Kamis, 23 September 2010

Bentuk Pansus Tukar Guling

[ Kamis, 23 September 2010 ]

PROBOLINGGO - DPRD Kota Probolinggo punya gawe pembentukan pansus (panitia khusus) tukar guling aset milik pemkot setempat. Dua pansus dibentuk untuk membahas tiga lokasi tukar guling. Tiga lokasi tukar guling ialah di Kelurahan Wiroborang, Kampung Dok Kelurahan Mayangan dan Kelurahan Jati.

"Pansus ini akan mengkaji status aset dan sejauh mana kondisi lokasi yang akan dibuat tukar guling. Kalau ada masalah prosesnya bagaimana? Bersertifikat atau tidak. Nah, pansus ini akan mengkroscek jangan sampai ada masalah di belakang hari," terang Ketua DPRD Sulaiman kemarin.

Sulaiman membeberkan tanah di Kelurahan Wiroborang adalah lokasi yang kini ditempati gedung SD Wiroborang 1, 2 dan 3. Pasalnya, tanah tersebut adalah milik warga yang digunakan oleh pemkot untuk bangunan sekolah. Secara hukum tanah itu sudah sah menjadi milik pemkot.

Tetapi, pemilik tanah yang diketahui bernama Karman belum jelas status tukar gulingnya. Karman memang sudah mendapat lokasi pengganti yang telah ditentukan oleh pemkot dan disetujui oleh Karman.

"Pelepasan tanah itu harus ada persetujuan dari dewan. Dewan tidak semudah itu menyetujui, jadi harus tahu kronologisnya seperti apa. Maka kami membentuk pansus untuk mempelajari dan menelaah tukar guling ini," kata Sulaiman kepada Radar Bromo.

Sementara itu, tukar guling kedua di Kelurahan Mayangan. Ceritanya, di tanah milik aset pemkot telah ditempati sejumlah KK (kepala keluarga). Warga yang menempati tanah itu sepakat untuk tukar guling dengan tanah mereka yang terletak di kawasan Kedopok. Alasan tukar guling itu antara lain warga sudah lama menetap di sana dan membuat bangunan permanen.

Untuk tukar guling di Kelurahan Jati sama dengan Kelurahan Mayangan. Kawasan yang sebelumnya berupa rawa dibuat oleh warga untuk bangunan rumah. Warga kemudian urunan membeli tanah untuk mengganti tanah milik pemerintah yang mereka tempati.

Menurut Sulaiman, dasar pembentukan pansus ini adanya surat dari wali kota kepada dewan. Yang menentukan tukar guling, lanjut Sulaiman bukan harga jual atau beli tanah. Lahan yang dipakai tukar guling harus sesuai. "Melihat kebutuhan juga dan harus ada alasan sangat kuar. Insyaallah pembahasan tidak lama berkisar sampai bulan Oktober," lanjut anggota dewan dari PDIP itu.

Kemarin (22/9) dewan membentuk ketua dan anggota pansus melalui paripurna internal. Hasilnya dibuat dua pansus. Pansus 1 membahas tukar guling di Kelurahan Jati yang diketuai oleh Yusuf Susanto. Sedangkan pansus 2 diketuai Asad Anshari membahas tukar guling di Kelurahan Mayangan dan Wiroborang. (fa/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=180592

Tidak ada komentar:

Posting Komentar