Kamis, 22 Juli 2010

Awasi Setiap Tender Proyek

[ Kamis, 22 Juli 2010 ]
Bagian Pembangunan Pakai Keppres 80

PROBOLINGGO - Pendirian CV fiktif untuk lelang fiktif proyek pemerintah sudah jamak terjadi. Di Kota Probolinggo sejumlah rekanan yang melakukan aksi itu bahkan kasusnya sudah disidangkan.

Kasus yang sedang hangat adalah perkara perdin (perjalanan dinas) DPRD yang melibatkan PT Gilang Wisata dan CV Indonesia Makmur. Perkasa maju ke panitia pengadaan dengan dua anak perusahaannya sebagai pemba

PT Gilang Wisata Perkasa maju ke panitia pengadaan dengan dua anak perusahaannya sebagai pembanding. PT Gilang Wisata bersama CV Ginanjar Pesona dan CV Ganesha Wisata ikut tender. PT Gilang memasang penawaran terendah dan akhirnya PT tersebut yang memperoleh pekerjaan pelaksanaan perdin DPRD tahun 2007.

Hal serupa juga dilakukan pimpinan CV Indonesia Makmur. Untuk keperluan tender, pemilik perusahaan travel itu mendirikan dua CV atas nama karyawannya sendiri. Yakni CV Vira Berlian dan CV Indah Cemerlang. Alhasil, CV Indonesia Makmur berhasil menjadi pemenang tender tersebut.

Fenomena itu menjadi perhatian satuan kerja (satker) Bagian Pembangunan. Satker baru di pemkot itu memang dibentuk untuk khusus menangani tender. Tidak hanya fisik, tender semacam alat kesehatan atau yang nilainya di atas Rp 50 juta harus melalui Bagian Pembangunan yang kini dipimpin Nurkhamdani itu.

Saat dikonfirmasi mengenai antisipasi adanya tender fiktif semacam kasus perdin, Nurkhamdani bilang pihaknya bakal melaksanakan sesuai dengan Keppres 80. Ada dua macam jenis pekerjaan, bisa swakelola yang dilakukan sendiri oleh satker atau kontraktual melalui bagian pembangunan.

"Kalau dikontraktualkan sesuai dengan Keppres 80. Di dalam pelelangan ada kompetisi antara rekanan yang satu dengan rekanan lain. Proses pelelangan di pembangunan lebih panjang," kata mantan Kabid Binamarga di Dinas Pekerjaan Umum ini.

Sedangkan swakelola bisa ditangani sendiri oleh masing-masing satker. "Saya ini koki. Yang menentukan bahan adalah satker. Setelah bahan sudah siap, pembangunan, disesuaikan dengan bidangnya masing-masing baru mengelola. Satker harus menyerahkan dokumen lelangnya, nanti dokumen lelang kami cek lagi," kata Nurkhamdani yang saat dihubungi sedang berada di Surabaya.

Sementara itu, ditanya soal bagaimana cara mengetahui settingan rekanan (PT/CV) dalam memenangkan pelelangan, ia bilang semua pelaksanaan harus sesuai dengan Keppres 80.

"Direktur (CV/PT) tidak boleh dobel. Kami tidak melihat itu (rekanan) punya siapa. Karena itu bukan kapasitas kami. Contohnya saja kalau beli rumah, kan tidak selalu atas nama kita. Intinya pelelangan harus memenuhi syarat, sesuai Kepres 80. Kalau lelang proyek fisik itu ada verifikasi dari asosiasi masing-masing," pungkasnya. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=171115

Tidak ada komentar:

Posting Komentar