Selasa, 25 Mei 2010

Suami Isteri Bos Biro Perjalanan Dinas Terjerat Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD


TEMPO Interaktif, PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri Probolingo segera merampungkan penanganan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo. “Proses penyidikannya sudah selesai, tinggal penyusunan berkas perkaranya. Mudah-mudahan seminggu lagi rampung,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Segeng Prakoso, Senin (24/5).

Kali ini menyangkut dua tersangka, yakni Indah Wilujeng dan Nanang Koentjahji. Keduanya adalah pmpinan perusahaan biro perjalanan CV Indonesia Makmur, yang mengurus perjalanan dinas anggota DPRD tahun 2007 lalu.

Menurut Soegeng, dua bos biro perjalanan yang juga suami isteri itu disangka menyalahgunanan dana perjalanan dinas senilai Rp 84 juta. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perjalanan dinas dilakukan ke Jakarta dan Depok 4 hingga 8 November 2007. Diikuti 12 orang anggota DPRD dan utusan Pemerintah Kota Probolinggo. Anggaran yang disediakan Rp 90 juta lebih. Namun kenyataannya kedua tersangka menggelembungkan sejumlah item biaya.

Harga kamar hotel La Grandeur, di kawasan Mangga Dua, Jakarta, tempat rombongan menginap, yang sebenarnya Rp 475 ribu per malam, dinaikkan menjadi Rp 700 ribu. Seluruh yang digunakan 15 kamar. Perjalanan pergi-pulang pun dibuat menggunakan pesawat terbang. Padahal hanya saat pulang menggunakan pesawat Mandala, sedangkan keberangkatan menggunakan kereta api.

Sebelumnya, kasus ini juga telah menyeret Mien Dwiati. Bos sebuah biro perjanalan itu bahkan telah divonis setahun penjara. Selain dia, Sekretaris DPRD Abdul Hadi Sawie beberapa waktu lalu dituntut 18 bulan penjara. DAVID PRIYASIDHARTA.

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/05/24/brk,20100524-250046,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar