Jumat, 16 Juli 2010

Divonis Setahun, Sekwan Ajukan Banding

Jumat, 16 Juli 2010 | 10:52 WIB

PROBOLINGGO - Setelah disidangkan sejak 6 Januari 2010 lalu, terdakwa Abdul Hadi Sawie, Sekretaris DPRD (Sekretaris Dewan/Sekwan) Kota Probolinggo akhirnya divonis setahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo, Kamis (15/7) siang itu, Sawie juga didenda Rp 50 juta (atau subsider/pengganti 4 bulan penjara).

Atas amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Sih Yuliarti SH MH, Sawie menyatakan, akan pikir-pikir dulu. Demikian juga jaksa penuntut umum (JPU) Soegeng Prakoso SH, memilih hal serupa.

Begitu keluar ruang sidang, Sawie langsung menyalami para wartawan. “Silakan kalau mau tanya. Bagi saya, ini keputusan terbaik. Hukum harus ditegakkan. Tetapi saya akan mengajukan banding,” ujarnya.

Puluhan “suporter” yang sebagian besar staf Sekretariat DPRD juga menyalami awie. Termasuk mantan Ketua DPRD H Kusnan SH, mantan Wakil Ketua DPRD Drs H Banadi Eko Msi, dan sejumlah aktivis LSM.

Berdasarkan catatan, vonis yang diterima Sawie lebih ringan dibandingkan tuntutan yang dibacakan JPU, 18 Juni lalu. JPU menuntut terdakwa dengan 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut denda Rp 75 juta dan uang pengganti Rp 12 juta dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) DPRD tahun 2007 silam.

Sebelum membacakan amar putusan, hakim ketua Sih Yuliarti dan dua hakim anggota, Rr Dyah Purnomojekti SH dan Nendi Rusnendi SH secara bergiliran membacakan “kilas balik” mulai dakwaan, tuntutan, pledoi, hingga replik dan duplik yang telah digelar sebelumnya.

JPU mendakwa Sawie ikut andil dalam merugikan keuangan negara sekitar Rp 270 juta dalam lima kali Perdin DPRD, 2007 silam. Yakni, Perdin Komisi I DPRD ke Medan dan Serdang Bedagai, 5-9 November 2007. Perdin Komisi II DPRD ke Jakarta Pusat dan Palembang, 4-6 November 2007.

Perdin Komisi III DPRD ke Jakarta Utara dan Depok, 4-8 November 2007. Perdin Panitia Anggaran (Panggar) DPRD ke Jembrana, Bali 18-20 November 2007. Dan terakhir, transportasi Bimbingan Teknis (Bintek) DPRD di Kuta, Bali, 7-10 Desember 2007.

Kecuali Perdin Komisi III yang difasilitasi rekanan CV Indonesia Makmur, empat Perdin lainnya difasilitasi rekanan PT Gilang Wisata Perkasa. Dalam sidang sebelumnya, Direktur PT Gilang, Miendwiati divonis setahun penjara karena terbukti menggelembungkan (mark-up) dana Perdin.

Belakangan dua pimpinan CV Indonesia Makmur, Nanang Koentjahjo dan Indah Wilujeng Liliawati juga menjadi terdakwa. Hingga Kamis (15/7), persidangan dengan dua terdakwa itu baru memasuki pemeriksaan saksi-saski.

Seperti diketahui, dugaan korupsi dana Perdin DPRD itu awalnya tertuang dalam

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menyatakan, ada temuan penyalahgunaan dana Perdin yang bersumber dari APBD 2007.

BPK menegur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK (dalam hal ini Sawie) dalam meneliti keabsahan SPJ. BPK juga memerintahkan rekanan PT Gilang Wisata Perkasa mengembalikan dana ke kasda senilai Rp 158.722.000. Perdin yang difasilitasi rekanan CV Indonesia Makmur juga disemprit BPK karena diduga di-mark-up.

JPU menghitung, ada kerugian negara sebesar Rp 270.923.000 dalam lima kali Perdin dengan APBD tahun 2007 itu. Modus penyelewengan keuangan negara itu terletak pada rekayasa transportasi dan akomodasi.

Perdin yang di SPJ tertulis dengan pesawat Garuda misalnya, pada kenyataannya menggunakan bus, pesawat Adam Air, Lion Air, dan Mandala. Rekanan juga merekayasa tarif hotel dan jumlah kamar hotel yang digunakan menginap anggota DPRD dan eksekutif yang mendampinginya.

”Terdakwa selaku pengguna anggaran dinilai tidak teliti terhadap SPJ,” ujar hakim Nendi Rusnendi. Terdakwa dinilai turut serta menguntungkan rekanan PT Gilang Perkasa Wisata Rp 229 juta dan CV Indonesia Makmur Rp 41 juta (total Rp 270 juta). Karena PT Gilang sudah mengembalikan kerugian negara Rp 158 juta, sehingga masih ada kerugian negara Rp 112 juta. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=bcce54ef45426486a7fbab611ae633bd&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc


Tidak ada komentar:

Posting Komentar