Selasa, 29 Juni 2010

Satu Tertangkap, Dua Diburu

[ Selasa, 29 Juni 2010 ]
Tersangka Penganiayaan di Café V'gas

PROBOLINGGO - Polresta Probolinggo tak mendiamkan kasus penganiayaan yang terjadi di Café V'gas. Terbukti, pekan lalu polisi telah menangkap salah satu tersangka pelakunya. Tapi, dengan alasan masih dalam pengembangan penyelidikan, baru kemarin (28/6) polisi membeber penangkapan tersangka kepada media.

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi terungkap jika kasus penganiayaan tersebut pelakunya berjumlah tiga orang. Tapi, baru satu orang yang berhasil ditangkap, yakni Robi, 31, warga Desa Brani Kulon Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan dua pelaku lainnya, Saiful Bahar, 31, dan Emi, 27, masih buron. Polisi pun masih terus melakukan pemburuan. "Kami masih terus melakukan pengejaran untuk menangkap mereka," ujar Kasatreskrim AKP Agus I Supriyanto saat mendampingi Kapolresta AKBP Agus Wijayanto kemarin.

Diberitakan Radar Bromo sebelumnya, Maria Ulfa, warga Kraksaan Kabupaten Probolinggo telah dianiaya oleh beberapa lelaki. Kejadian itu, berlangsung di Café V'gas Kota Probolinggo pada Kamis (10/6) dini hari lalu.

Kejadian itu pun terekam CCTV. Selanjutnya, ada penggalan rekaman penganiayaan itu yang diunggah di jejaring facebook. Rekaman tersebut berdurasi 1 menit 50 detik. Di dalamnya menunjukkan ketika Maria Ulfa dianiaya beberapa orang di area parkir cafe yang berlokasi di Jl Basuki Rahmad tersebut.

Kasus tersebut ditangani Polsek Mayangan. Lalu pada Selasa (15/6) kasus tersebut diambil alih oleh polresta. Pihak kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi. Sedikitnya, ada 5 orang saksi yang sudah diperiksa.

Dari para saksi itulah, polisi mengantongi identitas para pelakunya. Akhirnya, pekan lalu polisi berhasil mengakap Robi. "Dia (Robi, red) berhasil ditangkap setelah kami melakukan koordinasi dengan kepala desanya," jelas Kasatreskrim.

Setelah berhasil menangkap Robi, polisi segera melakukan pemeriksaan. Hasilnya, diketahui kalau pelaku utamanya adalah Saiful. Sedangkan Robi dan Emi hanya pelaku pembantu. "Pelaku utamanya Saiful, sekarang masih buron," ujar AKP Agus.

Menurut Kasatreskrim, dari keterangan Robi penganiayaan itu berawal dari dalam ruangan V'gas Cafe yang berlanjut sampai di luar ruangan. Mulanya, terjadi cekcok mulut antara Ulfa dan Saiful. Tak lama kemudian, Saiful menarik kalung yang dikenakan Ulfa dan membuangnya ke lantai.

Mendapat perlakuan itu, Ulfa memukul Saiful. Entah, kenapa Saiful mengalami luka seperti disilet pada pipinya. Mendapati itu, Saiful membogem Ulfa hingga akhirnya Ulfa roboh. "Tidak jelas, kena kuku atau perhiasan sehingga Saiful megalami luka," jelas AKP Agus.

Robi, yang melihat kejadian itu berusaha melerai. Robi membawa Ulfa ke luar dari ruang cafe. Tapi Saiful terus memburunya. Robi pun terus menghalangi Saiful. Lalu, Saiful pun bilang kepada Robi kalau dirinya disilet oleh Ulfa, sambil menunjukkan luka di pipinya.

Mengetahui Saiful terluka, Robi jadi ikut-ikutan menganiaya Ulfa. Begutu juga dengan Emi. "Katanya, permasalahannya karena honor," jelas Kasatreskrim.

Dengan kejadian itu mereka bertiga terancam pasal 170 sub 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "Kami harap mereka segera menyerahkan diri secara baik-baik, sebelum kami tindak tegas," ujar Kasatreskrim. (rud/yud)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=167156

Tidak ada komentar:

Posting Komentar