Kamis, 22 Juli 2010

Kejaksaan Tinggi Jatim Proses 93 Jaksa Nakal

TEMPO Interaktif, Surabaya - Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memproses 93 kasus jaksa nakal dari 117 kasus yang dilaporkan oleh masyarakat selama Januari-Juni 2010. Asisten Pengawasan Kejaksaan Jawa Timur, Tris Sumardi mengatakan, enam dari 93 jaksa tersebut telah dikenai sanksi yang bervariasi sesuai bobot berat ringannya kesalahan yang dilakukan.

"Kebanyakan dari mereka bertugas di Kejaksaan Negeri Surabaya dan Lumajang," kata Tris dalam keterangan pers di kantornya sehari menjelang peringatan Hari Bhakti Adyaksa, Rabu (21/7) sore.

Menurut Tris, para jaksa itu melakukan perbuatan tak terpuji dan melanggar peraturan kejaksaan. Yakni meminta sesuatu, baik berupa uang maupun barang, kepada orang-orang yang sedang beperkara. Dua jaksa telah dijatuhi sanksi berat berupa penonaktifan dari jabatannya. Adapun empat lainnya dikenai sanksi sedang berupa penundaan gaji berkala dan kenaikan pangkat. "Kami menegakkan disiplin kejaksaan," ujar Tris.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur M. Farela menambahkan, selain pemberian hukuman kepada anak buahnya yang melanggar, kejaksaan tinggi juga mempromosikan para kepala kejaksaan negeri yang dinilai berprestasi. Mereka mendapat jabatan baru yang lebih tinggi dari jabatan semula.

Namun, kata Farela, ada juga kepala kejaksaan negeri yang justru diturunkan pangkatnya karena tersandung masalah. "Kepala Kejaksaan Negeri Kraksaan diturunkan pangkatnya sebagai jaksa karier di Lampung," ujar Farela tanpa bersedia merinci kesalahan jaksa yang bersangkutan.

Selain kepada jaksa, Tris juga menjatuhkan sanksi kepada enam orang pegawai tata usaha Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena dinilai tidak melaksanakan kuajibannya. Empat dari enam pegawai tata usaha itu dijatuhi sanksi penundaan gaji dan kenaikan pangkat.

KUKUH S WIBOWO

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/07/21/brk,20100721-265316,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar