Kamis, 03 Juni 2010

Berkas Nanang-Indah Masuk Penuntutan

[ Kamis, 03 Juni 2010 ]
Segera Diserahkan ke PN

PROBOLINGGO - Kasus perdin dugaan korupsi dana (perjalanan dinas) DPRD Kota Probolinggo dengan tersangka Nanang Koentjahjono dan Indah Wilujeng Liliawati memasuki babak baru.

Berkas dua tersangka dari perusahaan travel CV Indonesia Makmur (IM) akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo. Paling lambat berkasnya akan masuk PN minggu depan.

"Sudah diserahkan ke penuntut umum. Sekarang penuntut umum masih menyusun surat dakwaan sebelum diserahkan ke PN," ujar Soegeng Prakoso Kasi Pidsus Kejari setempat.

Katanya, jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah ditunjuk oleh Kajari tidak jauh berbeda dengan JPU untuk terdakwa Direktur PT Gilang Wisata Perkasa Miendwiati dan Sekretaris DPRD Abdul Hadi Sawie.

"Berkas dua tersangka ini kami jadikan satu. Jadi, satu berkas ada dua tersangka yang akan disidangkan. Kasusnya kaitan dengan perdin komisi III saja, tersangka mengaku tidak bekerjasama dengan sekwan dan dewan," imbuh Soegeng kepada Radar Bromo.

Dua tersangka Nanang dan Indah saat ini sudah mendekam di sel lapas Kota Probolinggo. Nanang lebih dulu dijebloskan oleh penyidik kejaksaan pada 29 April lalu. Sementara Indah baru ditahan 2 Mei, bersamaan dengan sidang pembacaan tuntutan terdakwa Sawie.

Seperti diketahui, Indah dan Nanang dulu sama-sama mengelola CV Indonesia Makmur yang bergerak di bidang travel. Indah sebagai Direktur CV Indonesia Makmur punya peran penting dalam perusahaannya bekerjasama dengan tersangka Nanang.

Untuk memenangkan tender travel, Nanang pun meminjam nama dua karyawannya mendirikan CV tandingan untuk maju ke lelang pengadaan barang dan jasa. Kedua CV tersebut adalah CV Vira Berlian memakai nama Mujalal sebagai direktur dan Direktur CV Indah Cemerlang bernama Kusumandoko.

Menggunakan tiga CV tersebut, tersangka maju ke DPRD untuk mendapat pekerjaan perdin komisi III ke Jakarta dan Depok. Alhasil, IM berhasil memenangkan tender dan melaksanakan perdin yang berlangsung 4-8 November 2007 silam.

Dari pelaksanaan perdin tersebut tersangka mark up uang penginapan di hotel La Grandeur, yang mestinya Rp 475 ribu menjadi Rp 700 ribu per malam. Total mark up anggaran sebesar Rp 80 juta dari sewa hotel dan memalsukan SPJ (surat pertanggungjawaban). Mendapatkan pekerjaan perdin dewan dibuat seolah-olah ada lelang dengan menggunakan dua CV fiktif sebagai tandingan.

Soegeng menambahkan, beberapa hari setelah ditahan, Indah yang bekerja di salah satu rumah sakit swasta mengajukan penangguhan tahanan. Tapi, penangguhan itu belum direspons oleh pihak kejaksaan. "Belum kami kabulkan dan belum dipertimbangkan," ujarnya. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=162107

Tidak ada komentar:

Posting Komentar