tagih Uang Premi

[ Rabu, 29 September 2010 ]
Dua Tahun Belum Dibayar

PROBOLINGGO- Puluhan kru PO Akas III kemarin (28/9) mendatangi kantor perusahaan tempat mereka bekerja. Para kru itu menagih uang premi yang selama ini belum dicairkan.

Pada 23 Juni lalu para karyawan dan pemilik PO Akas III pernah membuat surat perjanjian. Dalam surat itu, pemilik penyedia jasa transportasi ini menyetujui membayar keseluruhan premi yang menjadi tanggungannya pada seluruh kru Akas.

Dalam surat kesepakatan yang dibuat di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Probolinggo ini, para kru akas menguasakan urusan ini pada LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indoesia (GMBI) yang berpusat di Kecamatan Klakah, Lumajang.

Secara rinci, surat perjanjian bersama hasil perundingan bipartit itu setidaknya mangandung tiga poin. Dua poin pertama, pimilik PO Akas III Rudi Yahyanto sebagai pihak pertama menyetujui membayar keseluruhan premi yang menjadi tanggungannya. Sementara Dodik Purwoko sebagai penerima kuasa kru Akas yang disebut sebagai pihak kedua. Pihak kedua juga menyetujui menerima hak-hak yang diberikan pihak pertama.

Pembayaran premi itu akan dilakukan paling lama tiga bulan sejak perjanjian dibuat. Poin selanjutnya, berisi ketentuan bila kedua pihak melanggar perjanjian bersama yang telah disepakati. Di dalamnya disebutkan: Akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah, kemarin pagi, puluhan kru Akas III menagih uang premi sesuai ketentuan dalam surat perjanjian yang telah dibuat. Dalam pantauan Radar Bromo, para kru ini mulai berdatangan sekitar pukul 08.00. Mereka mulai berkumpul di depan garasi dan kantor Akas III di jalan raya Prof. Hamka, di Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih.

"Kami menagih uang premi selama dua tahun yang belum diberikan," kata Purwadi, salah satu sopir PO akas III. Hal yang sama juga disampaikan kru lainnya yakni Beni. Menurut kondektur ini, uang premi merupakan hak para kru yang didapat sepulang kerja.

Ia lantas merinci uang premi yang dimaksudnya. Pendapatan kotor setiap unit bus dalam sehari kerja selalu dipotong dengan uang solar. Nah, uang sisa potongan solar inilah yang disebut dengan premi.

Selanjutnya, premi ini masih dibagi lagi: 70 persen langsung disetor ke perusahaan, sedangkan sisanya untuk para kru. Tapi dari 30 persen bagi kru ini masih dibagi lagi. Yakni 15 persen langsung diambil kru sepulang kerja, sedangkan sisanya diberikan setiap hendak libur. "Biasanya seminggu dua kali uang itu diberikan," ujar Beni.

Uang yang biasa diberikan dua kali dalam seminggu inilah yang selama sekitar dua tahun belum diberikan. Dan karena uang premi yang tak kunjung diberikan itu, sebagian dari karyawan ini sampai ada yang tidak lagi bekerja. "Banyak yang tidak bekeja Mas," ujar Sandung, kru akas lainnya.

Para kru ini cukup lama berkumpul di depan garasi, menunggu LSM GMBI sebagai pendamping mereka datang. Sementara pemilik PO akas III Rudi Yahyanto menunggu di ruangannya.

Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, kuasa hukum para kru ini datang. Selanjutnya, beberapa aktivis LSM ini menuju ruangan pemilik PO akas III Rudi Yahyanto berserta beberapa perwakilan kru. Kapolsek Sumberasih AKP Bambang Ponco juga turut dalam pertemuan itu.

Dalam pertemuan ini, Rudi mengatakan premi itu memang akan dibayar hari itu juga. "Hari ini saya bayar sekalian silaturahim secara langsung dengan para kru," ujar Rudi yang kemarin mengenakan kaos kuning.

Setelah itu, para kru yang datang menagih uang premi kemarin didata. "Yang datang saya berikan sekarang," ujar Rudi. (qb/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=181921

Tidak ada komentar:

Posting Komentar