Selasa, 25 Mei 2010

Isu Unjuk Rasa di PLTU Unit 3

[ Selasa, 25 Mei 2010 ]
Karyawan PT TOA Menyoal Jam Kerja
PAITON - PLTU Paiton kembali diguncang isu unjuk rasa. Kali ini terjadi pada PT TOA Coorporation, general contractor di PLTU unit 3 yang dikelola PT Paiton Energi. Namun, sebelum unjuk rasa terjadi, manajemen dan karyawan langsung menggelar pertemuan, kemarin (24/5).

Sementara karyawan tetap bekerja seperti biasa. "Nggak ada demo, Mas. Hanya isu saja," ujar salah seorang polisi yang berjaga di tempat itu pada Radar Bromo.

Unjuk rasa sendiri dipicu oleh ketidakpuasan karyawan atas jam kerja di perusahaan itu. Karena itu, pertemuan kemarin khusus membahas jam kerja yang dikeluhkan karyawan.

Pertemuan berlangsung sekitar 1 jam 15 menit di kantor PT TOA dengan difasilitasi Kapolres Probolinggo AKBP AI Afriandi. Dimulai sekitar pukul 09.00 WIB-10.15 WIB dengan dihadiri perwakilan masing-masing pihak.

Manajemen PT TOA diwakili Mr. Takagi dan Mr. Sakamoto, Mahfud dari PT Yuris, Mochammad Huri dari PT Samudra Fero.

Sayangnya, seperti biasa pertemuan berlangsung tertutup. Namun Radar Bromo mendapat beberapa informasi penting setelah pertemuan. Di antaranya, pertemuan membahas tuntutan para sub kontraktor tentang jam kerja.

Disebutkan, jam kerja yang ditetapkan PT TOA ditolak oleh para karyawan. Karyawan mengaku tidak sepakat bekerja pada jam-jam tersebut. Tidak disebutkan alasan penolakan tersebut.

Pekerja pun menuntut PT TOA untuk mengembalikan jam kerja seperti semula. Yakni kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Selanjutnya, kerja selesai pukul 17.30 WIB.

Sementara, khusus hari Jumat karyawan menuntut agar jam istirahat dimajukan pada pukul 11.00 WIB-12.30 WIB. Terakhir, jam pulang kerja dimajukan pukul 17.00 WIB.

Ditemui setelah pertemuan Kapolres Probolinggo AKBP AI Afriandi memberikan penjelasan. Menurutnya, yang terjadi sebenarnya adalah miskomunikasi antara PT TOA, para sub kontraktor dan para buruh anggota. "Cuma kesalahpahaman saja," ujar Afriandi

Pertemuan itu sendiri kata Afriandi, sudah dilakukan untuk sekian kali. Bahkan pertemuan-pertemuan tersebut sudah mencapai kata sepakat. Yakni tentang kesepakatan jam kerja bagi para karyawan.

Namun lanjut Afriandi, hasil kesepakatan tersebut tidak disampaikan oleh para sub kontraktor pada para karyawannya. "Jadi karyawan tidak tahu hasil kesepakatan," lanjutnya.

Karena itu kata dia, tidak ada pihak yang bisa disalahkan atas kejadian tersebut. Sebab yang terjadi bukanlah kesengajaan. "Jadi semata-mata kesalahpahaman saja," tutur Afriandi.

Sementari pertemuan kemarin menurut Afriandi belum tuntas. Sebab, tuntutan masih akan dikoordinasikan dengan manajemen terkait. Yakni PT Paiton Energy. Hasil kesepakatan nantinya menurut Afriandi akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait. "Kemungkinan ada pertemuan lebih lanjut," jelasnya.

Lebih jauh Afriandi mengatakan, sebaiknya kejadian tersebut dijadikan pelajaran bagi semua pihak. Afriandi meminta agar para karyawan tidak langsung memvonis kesalahan ada pada PT TOA.

Sebab sebelum jam kerja diberlakukan, sudah tercapai kesepakatan antara PT TOA dan para sub kontraktor. Namun yang terjadi kemudian ujar Afriandi, sub kontraktor tidak menyampaikan hasil kesepakatan. "Makanya yang terjadi hanya miskomunikasi saja," pungkasnya. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=160433

Tidak ada komentar:

Posting Komentar