Kamis, 22 Juli 2010

Pansus Bahas Kode Etik Dewan

[ Kamis, 22 Juli 2010 ]
PROBOLINGGO - DPRD Kota Probolinggo bakal memiliki kode etik. Saat ini (panitia khusus) yang membahas kode etik tersebut sudah terbentuk. Untuk melengkapi pembahasan, pansus berkonsultasi ke Jakarta.

Selasa (27/7) mendatang, pansus DPRD kota bakal diterima di Kementerian Dalam Negeri. "Ada dua pimpinan yang ikut, saya dan wakil Shynta," tutur Ketua DPRD Sulaiman kepada Radar Bromo Senin (19/7) lalu.

Anggota pansus bakal dibagi jadi dua, ada yang ke Dirjen Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Otoda Kementerian Dalam Negeri. Pembahasan kode etik DPRD ini dilaksanakan setelah ditetapkannya tata tertib DPRD beberapa waktu lalu.

"Pembahasan kode etik ini akan dimulai. Kami perlu melakukan konsultasi dulu ke Jakarta untuk menanyakan beberapa hal. Dan, saya rasa ini penting untuk pembahasan pansus nantinya," ungkapnya.

Sulaiman sempat mengatakan, beberapa hal yang akan ditanyakan, antara lain lama batas waktu penetapan kode etik dan kaitan kode etik dengan kehormatan dewan. "Banyak yang perlu dikonsultasikan. Kode etik ini kan baru, kaitannya dengan BK (Badan Kehormatan) sebagai alat kelengkapan baru di dewan," imbuh legislator dari PDIP itu.

Ia juga menanyakan apakah ada dasar hukum lain untuk pembahasan kode etik DPRD. Usai konsultasi, pembahasan tersebut diserahkan kepada pansus kode etik yang diketuai oleh Bachri dari Fraksi Gerakan Pelopor Keadilan Persatuan Indonesia Raya (GPKPI), wakil Tuhamsi Riyono dari Fraksi Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan Sugiono dari Fraksi PDIP Perjuangan.

Kode etik itu nantinya akan membahas tentang kinerja dewan dan kedisplinannya. Setelah kode etik dibuat dan ditetapkan, yang berhak menindaklanjuti adalah BK. Ditargetkan pansus kode etik menyelesaikan pembahasannya sampai 23 Juli mendatang.

Sulaiman menegaskan, keterlambatan pembahasan kode etik tidak dialami oleh Kota Probolinggo saja, namun daerah lain juga mengalami hal serupa. "Karena baru terbentuk. Sebelum ada kode etik, mengacu pada tata tertib dulu. Setelah ada kode etik ini dewan tidak bisa seenaknya jika bekerja, termasuk kedisplinannya," katanya. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=171114

Tidak ada komentar:

Posting Komentar