Selasa, 18 Mei 2010

Sekretaris Dewan Dituntut 18 Bulan Penjara

TEMPO Interaktif, Probolinggo - Terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo, Abdul Hadi Sawie, dituntut 18 bulan hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Probolinggo hari ini (18/5). Sekretaris DPRD Kota Probolinggo ini dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara sekitar Rp 270,6 juta.

Jaksa Mahmud dalam tuntutannya siang ini mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sih Yuliarti, jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 bulan penjara.

Jaksa menyatakan terdakwa telah melakukan sejumlah tindakan melawan hukum, di antaranya pengajuan bukti dokumen pertanggungjawaban kegiatan yang tidak sesuai dengan pelaksanaan yang sebenarnya alias dokumen fiktif.

Selain itu, bukti pelaksanaan berupa tiket pesawat Garuda dan bukti pembayaran hotel dipalsukan dan tidak sesuai dengan kenyataan. Sehingga, meskipun pelaksanaan perjalanan dinas anggota komisi dewan tidak sesuai dengan surat perintah kerja atau rencana anggaran dan belanja, akan tetapi pencairan anggaran tetap diajukan dan dicairkan oleh terdakwa sesuai SPK atau RAB.

Hal itu mengakibatkan penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan jumlah total Rp 270,6 juta.

Eries Jonifianto, penasihat hukum terdakwa, mengatakan keberatan atas tuntutan 18 bulan penjara yang diajukan jaksa. Atas tuntutan tersebut, kliennya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang mendatang. “Kami akan ajukan pleidoi,” kata Eries.

Kasus korupsi perjalanan dinas ini telah menyeret Miendwiati, Direktur CV Gilang Wisata Perkasa yang divonis setahun penjara. Bandingnya di Pengadilan Tinggi Surabaya ditolak. Sementara itu, Indah Wilujeng Liliawati, pemilik biro perjalanan CV Indonesia Makmur saat ini tengah disidik. Berkasnya tengah digarap oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo.

DAVID PRIYASIDHARTA

Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/05/18/brk,20100518-248653,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar