Kamis, 22 Juli 2010

Akan Tertibkan Stan TRA

[ Kamis, 22 Juli 2010 ]
Pemkot Data Ulang Pemilik Stan

PROBOLINGGO-Pemkot Probolinggo bakal bertindak tegas kepada penyewa stan TRA (Tempat Rekreasi Anak) di Jl Hayam Wuruk. Selain akan memperbarui perjanjian dengan pihak penyewa, pemkot bakal mendata dan meneliti kepemilikan stan tersebut.

Berdasar pengamatan Radar Bromo, kondisi stan TRA saat ini memang tidak berfungsi secara semestinya. Usaha yang didirikan oleh penyewa tidak sesuai dengan peruntukkan dibangunnya stan tersebut. Selain ada sekretariat organisasi, di TRA juga terdapat stan dealer motor, onderdil motor, hingga bursak.

Parahnya lagi, stan yang hanya ditarik retribusi Rp 30 ribu per bulan itu jarang buka. Dalam kurun waktu satu minggu, dari 12 stan yang ada, hanya empat sampai lima stan yang buka setiap harinya.

"Stan itu dibuat untuk mendukung taman rekreasi dan kolam renang. Dalam perjanjian tidak dijelaskan apa saja yang harus dijual. Yang jelas, dari pihak kami, stan itu tidak boleh diperjualbelikan. Kalau sampai ada yang dijual atau dipindahtangankan, akan kami tarik," ujar Kabid Aset di Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Rachmadeta Antariksa.

Menurutnya, stan tersebut dibuat sejak tahun 2004 lalu. Masyarakat menyewa stan tersebut DPPKA, waktu itu Kepala DPPKA dijabat oleh Abdoel Wahid. Deta, begitu ia disapa, tidak mengetahui apakah memang ada yang memindahtangankan pengelolaan stan tersebut kepada pihak lain.

"Akan kami teliti kembali. Kami memiliki data penyewa di dalam surat perjanjiannya. Melalui itu (surat perjanjian) bisa ditelusuri apakah sudah pindah tangan atau belum," bebernya.

Kasi Retribusi Abdi Firdausi menambahkan, pihaknya sudah melakukan pendataan mengenai pengelolaan stan. Hasilnya, mereka yang menempati masih atas nama si penyewa yang mengajukan ke pemkot. Hanya saja banyak stan yang sekarang dijaga oleh anak atau saudaranya.

Dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa dan kepala DPPKA waktu itu, beberapa poin menyebutkan bedak/stan tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh dipindahtangankan tanpa seizin pemkot.

"Tanggal 14 Juni, Pak Sekda (Johny Haryanto) sudah mengumpulkan penyewa di stan TWSL dan TRA, khusunya stan yang tutup. Dalam waktu tiga bulan jika tidak buka akan diambil alih oleh pemkot," ungkap Abdi, mantan ajudan wali kota.

Deta menjelaskan, walau di dalam perjanjian tidak diatur jenis usaha apa yang didirikan, penyewa mestinya tetap menggunakannya sendiri dan tidak boleh diperjualbelikan. "Dalam waktu dekat kami akan memperbarui perjanjian karena kurang detail, sekaligus mendata ulang," imbuhnya.

Berdasarkan rekapitulasi penerimaan retribusi potensi sewa tanah dan bangunan, kata Abdi, target pendapatan retribusi di bedak TRA sebesar Rp 4.642.000 di tahun 2010. Terhitung mulai Januari hingga Juni, retribusi baru mencapai Rp 1.965.000.

"Itu pun menagih retribusinya sulit. Ada yang bulanan ada juga yang setahun baru membayar. Banyak yang tidak buka, jadi kami harus menagih ke rumah penyewa. Begitu kadang mengeluh, stan tidak buka tapi mereka tetap membayar retribusi (Rp 30 ribu per bulan)," tutur Abdi kepada Radar Bromo. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=171117

Tidak ada komentar:

Posting Komentar