Jumat, 28 Mei 2010

Dua KUA Masih Numpang

[ Kamis, 27 Mei 2010 ]

PROBOLINGGO - Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo mengakui kekurangan sarana prasarana. Ada dua Kantor Urusan Agama (KUA) yang tak punya kantor sendiri. KUA Kanigaran ngekos di rumah penduduk. Sedangkan KUA Kedopok masih numpang di kantor kecamatan.

Masalah minimnya sarana prasarana itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama setempat Marsuwi saat diundang hearing komisi A DPRD kemarin. Tidak hanya soal sarana prasarana, komisi A juga ingin mengetahui lebih jauh kaitan kebijakan pendidikan Kementerian Agama.

Marsuwi mengungkapkan Kementerian Agama mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan dalam hal pendidikan. "Memang seolah-olah ada dua bapak yang diikuti. Sekarang tidak ada masalah dan tidak ada dikotomi. Lihat saja dua menteri itu (Menteri Pendidikan M Nuh dan Kementerian Agama Suryadarma Ali) selalu berdua dan saling melengkapi," tuturnya.

Di Kementerian Agama juga sudah ada blockgrant untuk MI (Madrasah Ibtidaiyah) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah). Sesuai RPJM kementerian tersebut, tahun 2014 mendatang sudah tidak ada lembaga yang tidak layak pakai untuk pembelajaran.

Pasalnya, antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan begitu kontradiksi. Kementerian Pendidikan kebijakannya 95 negeri dan 5 swasta. Sedangkan Kementerian Agama kebijakan untuk 95 persen swasta dan 5 persen negeri. Di Kota Probolinggo dari 10 MTs yang ada hanya 1 MTs negeri. Ada 9 MA (Madrasah Aliyah) hanya dua yang negeri. Semua MI di kota status swasta.

Ketua Komisi A Asad Anshari lantas menyindir kaitan saling berdampingannya dua menteri tersebut apakah juga terjadi di Kota Probolinggo. Antara Marsuwi dan Kepala Dinas Pendidikan Maksum Subani. "Secara psikologis, iya. Action belum nampak tapi kami selalu berdampingan," jawab Marsuwi.

Anggota komisi C Abdul Aziz mempertanyakan soal Bantuan Siswa Miskin (BSM) di lingkungan Kementerian Agama Kota Probolinggo. Berapa jumlah siswa miskin MA negeri swasta yang mendapatkan bantuan dan dana pendamping. "Bagaimana harus mensinergikan, tidak hanya psikologis saja, kebijakan juga," ujar dewan dari PKB itu.

Diberitahukan bahwa BSM di Kementerian Agama untuk MI pada tahun ini 403 siswa (tahun 2009 504 siswa) Rp 360 ribu per tahun. MTs 392 siswa (tahun 2009 641 siswa) Rp 720 ribu per tahun. Sedangkan MA 680 siswa (tahun 2009 564 siswa) Rp 760 ribu per tahun.

"Untuk MA tahun ini naik tapi tidak signifikan. Bantuan tersebut untuk 9 lembaga MA yang ada di Kota Probolinggo. Dana pendamping yang membuat kami iri. Karena di daerah lain dana pendamping sudah ada tapi di Kota Probolinggo baru sebatas obsesi.," ungkap Kasi Mapenda Didik Hermadi.

Sedangkan untuk bantuan di pondok pesantren dari 8531 santri yang tercover hanya 2345 santri di Kota Probolinggo. Seharusnya dana sharing antara pemprov dan pemkot, tapi jumlah sharing tidak imbang. Pemprov mengucurkan dana Rp 2 M sementara pemkot hanya Rp 500 juta. Setiap bulan santri mendapat bantuan Rp 300 ribu.

Saat hearing, Marsuwi memanfaatkan pertemuan itu untuk meminta bantuan kepada dewan terkait nasib dua KUA. Dampak dari pengembangan wilayah yang semula tiga kecamatan menjadi dua kecamatan, Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo wajib menambah KUA baru di dua kecamatan yaitu Kedopok dan Kanigaran.

Ia bilang sudah mendapatkan hak pemakaian tanah aset pemkot di lingkungan kecamatan. Saat mengajukan bantuan untuk pembangunan KUA di kanwil tidak bisa dibantu kalau status tanah masih hak pakai. Oleh karena itu tanah tersebut harus dihibahkan. Marsuwi berkonsultasi ke dewan periode sebelumnya kalau hibah harus ada perdanya dan dibahas di depan.

"Mohon bantuan ada perda untuk hibah tanah tersebut. Karena gedung itu nantinya digunakan untuk balai nikah masyarakat di Kota Probolinggo. KUA di Kanigaran itu kami menyewa rumah warga, di Kedopok numpang di kantor kecamatan disekat dengan ruangan PKK," curhat Marsuwi.

Menanggapi kurangnya sarana tersebut, anggota komisi Agung Sasongko menyatakan sesuai aturan penganggaran, bantuan untuk instansi vertikal memang tidak diperbolehkan. Contohnya pernah muncul di temuan BPK dan instansi vertikal harus mengembalikan bantuan tersebut. "Agar sarana dan prasarana terpenuhi ajukan saya hibah tanah dan bantuan pembangunan untuk KUA," katanya.

Karena penasaran dengan sarana prasarana tersebut, setelah hearing komisi A mendatangi KUA Kanigaran. Memang benar, KUA itu ngontrak di rumah warga. Terletak di ujung selatan Jl Wali Kota Gatot (SMPN 7). Mungkin orang tidak akan tahu kalau itulah KUA Kanigaran jika tidak ada papan nama yang diletakkan seperti sekarang.

Kepala KUA Kanigaran Azhar Munir, sudah sejak tiga bulan lalu KUA tersebut berada disana. Sistem pembayaran rumah itu seperti orang kos. Setiap bulan Rp 100 ribu (belum termasuk listrik) dan penjaga malam antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu. Kondisi KUA juga sangat rawan karena harus menyimpan surat nikah. Sementara ini mereka menyimpannya di dalam lemari besi terkunci.

"Beberapa waktu lalu Pak Wali (Buchori) sempat ke sini lalu kepanasan karena tidak ada kipasnya. Katanya mau disediakan dua kipas angin tapi sampai sekarang belum ada," ujar Azhar kepada anggota dewan yang mendatangi kantornya, siang kemarin. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=160841

Tidak ada komentar:

Posting Komentar