Sabtu, 22 Mei 2010

Pemkot Buka Peluang Negosiasi

[ Sabtu, 22 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO-Dukungan agar pemkot bernegosiasi dengan PT Avila Prima terkait sengketa bangunan Plaza Probolinggo mendapat dukungan penuh dari dewan. Komisi A DPRD meminta pemkot mempertimbangkan penukaran aset dengan sejumlah uang sesuai harga tawar-menawar.

Sejauh ini PT Avila telah membuka angka Rp 550 juta untuk menyerahkan pengelolaan kawasan pertokoan itu ke pemkot.

Sekda Johny Haryanto mengaku pemkot siap melakukan negosiasi dengan pihak pengelola plaza. "Kami berupaya agar tidak terkatung-katung dan masalahnya tidak berkepanjangan. Saran dewan itu baik. Sebenarnya sejak awal kami juga berpikir begitu, melakaukan pendekatan kepada pengelola," ungkapnya.

Sayangnya belum bisa dipastikan kapan pertemuan dengan PT Avila Prima bakal dilaksanakan. Sekda hanya berharap bisa segera dilaksanakan. Anggaran negosiasi bisa saja dimasukkan dalam PAK (perubahan anggaran keuangan).

"Itu kalau sudah deal. Pasti akan kami prioritaskan. Pemda sudah memiliki iktikad baik untuk bertemu dan bernegosiasi, seharusnya pengelola juga punya niatan yang sama. Biar ketemu kesepakatannya," terang Johny saat ditemui di kantornya, Jumat (21/5) kemarin.

Apabila plaza bisa kembali dikelola, pemkot sudah memiliki program ke depan untuk plaza yang dikelilingi empat ruas jalan berbeda itu. Di antaranya Jl Panglima Sudirman dan Jl Dr Soetomo. Terkait program tersebut pemkot sudah melakukan pembahasan secara internal.

"Yang penting semuanya dipertimbangkan masak-masak. Pemkot tidak mau kehilangan asetnya. Susahnya kan ini dikelola oleh dua pengusaha, makanya penyelesaian harus dilakukan bertahap. Mudah-mudahan saja bisa tawar menawar. Tidak mungkin permasalahan ini digantung seumur hidup," tegas dia.

Seperti diberitakan, pengelolaan Plaza Probolinggo ini di bawah kewenangan PT Avila Prima berdasarkan kerjasama dengan pemerintah saat dipimpin Wali Kota Latief Anwar. Perjanjian itu tidak ada batas waktunya dan pengelola mengantongi surat izin menempati bangunan.

Keganjilan surat perjanjian itu membuat pemkot menempuh jalur hukum dengan mengugat pihak PT Avila Prima di pengadilan negeri (PN) setempat. Namun, dalam pengadilan itu pemkot kalah, lalu mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) di Surabaya. Sampai sekarang putusan banding itu masih belum turun. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=159864

Tidak ada komentar:

Posting Komentar