Kamis, 22 Juli 2010

Besok, Pengadilan Probolinggo Eksekusi Tanah PO AKAS

TEMPO Interaktif, PROBOLINGGO - Pengadilan Negeri Probolinggo Kamis besok (22/7), akan melakukan eksekusi pengosongan terhadap tanah yang diakui milik keluarga almarhum Karman Amat, yang juga Perusahaan Otobus AKAS. Tanah yang menjadi obyek eksekusi seluas 10.525 meter persegi terletak di Jalan Panglima Sudirman 213, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Panitera PN Probolinggo Mochamad Soid menjelaskan, tim eksekutor tanah beserta bangunan yang ada di atasnya, telah melakukan berbagai persiapan, termasuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Probolinggo untuk mengamankan jalannya eksekusi. “Seluruh persyaratan untuk dilakukannya eksekusi telah dipenuhi secara administrasi, hanya tinggal pelaksanaannya saja,” kata Soid kepada Tempo, Rabu (21/7).

Berdasarkan jadwal yang sudah ditentukan pengadilan, eksekusi dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB. Surat penetapan eksekusi telah dikeluarkan sejak tanggal 15 Juni 2010 yang ditandatangani Ketua PN Probolinggo Harimurti.

Eksekusi didasarkan penetapan Nomor 6/Eks/1999/30/Pdt.G/1994/PN.Prob, tanggal 11 September 1995 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomer 281/PDT/1996/PT.Sby, tanggal 16 September 1995, juncto Putusan Mahkamah Agung RI (Peninjauan Kembali) Reg.Nomor 548 PK/Pdt/2002 tanggal 12 Juli 2005.

Setelah dikosongkan, tanah tersebut diserahkan kepada pemohon eksekusi, yakni Darmawan Utomo. Demi kelancaran eksekusi yang dilanjutkan dengan penyerahan obyek eksekusi kepada pemohon, pengadilan melibatkan alat negara, khususnya pihak kepolisian.

Menurut Soid, pihak ahli waris telah dua kali mengajukan permohonan penundaan eksekusi, masing pada 30 Juni 2010 dan 19 Juli 2010. Bahkan pihak tereksekusi melalui salah seorang ahli warisnya, Nike Harvani, mengajukan gugatan perlawanan pelaksanaan eksekusi. Sidang gugatan tersebut mulai digelar Kamis besok bersamaan dengan pelaksanaan eksekusi. “Gugatan tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” ujar Soid.

Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, eksekusi Kamis besok adalah yang ketiga kalinya. Dua kali pelaksanaan eksekusi sebelumnya, yakni 26 April 2000 dan 15 Maret 2007, selalu gagal dilakukan.

Sengketa atas tanah tersebut bahkan telah berlangsung sejak 1984. Darmawan Utomo adalah pemilik tanah yang dibelinya dari hasil lelang sebagai pelaksanaan eksekusi putusan MA tertanggal 26 April 1984. Putusan MA tersebut merupakan akhir dari sengketa para ahli waris Tan Lio Tjiang. Namun terkendala surat Ketua MA saat itu, Ali Said.

Tanpa sepengetahuan Darmawan Utomo, pada tahun 1993 tanah beralih ke Karman Amat dengan alasan sebagai kompensasi hutang Thomas Tedja Sukmana, salah seorang ahli waris Tan Lio Tjiang. Sejak saat itulah gugat menggugat antara Darmawan Utomo dan Karman Amat, yang kemudian diteruskan oleh para ahli waris Karman Amat terus berlangsung. Namun gugatan dimenangkan Darmawan Utomo sesuai putusan kasasi MA tanggal 16 September 1995, dan diperkuat putusan PK MA tanggal 12 Juli 2005.

Penanganan perkara ini melewati pergantian setidaknya 15 Ketua PN, 10 Ketua Pengadilan Tinggi, serta enam Ketua MA.

DAVID PRIYASIDHARTA

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/07/21/brk,20100721-265281,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar