Selasa, 18 Mei 2010

Hari Ini Sidang Tuntutan Sawie

[ Selasa, 18 Mei 2010 ]
PROBOLINGGO -Hari ini (18/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terdakwa kasus perdin (perjalanan dinas) Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Abdul Hadi Sawie.

Penasihat hukum terdakwa tetap menyatakan dakwaan JPU kabur ditambah dengan fakta di persidangan setelah mendengarkan keterangan saksi ahli.

"Minimal satu tahun maksimal 20 tahun," ujar JPU Soegeng Prakoso saat ditanya soal tuntutan terdakwa Sawie. JPU hanya mengatakan tuntutan sudah siap dan tinggal dibacakan hari ini. "Besok saja (tuntutan) dibacakan. Yang jelas, dasarnya tuntutan kan dakwaan," sambungnya lagi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Eries Jonivianto menjelaskan dirinya tidak bisa berspekulasi berapa tuntutan untuk kliennya. "Saya tidak bisa spekulasi. Tuntutan ada di kejaksaan. Setelah melihat bukti-bukti, saksi dan saksi ahli, maka tuntutan disesuaikan itu. Kejaksaan tidak mungkin memberikan tuntutan bebas, pasti bersalah," tuturnya.

Menurut Eries, setelah mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkannya yaitu Nur Basuki Minarno dosen Universitas Airlangga Surabaya, ditambah tidak adanya kerugian negara, banyak kelemahan dalam dakwaan kejaksaan. "Kami melihat dakwaannya kabur. Dari keterangan saksi ahli, kami berkeyakinan kalau klien kami harus bebas," tegas dia.

Dari pasal 2 dan 3 yang didakwakan menyebutkan terdakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Sedangkan dari keterangan saksi ahli, lanjut Eries, kerugian negara tidak ada karena sudah ada pengembalian sesuai rekomendasi dari BPK.

"Saksi ahli juga mengatakan kalau yang menghitung kerugian negara adalah BPK, bukan kejaksaan. Saya rasa tidak memenuhi unsur. Perbuatan melawan hukum juga tidak dilakukan oleh klien kami," jelas Eries saat dihubungi Radar Bromo, kemarin. Hari ini pukul 10.00 sidang agenda pembacaan tuntutan bakal digelar di PN setempat.

Seperti diberitakan, JPU mendakwa terdakwa Sawie telah melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Miendwiati selaku Direktur PT Gilang Wisata Perkasa (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Indah Wilujeng Liliawati selaku Direktur CV Indonesia Makmur (dilakukan penuntutan secara terpisah).

Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berturut-turut yang merupakan perbuatan berlanjut.

Dakwaan tersebut terkait pelaksanaan perdin DPRD TA (tahun anggaran) 2007 yang dibiayai oleh APBD. Antara lain perdin komisi I ke Medan dan Serdang Bedagai, komisi II ke Jakarta Pusat dan Palembang, komisi III ke Jakarta Utara dan Depok, panitia anggaran (panggar) ke Jembrana dan bimtek ke Denpasar.

Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, PP nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (fa/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=159007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar