Selasa, 18 Mei 2010

Divonis 4 Tahun, Didenda Rp 1 M - Gara-Gara Simpan Selinting Ganja

[ Selasa, 18 Mei 2010 ]

PROBOLINGGO-Pengadilan Negeri (PN) Kota Probolinggo sedang panen kasus narkoba. Bulan ini, setidaknya sudah tiga kasus yang jatuh putusan. Kemarin (17/5), giliran Wira Aditya, 28, warga Kanigaran yang dijatuhi vonis.

Laki-laki yang tertangkap setelah ketahuan menyimpan selinting ganja itu divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 111 UU nomor 35/2009 tentang narkotika.

Putusan itu, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) G. A. Yunita. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan.

Dari informasi yang dihimpun Radar Bromo Wira ditangkap pada November 2009 lalu. Itu merupakan hasil pengembangan polisi atas penangkapan M Zakaria yang sudah diputus lebih awal oleh majelis hakim PN kota.

Saat itu, Zakaria ketahuan sedang menyimpan ganja kering, seberat 0,5 gram. Setelah diperiksa, ternyata Zakaria mendapatkan ganja tersebut dari Wira. Lalu, ditangkaplah Wira. Setelah dilakukan pemeriksaan, Wira mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang yang sampai saat ini masih buron.

Majelis hakim yang diketuai Nendi Rusnendi membuat putusan lebih ringan dari putusan JPU karena ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Meski demikian, majelis hakim tidak menemukan unsur pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari hukuman. "Terdakwa dipandang mampu untuk menerima hukuman," ujar ketua majelis hakim, Nendi Rusnendi.

Tapi, majelis hakim menyatakan ada hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa dapat merusak mental generasi muda dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Mendengar vonis majelis hakim itu, terdakwa yang ditangkap dan ditahan sejak 2009 lalu itu, hanya bisa menunduk. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya. "Atas putusan ini, saudara bisa menerima menolak atau menyatakan banding. Ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," jelas hakim Nendi.

Majlis hakim juga memberikan kesempatan yang sama terhadap JPU. Usai menjelaskan hal tersebut, akhirnya sidang diakhiri. Terdakwa yang saat itu mengenakan baju warna putih dan bercelana hitam itu, kembali digiring ke ruang tahanan di PN. (rud/nyo)

Sumber: http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=159002

Tidak ada komentar:

Posting Komentar