Selasa, 18 Mei 2010

Warga Kampung Dok 5 Tahun Menunggu Sertifikat

Senin, 17 Mei 2010 | 09:53 WIB

OLEH: IKHSAN MAHMUDI

DUA kali mediasi yang digelar Komisi A DPRD, Kota Probolinggo belum mampu mengurai keruwetan proses sertifikasi yang sudah berlangsung sekitar lima tahun. Bahkan pada hearing (dengar-pendapat) akhir pekan lalu, notaris Hernowo SH yang ditunjuk Pemkot Probolinggo untuk menangani proses tukar-guling (ruislag) tanah dan sertifikasi tanah justru menuding Bagian Aset dan Kemitraan Pemkot yang menjadi biang kerumitan.

Notaris yang berkantor di Jl. Suroyo itu menilai, Bagian Aset tidak segera memberi kuasa kepadanya. Akibatnya, proses sertifikasi seperti yang dikeluhkan 37 KK warga Kampung Dok Baru molor hingga 5 tahun.

Hernowo menceritakan, akhir 2005 silam, PT Kutai Timber Indonesia (KTI), pabrik pengolahan kayu lapis di kawasan pelabuhan hendak meluaskan sayap usahanya dengan membangun pabrik particle board. Tanah milik warga Kampung Dok (lama) diincar untuk perluasan pabrik.

”Karena kondisinya gawat darurat, Pemkot menawarkan tanah pengganti bagi warga Kampung Dok,” ujar Hernowo. Kondisi gawat darurat itu karena PT KTI sempat mengancam akan mengalihkan pabrik senilai Rp 0,5 triliun itu ke Pandaan, Pasuruan jika terganjal masalah tanah.

Hernowo pun diminta membantu menyelesaikan tukar-guling tanah itu pada November-Desember 2005. Ternyata tanah pengganti yang ditawarkan Pemkot itu belum jelas wujudnya.

Setelah tanah pengganti didapat, barulah pada 2007 lalu notaris meminta persetujuan DPRD. Setahun kemudian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan proses ukur dan peta bidang. ”Proses ini lama karena dokumennya dicicil oleh Pemkot,” ujarnya.

Padahal proses ruilslag tanah antara Pemkot dengan Perumnas yang juga ditangani Hernowo berjalan cepat karena dokumennya lengkap.

”Istilahnya saya ini penjahit, tetapi Pemkot tidak memberikan kainnya ke saya, sehingga saya harus mencari kain sendiri,” ujarnya.

Ketika Ketua Komisi A DPRD, As’ad Anshari menanyakan dokumen apa yang dimaksud, Hernowo mengatakan, surat kuasa dari Bagian Aset yang menyebutkan kalau tanah itu adalah milik Pemkot. Ketika sejumlah warga Kampung Dok Baru meluruk ke kantornya untuk menanyakan sertifikat, Hernowo pun menyarankan mereka menanyakan ke Bagian Aset.

Surat Kuasa Hilang

Kini Bagian Aset dan Kemitraan tidak berdiri sebagai satuan kerja (Satker) tersendiri tetapi menjadi Bidang Aset di bawah Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA). Hingga Bagian Aset dan Kemitraan telah dilebur di DPPKA, sertifikat yang ditunggu 37 KK warga Kampung Dok Baru belum juga terbit.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Aset pada DPPKA, Rachmadeta Antariksa membantah jika pihaknya dikatakan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada notaris. Menurutnya surat kuasa yang dimaksud oleh Hernowo sudah diterbitkan pada tahun 2005 lalu. Saat itu Kabag Aset dijabat oleh Abdul Hadi Sawie, kini Sekretaris DPRD. ”Aneh kalau notaris bilang tidak ada surat kuasa karena kami sudah menyerahkan,” ujar Rachmadeta. Dikatakan saat ada pertemuan dengan Kabag Aset dan Kemitraan, Abdul Hadi Sawie dengan Sekda Bandyk Soetrisno, notaris mengatakan, surat kuasa tidak ketemu alias hilang.

Kalau ternyata surat kuasa itu hilang, Rachmadeta menyarankan agar notaris melapor ke polisi. ”Sekali lagi, Pak Sawie waktu itu juga bilang sudah tanda tangan surat kuasa dan diserahkan kepada notaris,” ujarnya.

Sementara itu dalam hearing di gedung DPRD, pertengahan April lalu, Kasi HTPT di BPN, Sudarmadi mengatakan, BPN memang pernah mengukur tanah yang kini ditempati PT KTI dan tanah penukar yang ditempati warga. ”Sudah kami ukur, mungkin sudah lima tahun silam,” ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD, As’ad Anshari pun mempertanyakan, mengapa setelah diukur, BPN tidak melakukan proses sertifikasi tanah. Sudarmadi mengakui, dalam beberapa kali rapat koordinasi di Pemkot Probolinggo sempat ditegur Sekdakot, Drs H Djohny Harjanto MSi.

”Pak Sek (Sekdakot, Red.) menanyakan, ‘BPN siap berapa bulan untuk memproses sertifikat?’ Saya jawab, ‘kalau syarat-syaratnya lengkap, dua bulan sertifikat sudah terbit’,” ujar Sudarmadi.

Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=d38450fa035b72123fcd34665e2a5fce&jenis=1679091c5a880faf6fb5e6087eb1b2dc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar