Sabtu, 22 Mei 2010

Kasus PNPM Mandiri Desa Prasi

[ Jum'at, 21 Mei 2010 ]
Kades Akhirnya Bayar Kekurangan Biaya


GADING - Laporan LSM AMPP (Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo) tentang dugaan penyalahgunaan PNPM Mandiri di Desa Prasi langsung disikapi DPRD setempat. Kemarin (20/5), Komisi A DPRD datang ke Desa Prasi untuk mengkroscek laporan itu.

Kades Prasi Sumadi dipanggil ke kantor Kecamatan Gading dan dituntut membayar sisa biaya administrasi tim pengelola keuangan (TPK) PNPM Mandiri Desa Prasi. Pertemuan dihelat setelah TPK melayangkan surat pada Komisi A.

Isi surat tersebut, yakni melaporkan Kades Prasi yang diduga memegang uang sisa biaya administrasi TPK. Jumlahnya sebesar Rp 886 ribu.

Pertemuan itu sendiri dihadiri para anggota Komisi A. Yakni, Ketua Komisi A Suhud, Lukman Hakim, Nanang Hudan Dardiri, Heni Triastuti, Sukarman, Mohammad Ruhullah, H. Mohammad Said, Joko Wahyudi dan Slamet Riyadi. "Untuk menanggapi surat yang dilayangkan pada kami," ujar Suhud.

Hadir pula Kepala Bapemas kabupaten Hadi Prayitno dan Misnoto mewakili pihak kecamatan sebagai penanggung jawab operasional kegiatan (PJOK) Kecamatan Gading. Fasilitator kabupaten (faskab) PNPM juga hadir di situ.

Sementara dari pihak desa hadir Kades Sumadi dan tiga pengurus TPK. Yakni Ketua TPK Miftahul Jannah dan dua anggotanya, Imam Zarkasi dan Anwar Riyadi.

Pada pertemuan itu Suhud menegaskan, Komisi A harus menindaklanjuti surat tersebut. Sebab, sisa dana operasional tersebut wajib dibayar oleh Sumadi. "Bagaimanapun harus dibayar," kata Suhud.

Diketahui, uang administrasi 3 persen untuk TPK sempat macet. Seharusnya uang yang dibayarkan Rp 5.366.000. Namun, yang diterima TPK hanya Rp 4,6 juta.

Rinciannya, ketua TPK mendapatkan Rp 1,6 juta, sekretaris TPK mendapat Rp 2,1 juta dan bendahara mendapat Rp 900 ribu. Jadi masih ada sisa Rp 866 ribu yang menjadi hak TPK. Sisa inilah yang diminta untuk diserahkan atau dibayarkan.

Kedua pihak, yakni Kades dan TPK akhirnya sepakat menyelesaikan sisa biaya operasional sebesar Rp 886 ribu rupiah. Selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh Kades Sumadi kepada Ketua TPK Miftahul Jannah hari itu juga.

"Setelah sempat alot, kades akhirnya bersedia mengembalikan sisa uang Rp 866 ribu itu, karena memang pelaksanaan PNPM sudah beres. Jadi harus dibayar," kata Joko, anggota Komisi A.

Seperti diberitakan Radar Bromo, Kades Prasi Sumadi berada dalam sorotan LSM AMPP. Aktivis LSM AMPP melaporkan Kades ke Kejari Kraksaan dengan dugaan penyelewengan anggaran PNPM Mandiri pedesaan tahun 2009.

Ketua LSM AMPP H. Luthfi mengatakan, proses penyelenggaraan pembangunan melalui PNPM Mandiri di desa itu tidak berjalan sesuai prosedur. Ada empat poin yang disoal AMPP.

Pertama, kegiatan sarana dan prasarana pembangunan gedung PAUD dan plengsengan tidak sesuai juklak dan teknis program PNPM yang telah disusun. Kedua, program pembangunan plengsengan dengan volume 0,5 x 705 meter juga dianggap sarat dengan markup dan tidak sesuai dengan bestek pelaksanaan.

Ketiga, ada laporan Kades dianggap melebihi wewenang dalam pelaksanaan PNPM Mandiri. Keempat, administrasi 3 persen untuk TPK (Tim Pengelola Keuangan) PNPM Mandiri juga belum dibayar penuh.

Meski sudah dibuat surat pernyataan, bukan berarti persoalan tersebut tuntas. Sebab, LSM AMPP tidak akan mencabut laporannya ke Kejari. "Nggak masalah. Perbuatan melawan hukumnya (Kades) bagaimana? Dan masih ada lagi yang akan saya laporkan. Tunggu saja babak berikutnya," tutur Luthfi. (mie/eem/hn)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=159579

Tidak ada komentar:

Posting Komentar