Kamis, 03 Juni 2010

Sensus Pasangan Nikah

[ Kamis, 03 Juni 2010 ]
Agar pencatatan pernikahan bisa efektif, pemerintah harus melaksanakan program sensus nikah. Bukan hanya sensus penduduk. Sebab tidak semua penduduk yang menikah sudah mencatatkan pernikahan mereka di KUA.

Demikian disampaikan pembantu pegawai pencatat nikah (PPN) Desa Opo-opo, Kecamatan Krejengan, Muasi. Menurut Muasi, banyak hambatan yang ditemui ketika hendak melakukan pencatatan nikah.

Misalnya, pasangan nikah malah tidak mau mendaftarkan pernikahan mereka. Sebab kata Muasi, biaya yang harus dikeluarkan tidak terjangkau pasangan tersebut. "Bilangnya akan diurus kalau sudah punya uang," terangnya.

Muasi menuturkan, masih banyak pasangan nikah yang belum terdaftar di KUA. Terutama pasangan nikah yang sudah berusia senja. Hal itu kata Muasi, disebabkan karena dulu pencatatan nikah belum efektif.

Akibatnya, banyak pasangan yang pernikahannya dianggap ilegal oleh pemerintah. Penyebabnya tidak lain, karena mereka tidak memiliki surat nikah. "Karena memang tidak mendaftar saat nikah," ujar Muasi.

Ujung-ujungnya, keturunan pasangan ini juga sulit mendapat pengakuan administratif. "Kasihan kalau mereka terkatung-katung," lanjutnya.

Karena itu Muasi berharap, pemerintah melakukan penanganan khusus. Pemerintah kata Muasi bisa melakukan banyak cara untuk mengatasi hal itu. Di antaranya, mendata ulang mereka yang menikah atau program nikah massal. Tujuannya untuk tertib administrasi.

Selanjutnya, masyarakat harus menyadari arti penting pencatatan pernikahan. Sebab hal itu sekaligus sebagai upaya mencerahkan masa depan keluarga. "Agar segala sesuatunya lancar," pungkas Muasi. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=162078

Tidak ada komentar:

Posting Komentar