Kamis, 03 Juni 2010

Di-PHK Wadul Dewan

[ Rabu, 02 Juni 2010 ]

PROBOLINGGO-Gara-gara di-PHK sebagai sopir PT Rajawali Ind, Fiki, warga Kanigaran Kota Probolinggo wadul ke dewan. Kemarin (1/6), komisi C DPRD menggelar hearing untuk membahas masalah itu.

Sayangnya, pihak perusahaan tempat Fiki bekerja tidak hadir memenuhi undangan hearing itu. Ketidakhadiran itu membuat sejumlah anggota dewan dan aktivis yang hadir sempat marah.

"Saudara Fiki ini sudah satu bulan tidak punya pemasukan, dia (Fiki) punya keluarga yang harus diberi nafkah. Pengusaha jangan seenaknya begitu," protes M Rukin dari LSM WAPAR (wadah penyalur aspirasi rakyat.

Dalam hearing kemarin Fiki bercerita bahwa dia bekerja di perusahaan transportasi itu sejak lima atau enam tahun lalu. Sekitar sebulan lalu ia kena PHK, tidak diperbolehkan masuk kerja oleh pimpinan. Tidak tahu harus mengadu kemana, Fiki menceritakan permasalahannya ke M Rukin dari LSM WAPAR.

Fiki mengawali karirnya sebagai kernet. Sistem gaji yang diterima disesuaikan dengan muatan. "Kalau muatan susut ya dipotong. Saya dipecat bos Jonathan," katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Didik Sudignyo yang hadir dalam hearing menjelaskan, pekerja (Fiki) masuk tanpa persyaratan apapun. Hanya ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan kalau gaji tergantung perusahaan. Saat dibenturkan dengan UU ketenagakerjaan, perusahaan tidak mau karena itu sistem borongan.

"Sejak awal di perusahaan itu penerapan UU sudah salah kaprah. Dulu tidak ada ikatan hanya bagi hasil dengan pekerja. Jadi, soal tali asih atau pesangon itu tergantung perusahaan, manusiawi atau tidak," jelas Didik.

Ketua Komisi C Nasution menegaskan, apa yang dialami oleh Fiki harus mendapat perhatian. Pekerja di PT Rajawali sama dengan kru bus. Karena pihak perusahaan tidak datang dalam hearing, komisi C memutuskan untuk sidak langsung ke perusahaan yang terletak di Jl Brantas itu.

"Saya ingin tahu jelas bagaimana kondisi perusahaannya. Kita hidup di daerah kemerdekaan, betapa ironisnya kalau kami (dewan) hanya diam saja. Dia (perusahaan) tidak datang sama dengan pelecehan lembaga. Dilihat apakah keadaan sehat atau tidak lalu Disnaker bisa bertindak," tutur Cak Yon.

Siang itu, komisi C bersama LSM dan Disnaker mendatangi PT Rajawali Ind. Di sana rombongan ditemui oleh pimpinan perusahaan bernama Toni. Di hadapan para tamunya, Toni membeberkan permasalahan yang membuat perusahaan sampai mengambil sikap terhadap Fiki.

"Ada sebab musababnya kenapa sampai kami skors. Dulu, Fiki itu kerja ikut anak saya di Surabaya. Di sana dia suka mencuri minyak, ngetap sendiri. Akhirnya dipekerjakan di sini untuk menjalankan tetes tebu. Hampir setengah tahun ini tetes tidak jalan karena sepi dan kami kembang kempis," keluh Toni.

Puncaknya, PT Rajawali Ind dapat proyek sebuah perusahaan di Cilegon. Toni mengaku sudah memperingatkan kalau mengambil muatan harus di atas 30 ton, kalau tidak pasti bakal merugi. Tiba-tiba Toni mendapatkan pesan singkat dari informan kalau ada truk (lengkap dengan nopol) ngetap tetes di Semarang.

"Itu bukan satu kali, tapi berkali-kali. Itu truk yang dibawa Fiki. Sampai ada selisih mencapai 8 ton, dia ada main dengan pihak timbangan. Kalau muatan susut terus, nama perusahaan yang jelek," cerita Toni.

Fiki memang tidak sendirian. Ia bersama satu sopir truk lain, tapi sopir lain itu masih diberi kesempatan masuk karena sudah mengakui kesalahannya. Toni bahkan bilang bersedia menerima Fiki kembali bekerja asalkan ada jaminan dari Disnaker.

Toni juga punya alasan sendiri kenapa tidak datang ke hearing. Pasalnya, ia baru saja datang dari Surabaya. Sementara undangan baru sampai ke meja stafnya kemarin pagi. Padahal pihak sekretariat dewan sudah mengantarnya sejak Senin (31/5) lalu.

Mendengar penjelasan itu, Cak Yon menyarankan agar Disnaker menyinkronkan antara penjelasan perusahaan dan Fiki. Disnaker mendapatkan waktu dua hari untuk menyelesaikan permasalahan itu berdasarkan UU ketenagakerjaan. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=161913

Tidak ada komentar:

Posting Komentar