Kamis, 03 Juni 2010

Bahas Mahalnya Biaya SBI

[ Rabu, 02 Juni 2010 ]

Selain komisi C, komisi A juga menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan dan sejumlah kepala sekolah terkait mahalnya biaya di SBI (sekolah bertaraf internasional). Yakni di SMPN 1, SMPN 5, SMAN 1 dan SMKN 2.

Kepala Dinas Pendidikan Maksum Subani mengatakan SBI memang mahal. Itu sesuai dengan UU sisdiknas (sistem pendidikan nasional) yang menyebutkan SBI boleh ada pungutan biaya tambahan, termasuk untuk peningkatan SDM (sumber daya manusia) pendidik.

Katanya, di SBI untuk tingkat SD 10 persen guru harus berstrata pendidikan S2, SMP 20 persen, dan SMA/SMK 30 persen. "Semua kepala sekolah SBI sudah S2 semua. Untuk pengawasan SBI sudah dari pusat," ujar Maksum.

Ketua Komisi A Asad Anshari memaklumi apabila ada tarikan dana di SBI. Namun adanya tarikan tersebut harus disosialisasikan ke masyarakat bahwa itu sangat penting untuk proses belajar mengajar di SBI.

Anggota komisi A, Abdul Aziz pun menyarankan bagaimana caranya agar biaya pendidikan di negeri tidak lebih mahal dari swasta. Sehingga tidak muncul lagi sekolah bertaraf internasional diubah menjadi sekolah bertarif internasional. Ia juga menanyakan tentang pagu sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (P2DB).

Diketahui, pagu SD reguler 40 siswa, SSN (sekolah standar nasional) 32 siswa dan SBI/RSBI 28 siswa. Pagu SMP reguler 36 siswa, SSN 32 siswa dan SBI/RSBI 28 siswa. Sedangkan pagu SMA/SMK reguler 36 siswa, SSN 34 siswa dan SBI/RSBI 32 siswa.

Pagu tersebut sesuai dengan kepmendiknas nomor 39 tahun 2009. Sementara tunjangan jam sekolah diserahkan ke masing-masing sekolah. Sebab kebutuhan dari sekolah masing-masing tidak sama. Dewan juga berharap agar siswa miskin juga memperoleh kesempatan untuk bersekolah di SBI. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=161912

Tidak ada komentar:

Posting Komentar