Selasa, 25 Mei 2010

Pemkot Siap Nego Probolinggo Plaza

Senin, 24 Mei 2010 | 09:59 WIB

PROBOLINGGO - Desakan Komisi A DPRD agar Pemkot Probolinggo negosiasi dengan pengelola Probolinggo Plaza, ditanggapi positif pihak eksekutif. Sekda Drs H Djohny Harjanto MSi mengatakan, Pemkot segera bertemu dengan PT Avila Prima, Sidoarjo, investor yang membangun dan mengelola Probolinggo Plaza.

”Seperti pemikiran DPRD, kami juga tidak ingin masalah Probolinggo Plaza ini terkatung-katung,” ujar Djohny, Senin (24/5). Dikatakan, sejak awal Pemkot juga ingin pendekatan dengan pengelola Probolinggo Plaza.

Seperti diberitakan, dalam dengar-pendapat (hearing) di gedung DPRD, Komisi A DPRD mendesak eksekutif menegosiasi dengan pengelola Probolinggo Plaza. ”Kita sudah lelah menunggu, sejak dibangun tahun 1987, Pemkot belum bisa mengelola Probolinggo Plaza,” ujar Ketua Komisi A DPRD, As’ad Anshari.

Disinggung kapan Pemkot bertemu PT Avila, Sekda mengatakan, belum tahu kepastian waktunya. Sisi lain, Pemkot juga bakal menyiapkan dana kompensasi seperti diminta PT Avila. ”Untuk berjaga-jaga kalau sudah deal, dana kompensasi akan kami siapkan melalui PAK (perubahan anggaran keuangan) pada APBD 2010 ini,” ujarnya.

Djohni juga berharap PT Avila mempunyai niatan yang sama untuk menyelesaikan masalah hak kelola plaza di jantung Kota Probolinggo itu. ”Namanya kesepakatan, ya harus dua belah pihak,” ujarnya.

Pemkot juga siap tawar-menawar dana kompensasi yang diminta investor. PT Avila menyatakan, siap melepas pengelolaan Probolinggo Plaza dengan kompensasi sebesar Rp 550 juta.

Soal besaran dana kompensasi Rp 550 juta, sejumlah anggota Komisi A DPRD pun meminta agar Pemkot melakukan pembicaraan. ”Kalau bisa ya jangan sebesar itu, kan masih bisa dinego,” ujar As’ad.

Senada dengan As’ad, Ir Agung Sasongko, juga anggota Komisi A, mengatakan, dana sebesar Rp 550 juta tidak berarti jika dibandingkan dengan nilai aset Probolinggo Plaza. ”Kalau bisa memang bisa dinego, tetapi nilai Rp 550 juta itu tidak berarti dibandingkan jika kelak aset itu bisa dikelola Pemkot,” ujarnya.

Politisi PKS itu menambahkan, jika tidak segera diselesaikan kasus ini semakin lama semakin ruwet. ”Kalau terus tertunda, Pemkot pun rugi karena secara ekonomi tidak segera mengelola asetnya,” ujarnya.

Sementara itu Budi Santoso SH, pengacara Pemkot Probolinggo mengatakan, pada prinsipnya tidak keberatan dengan usulan agar ada negosiasi dengan investor. ”Hanya saja yang perlu kami ingatkan, kalau memang Pemkot bersedia memenuhi dana kompensasi ya harus jelas kapan waktunya. Jangan sampai kendala birokrasi menghambat proses pembayaran kompensasi,” ujarnya.

Budi juga meminta, DPRD memberikan payung hukum atas dana kompensasi yang kelak dibayarkan oleh Pemkot Probolinggo. Dikatakan, proses hukum di pengadilan tidak menutup kemungkinan kasus ini diselesaikan melalui negosiasi.

Seperti diberitakan, PT Avila mengelola Probolinggo Plaza sejak 1987 silam atas dasar perjanjian dengan Pemkot Probolinggo yang saat itu diwakili Walikotamadya, Latief Anwar. Yang menjadi masalah (bagi Pemkot), perjanjian itu tanpa batas waktu dan

PT Avila mengantongi surat izin pengelolaan Probolinggo Plaza.

Keganjilan perjanjian (tanpa batas waktu) itulah yang membuat Pemkot menggugat PT Avila di pengadilan. Namun di PN Kota Probolinggo, gugatan Pemkot itu kandas. Pemkot pun kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. isa

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=4d867ec843d16fb34c22ce35330d617a&jenis=d41d8cd98f00b204e9800998ecf8427e&PHPSESSID=0375b940cae2f790cb78557814a889fb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar