Selasa, 29 Juni 2010

Dua Pelaku Curwan-Curanmor Didor

[ Selasa, 29 Juni 2010 ]
KRAKSAAN - Delima alias Saimun, 32, warga Desa Tigasan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo harus meringkuk di sel tahanan Polres Probolinggo. Tak hanya ditahan. Dia juga harus menahan sakit. Sebab kakinya ditembak petugas, -gara melawan saat akan ditangkap.

Tersangka sendiri ditangkap saat hendak mencuri di Dusun Kemuning, Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Senin dinihari (28/6). Penangkapan tersebut terjadi secara tidak disengaja.

Malam itu, polisi tengah berpatroli. Ketika melewati jalan desa, polisi bertemu tersangka yang bertingkah mencurigakan. Di sisi lain, tersangka adalah DPO kasus pencurian hewan. Akhirnya, polisi mengejar tersangka yang langsung kabur begitu kepergok.

Mengetahui tersangka kabur, polisi melakukan tembakan peringatan. Namun, tersangka tidak menggubris. Akhirnya, polisi menembak pergelangan kaki tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke sel mapolres.

KBO Reskrim Polres Probolinggo Iptu Muhammad Dugel mengatakan, tersangka sudah beberapa bulan menjadi DPO. Bahkan kata Dugel, tersangka juga dicari-cari Polres Lumajang dalam kasus yang sama.

Dugel menceritakan, sejak 15 Mei tersangka ditetapkan sebagai tersangka pencurian tiga ekor sapi milik warga di Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto. Dalam aksinya lanjut Dugel, tersangka dan komplotanya tidak segan-segan melakukan kekerasan. "Bahkan, komplotan ini tidak segan menghabisi nyawa jika aksinya dihalangi," ujar Dugel.

Polisi juga membekuk pelaku curanmor, Nur Huda, 30, warga Desa Tegalwatu, Tiris, Kabupaten Probolinggo. Sama seperti Delima, polisi menembak kaki tersangka Nur Huda. Dia ditangkap di rumahnya, Minggu (27/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang keberadaan tersangka dari masyarakat. Polisi pun langsung bergerak menuju rumah tersangka. Rupanya kedatangan petugas diketahui tersangka yang saat itu sedang tidur di rumahnya. Tersangka pun melawan. Bahkan sempat kabur. Terjadilah aksi kejar mengejar antara tersangka dengan polisi.

Akhirnya dalam jarak yang terjangkau tembakan, polisi menembakkan peluru. Dan tepat mengenai kaki kanan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke sel Polres Probolinggo. Sebelum dimasukkan sel, dia lebih dulu dirawat oleh dokkes Polres.

Penangkapan pada tersangka sendiri berawal dari laporan Arpuji, 35, warga Dusun Ruken, Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Arpuji melapor kehilangan motor pada Polres Probolinggo. Yakni, motor cina (mocin) dengan nopol N 6346 PW. Petugas pun memasukkan tersangka sebagai DPO sejak 5 desember 2009.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Heri Mulyanto mengatakan, kedua kasus tersebut sedang dalam penyidikan. Dikatakan Heri, dua tersangka terbukti melakukan tindak pidana. "Tentunya diproses sesuai dengan prosedur kepolisian," ujarnya.

Heri juga mengaku lega dengan ditangkapnya tersangka Delima. Sebab, para pelaku curwan menurutnya cukup meresahkan. Apalagi kata Heri, tersangka tidak saja dicari Polres Probolinggo. Namun juga Polres Lumajang. "Jadi nama ini (Delima) cukup luas dikenal oleh polisi," pungkas Heri. (eem/hn)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=167136

Tidak ada komentar:

Posting Komentar